PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERGUB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERGUB Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERGUB 14/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku