PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiat… | Pasal.id
PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
Berlaku
Pengundangan
6 Desember 2024
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;?
PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;.
Kapan PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; disahkan?
PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; disahkan pada tahun 2024.
Apa status hukum PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; saat ini?
PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;?
PERGUB Nomor 84 Tahun 2024 — Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; ditetapkan oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini untuk:
a. mengatur pemberian rekomendasi/perizinan berusaha di bidang Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;
b. mengatur dan mengendalikan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Daerah;
c. mengatur pemanfaatan pertambangan mineral Logam, mineral bukan logam, mineral bukan Logam jenis tertentu dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
d. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; dan
e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan, Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. pemberian izin; dan
b. pembinaan, dan pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk melakukan pemberian izin; dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan.
(3) Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;
b. WIPR Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) wilayah D aerah; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
d. SIPB Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;
e. IPR Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Btauan;
f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;
g. IUJP untuk 1 (satu) wilayah D aerah; dan
h. IUP untuk penjualan komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
(4) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berwenang:
a. pemberian dan penetapan WIUP M ineral B ukan L ogam, M ineral B ukan L ogam J enis T ertentu, dan B atuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) wilayah D aerah; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b. penetapan harga patokan penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan; dan
c. pemberian rekomendasi/persetujuan yang berkaitan dengan penerbitan maupun pelaksanaan perizinan;
d. penentuan usulan perubahan peta wilayah pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) wilayah D aerah; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a sampai dengan huruf d, Gubernur menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB III
WILAYAH I Z IN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 4
(1) WIUP harus berada dalam WUP dan sesuai dengan rencana tata ruang.
(2) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berlokasi pada Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten.
(3) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
Pasal 5
(1) Gubernur memberikan WIUP berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha swasta nasional dengan penanaman modal dalam negeri; dan
d. perseroan terbatas.
(3) Perusahaan Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perusahaan firma; dan
b. perusahaan komanditer.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan paling banyak 2 (dua) WIUP, 2 (dua) IUP Eksplorasi, atau 2 (dua) IUP Operasi Produksi.
Pasal 6
Selain memiliki kewenangan pemberian WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur berwenang memberikan rekomendasi WIUP Mineral Logam.
Pasal 7
(1) Pemberian rekomendasi WIUP Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan permintaan Menteri.
(2) Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur meneruskan permohonan rekomendasi kepada Bupati.
(3) Bupati memberikan rekomendasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan rekomendasi oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permohonan informasi untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Informasi untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konfirmasi kesesuaian wilayah pertambangan;
b. informasi pertanahan; dan
c. informasi ruang sungai dalam hal lokasi berada di wilayah Sungai.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
(1) Pemohon menyampaikan bukti setor pembayaran biaya pencadangan wilayah kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menerbitkan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
(3) WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat persetujuan pemberian WIUP yang dilampiri dengan:
a. peta WIUP berikut batas; dan
b. koordinat geografis lintang dan bujur WIUP.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 13
WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan diberikan paling luas:
a. 6 (enam) hektar untuk kaolin, zeolit, batugamping, bentonit, kalsit, feldspar, breksi batu apung, bentonit, tanah liat, dan tanah urug;
b. 10 (sepuluh) hektar untuk batu kali, kerikil, pasir batu, kerikil berpasir alami (sirtu), pasir tidak mengandung unsur mineral logam dan tras; dan
c. 50 (lima puluh) hektar untuk andesit dan batu gunung kuari besar.
Pasal 14
(1) Gubernur menetapkan luasan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai wilayah dalam melaksanakan kegiatan IUP eksplorasi atau kegiatan SIPB.
(2) Luasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. letak geografis;
b. data potensi dan cadangan mineral dan batuan;
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
d. kaidah konservasi sumber daya mineral dan batuan.
BAB IV
IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI
Pasal 15
(1) Pemegang WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya WIUP.
(2) Apabila pemegang WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan tidak menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah.
(3) Dalam hal pemegang WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap mengundurkan diri, maka WIUP menjadi wilayah terbuka.
(1) Pemohon menempatkan jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf c setelah mendapatkan surat persetujuan pemberian WIUP.
(2) Jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah DIY dalam bentuk deposito berjangka, atas nama Gubernur casu quo (c.q.) Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral qualita te qua (q.q.) pemohon IUP Eksplorasi dengan ketentuan:
a. jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam hal luas WIUP kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektar; atau
b. jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektar dikalikan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam hal luas WIUP lebih dari 40 (empat puluh) hektar.
