PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.