(1) UP TMR mengoperasikan layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan dan melaporkan realisasi pelaksanaan secara berkala tiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(2) UPK Monas mengoperasikan layanan gratis masuk Tugu Monumen Nasional dan melaporkan realisasi pelaksanaan secara berkala tiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(3) UP Museum Seni Rupa mengoperasikan layanan gratis masuk Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, dan Museum Tekstil serta melaporkan realisasi pelaksanaan secara berkala tiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(4) UP Museum Kebaharian Jakarta mengoperasikan layanan gratis masuk Museum Bahari, Museum Arkeologi Onrust, dan Situs Marunda Rumah Si Pitung serta melaporkan realisasi pelaksanaan secara berkala tiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(5) UP Museum Kesejarahan Jakarta mengoperasikan layanan gratis masuk Museum Sejarah Jakarta, Museum Joeang'45, Museum MH Thamrin, dan Museum Taman Prasasti serta melaporkan realisasi pelaksanaan secara berkala tiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(6) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu apabila dibutuhkan.
(7) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan gratis masuk Tugu Monumen Nasional paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu apabila dibutuhkan.
(8) Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan gratis masuk Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Arkeologi Onrust, Situs Marunda Rumah Si Pitung, Museum Sejarah Jakarta, Museum Joeang'45, Museum MH Thamrin, dan Museum Taman Prasasti paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(9) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dapat mengikutsertakan unsur dari PD/UKPD terkait.