Pasal 18
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan hasil rekomendasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui Sistem OSS RBA.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan IUP Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 20
Pemegang IUP Eksplorasi berhak untuk:
a. melakukan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pada masa IUP Eksplorasi, untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Eksplorasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP Eksplorasi baik di dalam maupun di luar WIUP;
d. bekerjasama dengan perusahaan Jasa Pertambangan yang telah mendapatkan IUJP atau sertifikat standar untuk kegiatan konsultasi, perencanaan, dan usaha Jasa Pertambangan sesuai dengan peraturan peundang-undangan;
e. mendapatkan perizinan terkait, dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan
f. meningkatkan izin ke tahap IUP Operasi Produksi, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pasal 22
Setiap pemegang IUP Eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan /atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf g dikenakan sanksi administratif.
Pasal 23
(1) Berdasarkan penerbitan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), pemohon harus memenuhi persyaratan sebelum melaksanakan tahapan kegiatan eksplorasi.
(2) Persyaratan sebagaimana diamksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi tahap eksplorasi;
b. jaminan Reklamasi tahap eksplorasi; dan
c. rencana kerja anggaran biaya tahap eksplorasi.
Pasal 24
(1) Pemegang IUP Eksplorasi harus melakukan sosialisasi tahap eksplorasi rencana kegiatan eksplorasi kepada masyarakat di lokasi WIUP paling lambat 2 (dua) bulan sejak IUP Eksplorasi diterbitkan.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat ketidaksetujuan atau keberatan, masyarakat setempat dan yang terdampak langsung menyampaikan surat keberatan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak sosialisasi.
(2) Ketidaksetujuan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. identitas diri; dan
b. alasan yang dapat dibuktikan secara ilmiah.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat setempat dan yang terdampak tidak mengajukan surat keberatan maka tahapan ekplorasi dapat dilanjutkan.
Pasal 26
(1) Selain melakukan sosialisasi tahap eksplorasi rencana kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, p emegang IUP Eksplorasi sebelum memulai kegiatan eksplorasi harus:
a. memiliki izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal WIUP berada dalam kawasan hutan; dan
b. mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah terhadap lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi antara lain lubang pengeboran, sumur uji, parit uji dan/atau sarana penunjang eksplorasi.
Pasal 27
(1) Pemegang IUP Eksplorasi harus memberikan Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi dalam hal kegiatan eksplorasi mengakibatkan lahan terganggu.
(2) Dalam hal Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan Reklamasi atau tidak memenuhi kriteria keberhasilan Reklamasi pada lahan terganggu, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral berwenang menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi.
(3) Pelaksanaan Reklamasi oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi Pemegang IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 28
(1) Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan besaran Jaminan Reklamasi yang disetujui oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya.
(3) Penempatan Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya disetujui oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 29
(1) Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah DIY atas nama Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral qualitate qua (q. q .) Pemegang IUP Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi.
(2) Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata uang rupiah.
(3) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Penempatan Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 tidak menghilangkan kewajiban p emegang IUP Eksplorasi untuk melaksanakan Reklamasi.
Pasal 31
(1) Pemohon mengajukan permohonan persetujuan RKAB Eksplorasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya Tahap Eksplorasi.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 32
(1) Pemegang IUP Eksplorasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) melakukan tahapan kegiatan eksplorasi.
(2) Tahapan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi; dan
c. studi kelayakan.
(3) Pemegang IUP Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 33
(1) Pemegang IUP Eksplorasi harus menyelesaikan kegiatan eksplorasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku IUP Eksplorasi.
(2) Dalam hal Pemegang IUP Eksplorasi tidak menyelesaikan kegiatan eksplorasi sesuai tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaminan kesungguhan beserta bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak dapat dicairkan dan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Pemegang IUP Eksplorasi harus menyerahkan laporan eksplorasi kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk mendapat persetujuan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat untuk menyusun studi kelayakan.
Pasal 35
(1) Pemegang IUP Eksplorasi harus mengajukan permohonan pengembalian atau pencairan uang jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Pasal 36
Pengangkutan, penjualan, dan Pengolahan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan/atau Batuan yang ikut tergali akibat kegiatan eksplorasi dapat dilakukan setelah IUP Ekplorasi ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi.
BAB V
IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
Pasal 37
(1) IUP Operasi Produksi diberikan sebagai peningkatan IUP Eksplorasi.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi dijamin untuk dapat memperoleh IUP Operasi Produksi dengan mengajukan permohonan peningkatan operasi produksi.
Pasal 38
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan eksplorasi berakhir.
