PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah diubah oleh: PERGUB Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
2025
PERGUB 18/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku