1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
2. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DKI Jakarta.
5. Unit Kerja adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah.
6. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi.
7. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
8. Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah yang selanjutnya disebut TP3W adalah tim yang ditetapkan oleh Walikota atau Bupati untuk membantu Walikota/Bupati dalam melaksanakan proses pemenuhan kewajiban oleh pemegang izin pemanfaatan ruang dan/atau non izin pemanfaatan ruang.
9. Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat IPR adalah perizinan tata ruang yang diberikan pemerintah daerah kepada orang, perorangan, badan hukum, dan/atau lembaga berupa Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT), atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
10. Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Pemegang IPR adalah orang perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah lainnya, organisasi, yayasan dan lembaga lainnya yang memiliki dan/atau menguasai areal IPR.
11. Kewajiban adalah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di perumahan dan kawasan permukiman yang harus disediakan dan/atau diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melekat pada IPR.
12. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
13. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
14. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
15. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
16. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
17. Sarana Pelayanan Umum adalah fasilitas fisik dasar atau infrastruktur yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sehari-hari masyarakat luas, mencakup pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ibadah, sosial, budaya, olahraga, rekreasi, dan suka yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kemudahan akses warga.
18. Berita Acara Perolehan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat BAP PSU adalah berita acara perolehan terhadap Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ditelantarkan oleh Pemegang IPR.
19. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah Berita Acara Serah Terima yang dilakukan oleh Pemegang IPR kepada pemerintah daerah.
20. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Penyediaan yang selanjutnya disingkat BAPFP adalah berita acara penelitiaan fisik terhadap kewajiban penyediaan dari Pemegang IPR.
21. Dokumen Hasil Penelitian Fisik dan Teknis yang selanjutnya disingkat DHPFT adalah catatan laporan atas penelitian fisik dan teknis.