(2) Permohonan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. surat permohonan peningkatan tahap operasi produksi;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data;
d. bukti sosialisasi rencana kegiatan Operasi Produksi; dan
e. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
b. persetujuan laporan eksplorasi;
c. persetujuan laporan studi kelayakan;
d. persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
e. pernyataan tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi;
f. persetujuan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar;
g. persetujuan pemegang hak atas tanah terhadap lahan terganggu jika lahan bukan milik sendiri;
h. izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan l ingkungan hidup dalam hal WIUP berada dalam kawasan hutan;
i. rekomendasi teknis dari BBWSSO dalam hal WIUP berada dalam wilayah sungai; dan
j. Persetujuan rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
(6) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 39
(1) Substansi sosialisasi rencana kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40
(1) Dalam hal terdapat ketidaksetujuan atau keberatan terhadap pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, masyarakat yang terdampak langsung dan masyarakat setempat dapat melakukan keberatan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui surat disertai dengan:
a. alasan yang dapat dibuktikan secara ilmiah; dan
b. bukti identitas diri.
Pasal 41
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5)
Pasal 42
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral untuk mendapat persetujuan.
(2) Selain menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 43
Setiap Pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenakan sanksi administratif.
Pasal 44
(1) Pemegang IUP Eksplorasi harus menempatkan Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8) huruf c sesuai dengan besaran Jaminan Reklamasi yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan biaya Reklamasi yang dimuat dalam persetujuan Rencana Reklamasi serta rencana kerja dan anggaran biaya;
Pasal 45
(1) Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan di bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah DIY atas nama Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral q uantitate qua (q. q.) pemegang Izin Usaha Pertambangan yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi.
(2) Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata uang rupiah.
(3) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Pemegang IUP Eksplorasi harus menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran Jaminan Pascatambang yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya pascatambang yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya.
(3) Penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana pascatambang.
Pasal 47
(1) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 berupa deposito berjangka ditempatkan di bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah DIY atas nama Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral quantitate qua (q. q.) pemegang Izin Usaha Pertambangan yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal pasca tambang;
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah.
Pasal 48
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagiamna dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan rekomendasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan IUP Operasi Produksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 50
(1) Masa berlaku IUP Operasi Produksi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap perpanjangan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Pemberian masa berlaku dan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. jumlah sumber daya; dan/atau
b. cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 51
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
Pasal 52
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(3)
Pasal 53
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, mengembalikan IUP Operasi Produksi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi dapat diajukan permohonan IUP kembali.
(3) Permohonan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dahului dengan permohonan wilayah untuk Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
IUP Operasi Produksi diberikan paling luas:
a. 5 (lima) hektar untuk kaolin, zeolit, batugamping, kalsit, feldspar, breksi batuapung, bentonit, kalsedon, tanah liat, tanah urug, tras, batu kali, kerikil, pasir batu, kerikil berpasir alami, dan pasir tidak mengandung unsur mineral logam; dan
b. 30 (tiga puluh) hektar untuk ndesit dan batu gunung kuari besar.
Pasal 55
(1) IUP berakhir dalam hal:
a. dikembalikan
b. dicabut; dan
c. habis masa berlaku.
(2) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan membuat pernyataan tertulis kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu da n disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 56
(1) Pemegang IUP yang telah dinyatakan berakhir IUP nya, harus memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 57
(1) IUP yang telah berakhir dalam hal dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dikembalikan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) WIUP yang IUP nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada:
a. Badan usaha;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
Pasal 58
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan operasi produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP wajib melaksanakan Reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
(2) Eks Pemegang IUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melaksanakan Reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
Pasal 59
Mineral dan/atau batuan yang berada pada fasilitas penimbunan Pemegang IUP yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
(1) Setiap Pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d dikenakan sanksi administratif.
Pasal 63
(1) Kegiatan Operasi Produksi meliputi kegiatan:
a. konstruksi;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dalam hal terintegrasi dengan kegiatan Operasi Produksi;
d. pengangkutan dan penjualan; dan
e. Reklamasi dan pascatambang.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUP melakukan dan memperhatikan:
a. pemasangan tanda batas;
b. penemuan komoditas tambang lain dalam WIUP;
c. penggunaan bahan peledak;
d. kegiatan pengangkutan dan penjualan;
e. sarana penunjang;
f. peningkatan nilai tambah mineral; dan
g. pelaksanaan Reklamasi pasca tambang.
Pasal 64
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak terbitnya IUP Operasi Produksi, Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas WIUP.
(2) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP.
(4) Tata cara dan prosedur pemasangan tanda batas akan diatur dalam Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 65
(1) Dalam hal Pemegang IUP menemukan komoditas tambang lain pada saat kegiatan eksplorasi atau kegiatan operasi produksi, Pemegang IUP melaporkan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hendak melakukan eksplorasi atau melakukan operasi produksi atas komoditas lain mengajukan permohonan WIUP atas komoditas baru yang ditemukan.
Pasal 66
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat memanfaatkan batuan yang terdapat di dalam WIUP untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Dalam memanfaatkan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pengambilan dan penggunaan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKAB tahunan.
