PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengusulan dan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak
PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 — Tata Cara Pengusulan dan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Pengusulan dan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak.
PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 — Tata Cara Pengusulan dan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 — Tata Cara Pengusulan dan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PELAKSANAAN PENGUSULAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
PENGANGGARAN
MONITORING DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.