Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi kesekretariat Sekretariat DPRD, dan DPRD;
c. penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
d. penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah rapat DPRD;
e. fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
f. fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. fasilitasi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, produk hukum DPRD, pengkajian dan produk hukum Sekretariat DPRD;
h. pelaksanaan keprotokolan, hubungan masyarakat, pelayanan aspirasi masyarakat;
i. fasilitasi budaya pemerintahan Sekretariat DPRD;
j. pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
k. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
l. pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
m. penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
n. penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
o. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.