(4) Setiap Pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melaporkan pemanfaatan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Pasal 67
Penggunaan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya dalam kegiatan Usaha Pertambangan mineral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 68
Dalam hal Pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Pasal 69
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat membangun sarana penunjang kegiatan usaha di luar WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masuk dalam rencana studi kelayakan dan dokumen lingkungan yang sudah disetujui.
Pasal 70
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi melakukan peningkatan nilai tambah di dalam daerah melalui kegiatan Pengolahan, kecuali komoditas tanah urug, pasir, dan komoditas lainnya yang penggunaannya tidak melalui proses Pengolahan.
(2) Dalam hal Pemegang IUP operasi produksi tidak melakukan peningkatan nilai tambah di dalam daerah, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berwenang menolak permohonan perpanjangan izin.
(3) Dalam hal Pemegang IUP operasi produksi tidak melakukan sendiri kegiatan Pengolahan, kegiatan Pengolahan dapat dilakukan oleh:
a. Pemegang IUP Tahap Operasi Produksi lainnya yang memiliki fasilitas Pengolahan;
b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perindustrian.
Pasal 71
BAB VI
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 72
(1) IPR terdiri atas:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. mineral bukan logam jenis tertentu; da n
d. batuan.
(2) IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WPR.
(3) Dalam 1 (satu) WPR dapat terdiri lebih dari 1 (satu) IPR.
Pasal 73
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan Pertambangan di dalam WPR harus memiliki IPR.
(2) IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan permohonan dari:
a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
(3) Setiap pemohon hanya dapat diberikan paling banyak 1 (satu) IPR.
(4) IPR diperoleh melalui tahapan:
a. pemberian WIPR; dan
b. pemberian IPR.
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
(1) Dalam hal pemegang WIPR tidak mengajukan permohonan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), p emegang WIPR dianggap mengundurkan diri.
(2) Dalam hal pemegang WIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, maka WIPR menjadi wilayah terbuka.
Pasal 77
(1) Berdasarkan permohonan yang dilaksanakan melalui Sistem OSS RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
Pasal 78
Tata cara permohonan dan penerbitan IPR ditetapkan dengan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 79
IPR diberikan paling luas:
a. 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk orang perseorangan; dan
b. 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk koperasi.
Pasal 80
(1) Masa berlaku IPR diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Lamanya masa berlaku IPR diberikan dengan mempertimbangkan jumlah cadangan mineral dan daya dukung lingkungan.
Pasal 81
Pasal 82
(1) IPR berakhir dalam hal:
a. dikembalikan;
b. dicabut; atau
c. habis masa berlakunya.
Pasal 83
Pasal 84
(1) Pemegang IPR wajib melakukan pemasangan tanda batas IPR paling lambat 3 (tiga) bulan IPR diterbitkan atau sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.
(2) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di evaluasi dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang disaksikan oleh:
a. perangkat Kalurahan setempat;
b. pemilik lahan;
c. pemilik izin Pertambangan yang berbatasan langsung; dan/atau
d. Balai Besar Wilayah Sungai.
(3) Tata cara pemasangan tanda batas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN
Pasal 85
SIPB diberikan untuk pengusahaan Pertambangan Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Pasal 86
(1) Pemohon memperoleh WIUP untuk SIPB sebelum mengajukan SIPB.
(2) WIUP SIPB harus berada dalam WUP dan sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP SIPB.
(4) Gubernur memberikan WIUP SIPB berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
Pasal 87
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(4) mengajukan permohonan informasi untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Bantuan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Ketentuan mengenai permohonan informasi untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan WIUP SIPB.
Pasal 88
Ketentuan mengenai permohonan dan penerbitan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan dan penerbitan WIUP untuk SIPB keperluan tertentu/jenis tertentu.
Pasal 89
Tata cara permohonan dan penerbitan WIUP untuk SIPB keperluan tertentu/jenis tertentu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 90
(1) Pemegang WIUP untuk SIPB keperluan tertentu/jenis tertentu wajib menyampaikan permohonan SIPB dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah melengkapi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
(2) Dalam hal pemegang WIUP untuk SIPB keperluan tertentu/jenis tertentu tidak menyampaikan permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri maka WIUP SIPB menjadi wilayah terbuka.
(3) SIPB diberikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
Pasal 91
Pasal 92
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (3) yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan hasil rekomendasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan SIPB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 94
(1) Pemegang WIUP untuk SIPB melakukan sosialisasi mengenai rencana kegiatan SIPB kepada masyarakat di lokasi WIUP.
Pasal 95
Luasan WIUP untuk SIPB keperluan tertentu/jenis tertentu diberikan paling luas 5 (lima) hektar.
Pasal 96
Ketentuan mengenai Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar WIUP oleh Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 berlaku mutatis mutandis terhadap Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar oleh Pemegang WIUP untuk SIPB.
