PERGUB Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah
PERGUB Nomor 94 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah.
PERGUB Nomor 94 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah disahkan pada tahun 2024.
PERGUB Nomor 94 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 94 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah ditetapkan oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS DAN FUNGSI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.