Pasal 97
(1) Pemegang SIPB menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya pascatambang yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya.
(3) Penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana pasca tambang.
Pasal 98
(1) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 berupa deposito berjangka ditempatkan di bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah DIY atas nama Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral qualitate qua (q.q) pemegang Izin Usaha Pertambangan yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal pasca tambang.
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah.
(3) Bunga deposito berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicairkan pada saat pencairan Jaminan Pascatambang.
Pasal 99
(1) SIPB untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu yang sama.
(2) Persyaratan perpanjangan SIPB untuk batuan jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) SIPB untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan satu kali dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 100
(1) SIPB terdiri atas tahap kegiatan:
a. perencanaan;
b. Penambangan;
c. Pengolahan;
d. pengangkutan dan penjualan; dan
e. pascatambang.
(2) Pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kegiatan SIPB, Pemegang SIPB melakukan dan memperhatikan pemasangan tanda batas.
(4) Setiap Pemegang SIPB yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Pasal 101
Ketentuan mengenai pemasangan tanda batas pada IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berlaku mutatis mutandis terhadap pemasangan tanda batas WIUP SIPB.
Pasal 102
(1) Pemegang SIPB wajib melaksanakan kegiatan pascatambang terhadap lahan terganggu.
(2) Kegiatan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana pascatambang yang telah disetujui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Dalam hal pemegang SIPB diketahui tidak melaksanakan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral berwenang memberikan teguran sampai dengan menghentikan kegiatan; dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berwenang menolak permohonan perpanjangan SIPB.
Pasal 103
BAB VIII
IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
Pasal 104
(1) lzin Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
(2) Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Izin Pengangkutan dan Penjualan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari:
1. badan usaha;
2. koperasi; atau
3. perusahaan perseorangan.
d. sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IPR;
3. SIPB;
4. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain; dan/atau
5. IUP untuk Penjualan.
e. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan.
Pasal 105
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 4 ayat (4) yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan hasil rekomendasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 106
Tata cara permohonan dan penerbitan Izin Pengangkutan dan Penjualan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 107
(1) Izin Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Pengangkutan dan Penjualan diajukan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam jangka waktu paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Pasal 108
BAB IX
IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pasal 109
(1) Dalam hal Pemegang IUP tidak melakukan kegiatan pertambangan secara mandiri, wajib menggunakan badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dengan jenis usaha di bidang:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi pertambangan;
e. pengangkutan;
f. lingkungan pertambangan;
g. r eklamasi dan pascatambang;
h. keselamatan pertambangan; dan/atau
i. p enambangan.
(3) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. konsultasi;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan.
(4) Kegiatan konsultasi dan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha dalam bentuk sertifikat standar.
(5) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan IUJP.
(6) Penggunaan badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kedekatan lokasi kegiatan Usaha Pertambangan dengan keberadaan badan usaha, koperasi atau perusahaan perseoranga n Jasa Pertambangan pada wilayah kabupaten/kota, Daerah, dan provinsi lainnya; dan
b. status badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Jasa Pertambangan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(7) Setiap Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Pasal 110
(1) Badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dapat memberikan sebagian pekerjaan usaha Jasa Pertambangan yang didapatkan kepada pihak lain;
(2) Badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan penggunaan badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan lokal dan tenaga kerja lokal.
Pasal 111
Pasal 112
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan hasil rekomendasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan IUJP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 114
(1) IUJP diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan IUJP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
Pasal 115
(1) Pemegang IUJP berhak:
a. melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya;
b. mengubah bidang usaha yang tercantum pada IUJP dengan menyampaikan permohonan perubahan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
c. mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi persyaratan.
BAB X
IZIN USAHA PERTAMBANGAN UNTUK PENJUALAN
Pasal 116
(1) IUP untuk Penjualan diberikan kepada badan usaha, yang tidak bergerak pada bidang Pertambangan untuk menjual material tergali dari hasil kegiatan:
a. pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan;
b. pembangunan konstruksi pelabuhan;
c. pembangunan terowongan;
d. pembangunan konstruksi bangunan sipil; dan
e. pengerukan alur lalu lintas sungai, waduk, bendungan atau laut.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kegiatan Pertambangan.
(3) I zin atau rekomendasi dan pelaksanaan pengawasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batuan yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
Pasal 117
Pasal 118
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan rekomendasi teknis kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui Sistem OSS RBA.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan IUP untuk Penjualan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 120
Masa berlaku IUP untuk Penjualan sesuai dengan rencana kerja konstruksi/penggalian pada master plan yang telah disetujui atau surat perintah kerja.
Pasal 121
BAB XI
PENCIUTAN W ILAYAH I ZIN U SAHA P ERTAMBANGAN
Pasal 122
(1) Pemegang IUP atau SIPB dapat mengajukan permohonan untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
(2) P ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Pemegang IUP atau SIPB dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyerahkan:
a. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir yang memuat data dan informasi potensi, sumber daya, dan/atau cadangan pada wilayah yang akan diciutkan atau dikembalikan disertai alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
c. bukti pembayaran kewajiban keuangan; dan
d. laporan pelaksanaan Reklamasi dan/atau pascatambang pada wilayah yang diciutkan atau dikembalikan.
(4) Pemegang IUP atau SIPB sebelum mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaksanakan Reklamasi dan/atau pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) pada wilayah yang akan diciutkan atau dikembalikan;
(5) IUP atau SIPB yang telah berakhir termasuk WIUP yang diciutkan wilayahnya dikembalikan kepada Gubernur.
BAB XII
SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 123
(1) Suspensi kegiatan usaha P ertambangan diberikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kepada Pemegang IUP, IPR, atau SIPB dalam hal terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi; dan/atau
c. kondisi daya dukung lingkungan.
(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP, IPR, atau SIPB.
(3) Keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar pemberian suspensi dalam hal mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan.
(4) Kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar pemberian suspensi dalam hal kondisi daya dukung lingkungan wilayah tesebut tidak dapat menanggung beban kegiatan produksi yang mengakibatkan:
a. terjadinya degradasi kualitas lingkungan hidup;
dan/atau
b. terganggunya keseimbangan ekosistem.
(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), suspensi diberikan berdasarkan permohonan dari Pemegang IUP, IPR, atau SIPB.
(6) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), suspensi diberikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
b. permohonan dari masyarakat.
Pasal 124
(1) Permohonan suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 3 ayat (5) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi untuk memperoleh persetujuan.
(2) Permohonan suspensi yang diajukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Pasal 125
(1) Permohonan perpanjangan suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 4 ayat (4) diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya suspensi.
(2) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan perpanjangan suspensi dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya suspensi.
BAB XIII
LAPORAN KEGIA TAN OPERASI PRODUKSI
BAB XIV
PENGGUNAAN JALAN PERTAMBANGAN
BAB XV
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XVI
PENGENDALIAN PRODUKSI DAN PENJUALAN MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja B upati tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap menyetujui penetapan WIUP.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menyampaikan rekomendasi WIUP Mineral Logam kepada Menteri.
(6) Rekomendasi WIUP Mineral Logam oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan pada WIUP Mineral Logam.
(3) Permohonan informasi untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Batuan, dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. peta permohonan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis Tertentu, dan Batuan;
b. koordinat; dan
c. nomor induk berusaha.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melakukan verifikasi administratif.
(2) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mengajukan permohonan Konfirmasi Kesesuaian Permohonan WIUP dengan Minerba One Map Indonesia kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan sebagaimana pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Konfirmasi Kesesuaian Permohonan WIUP dengan Minerba One Map Indonesia.
(4) Dalam hal hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mengajukan permohonan Informasi Pertanahan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan serta urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang tata ruang.
(5) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan serta urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang tata ruang melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Pertanahan.
(6) Dalam hal hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan serta urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang tata ruang menyampaikan Informasi Pertanahan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(7) Dalam hal berdasarkan penyampaian informasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wilayah pertambangan berada pada wilayah sungai, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan
Informasi Ruang Sungai Kepada BBWSSO.
(8) BBWSSO melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan Informasi Ruang Sungai secara lengkap.
(9) Dalam hal hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dinyatakan telah memenuhi persyaratan, BBWSSO menyampaikan Informasi Ruang Sungai kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(10) Berdasarkan penyampaian informasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau penyampaian informasi ruang sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyampaikan infrormasi untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Pemohon.
(1) Berdasarkan informasi untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), pemohon mengajukan permohonan WIUP kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan menggunakan perizinan online mineral dan batubara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. nomor induk berusaha;
b. profil Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau pemilik modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan;
d. koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
e. persetujuan dari pemegang IUP atau SIPB komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP atau SIPB;
f. konfirmasi wilayah pertambangan;
g. informasi Pertanahan;
h. informasi Ruang Sungai dalam hal ini di wilayah sungai; dan
i. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang.
(3) Berdasarkan sistem perizinan online mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria:
a. koordinat permohonan WIUP sesuai dengan peraturan perundangan;
b. permohonan berada dalam WUP;
c. tidak berada di hutan konservasi;
d. tidak tumpang tindih dengan komoditas;
e. dalam hal tumpang tindih dengan komoditas berbeda maka dibuktikan dengan surat persetujuan pemegang WIUP sebelumnya; dan
f. kesesuaian dengan muatan KKPR.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menerbitkan surat perintah pembayaran biaya pencadangan wilayah kepada pemohon.
(5) Pemohon wajib membayar biaya pencadangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat perintah pembayaran.
(6) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemohon WIUP tidak membayar biaya pencadangan wilayah, maka pemohon dianggap mengundurkan diri dan wilayah permohonan menjadi wilayah terbuka.
(7) Besaran biaya pencadangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman minimal 1 (satu) tahun; dan
b. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa formulir u paya p engelolaan l ingkungan hidup - u paya p emantauan l ingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(6) Persyaratan finansial sebagaimana pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan; dan
c. bukti jaminan kesungguhan.
(3) Berdasarkan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menerbitkan IUP Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan IUP Eksplorasi.
(4) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi wajib:
a. menyediakan dana yang cukup diperlukan dan bertanggung jawab penuh untuk pembiayaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
b. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya, yang memuat rencana kerja dan anggaran biaya selama 1 (satu) tahun yang akan berjalan, untuk mendapat persetujuan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
c. melaksanakan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud huruf b;
d. melakukan investasi untuk melaksanakan kegiatan, tidak kurang dari ketentuan biaya minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. membayar kewajiban keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik dan benar, dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
g. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akibat kegiatan IUP Eksplorasi;
h. mengutamakan penggunaan tenaga kerja, jasa setempat sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan kewajiban penggunaan lahan yang terganggu sebelum melakukan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengamankan dan melaporkan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan/atau Batuan yang ikut tergali akibat kegiatan IUP Eksplorasi;
k. menyerahkan seluruh data hasil kegiatan IUP Eksplorasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
l. mendirikan kantor pusat atau kantor perwakilan di daerah dimana WIUP berada;
m. menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan kegiatan eksplorasi, dan menyerahkan seluruh data hasil kegiatan yang dicapai kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
n. menyampaikan laporan akhir kegiatan tahapan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tiap tahap kegiatan pada masa IUP Eksplorasi;
o. melakukan penciutan atau pengembalian wilayah berdasarkan hasil penyelidikan atau eksplorasi, sehingga pada akhir masa izin eksplorasi luas wilayah tidak lebih dari 5 (lima) hektar untuk IUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, kecuali untuk andesit tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hektar;
p. melakukan Reklamasi pada kegiatan tahap eksplorasi dalam hal menyebabkan lahan terganggu; dan
q. melakukan upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dilarang:
a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha Jasa Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan tanpa persetujuan Gubernur;
b. melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memindahtangankan IUP Eksplorasi kepada pihak lain tanpa persetujuan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
e. menjaminkan IUP Eksplorasi termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
f. menjaminkan IUP Eksplorasi termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
g. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) S osialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pemegang IUP Tahap Eksplorasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelaksanaan s osialisasi tahap eksplorasi rencana kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui:
a. papan pengumuman di balai kalurahan;
b. media komunikasi yang digunakan oleh masyarakat setempat dan yang terdampak langsung; dan
c. undangan.
(4) Substansi sosialisasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. wilayah eksplorasi; dan
b. metodologi eksplorasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dihadiri oleh:
a. tokoh masyarakat;
b. warga setempat dalam hal disungai melibatkan warga di kedua sisi sungai;
c. warga terdampak langsung;
d. Pemerintah Kalurahan;
e. Kapanewon.
(6) Laporan pelaksanaan s osialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti berupa:
a. undangan;
b. daftar hadir;
c. foto;
d. video pelaksanaan sosialisasi;
e. berita acara hasil sosialisasi kegiatan Penambangan; dan
f. pemberitahuan hasil sosialisasi.
(7) Pemberitahuan hasil sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f dilakukan melalui:
a. papan pengumuman di balai kalurahan; dan
b. media komunikasi yang digunakan oleh masyarakat setempat dan yang terdampak langsung.
(8) Dalam hal p emegang IUP Eksplorasi melakukan kegiatan eksplorasi tanpa melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral berwenang menolak persetujuan laporan eksplorasi.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi wajib memberikan kompensasi atas lahan terganggu kepada pemegang hak atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. sewa menyewa;
b. jual beli; atau
c. pinjam pakai,
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan harga yang wajar.
(5) Setiap p emegang IUP Eksplorasi yang tidak memberikan kompensasi atas lahan terganggu kepada pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(4) Dalam hal Jaminan Reklamasi tahap eksplorasi tidak mencukupi untuk menyelesaikan Reklamasi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Reklamasi menjadi tanggung jawab p emegang IUP Eksplorasi.
(5) Pemegang IUP Eksplorasi yang tidak melakukan kewajiban Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berhak mengajukan IUP Operasi Produksi.
(4) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap dokumen RKAB eksplorasi.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral qualita te qua (q.q) badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang bersangkutan dengan mencantumkan nomor rekening bank Pemegang IUP Eksplorasi.
(2) Jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan sepenuhnya kepada pemohon sesuai jumlah nominal yang telah disetorkan beserta bunganya setelah pelaksanaan kegiatan IUP Eksplorasi.
(3) Pengembalian atau pencairan uang jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setelah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dokumen studi kelayakan dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; atau
b. tidak terdapat potensi sumber daya mineral atau batuan berdasarkan evaluasi dan verifikasi data terhadap laporan eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Pengembalian atau pencairan uang jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikaitkan dengan penilaian terhadap laporan eksplorasi Pemegang IUP Eksplorasi terhadap jumlah pembiayaan yang dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi.
(5) Jaminan kesungguhan yang telah dibayarkan dan disimpan, apabila pemohon tidak melakukan kegiatan eksplorasi atau IUP Eksplorasinya dicabut, maka jaminan tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah.
(7) Dokumen lingkungan hidup yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan:
a. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang;
b. WIUP;
c. IUP Eksplorasi;
d. Persetujuan teknis;
e. Persetujuan laporan studi kelayakan;
f. Persetujuan laporan rencana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
g. bukti pelibatan masyarakat;
h. persetujuan rencana Reklamasi dan rencana pasca tambang;
i. Rekomendasi Teknis dari BBW S SO dalam hal lokasi berada dalam wilayah sungai; dan
j. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan bidang lingkungan hidup.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c. bukti penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang di bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah DIY atas nama Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral qualitate qua (q. q.) pemegang IUP; dan
d. bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
huruf d meliputi:
a. wilayah kegiatan operasi produksi;
b. rencana pemasangan tanda batas WIUP operasi produksi;
c. metode dan tahapan Penambangan;
d. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
e. kompensasi atas pemanfaatan lahan; dan
f. Reklamasi dan pascatambang.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui:
a. papan pengumuman di balai kalurahan;
b. media komunikasi yang digunakan oleh masyarakat setempat dan yang terdampak langsung; dan
c. undangan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dihadiri oleh:
a. tokoh masyarakat;
b. warga setempat;
c. warga terdampak langsung;
d. Pemerintah Kalurahan;
e. Kapanewon;
f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
g. Perangkat Daerah yang m emberikan Rekomendasi Teknis;
h. Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa;
i. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis tata pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j. satuan polisi pamong praja;
k. unsur pengawasan bidang pertambangan; dan
l. unsur penegak hukum.
(4) Laporan pelaksanaan s osialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti berupa:
a. undangan;
b. daftar hadir;
c. foto;
d. video pelaksanaan sosialisasi;
e. berita acara hasil sosialisasi kegiatan Penambangan; dan
f. pemberitahuan hasil sosialisasi.
(3) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak sosialisasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masyarakat tidak mengajukan surat keberatan atas kegiatan Pertambangan, maka IUP Operasi Produksi dapat dikeluarkan.
huruf f.
(2) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas aspek:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. kemandirian ekonomi; dan
d. infrastruktur dasar.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral untuk diteruskan kepada pemegang IUP.
(5) Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP yang terkena dampak langsung akibat aktifitas Pertambangan.
(6) Prioritas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasional Penambangan dengan tidak melihat batas administrasi wilayah k apanewon atau k abupaten.
(7) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya Pemegang IUP setiap tahun.
(8) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola oleh pemegang IUP.
(3) Penempatan Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak RKAB disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Bentuk mata uang Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan tidak dapat diubah.
(4) Bunga deposito berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicairkan pada saat pencairan Jaminan Pascatambang.
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat menerbitkan atau menolak permohonan IUP Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan IUP Opersi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan pajak daerah;
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. rencana kerja selama masa perpanjangan;
e. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan Reklamasi;
g. neraca sumber daya dan cadangan;
h. rekomendasi teknis dari BBWSSO untuk Penambangan di wilayah Sungai;
i. sosialisasi Operasi Produksi Tahap Perpanjangan;
j. laporan pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan l ingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
k. Informasi pertanahan; dan
l. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang.
yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan rekomendasi teknis kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui Sistem OSS RBA.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat menyetujui atau menolak penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebelum IUP Operasi Produksi berakhir.
(4) Penolakan penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik berdasarkan hasil evaluasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(4) Ketentuan m engenai pener bitan WIUP, IUP E k plorasi, IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 38 berlaku mutatis mutandis terhadap wilayah yang masih memiliki potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Pengembalian IUP sebagaimana diamksud pada ayat (2) dinyatakan sah dalam hal:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu memberikan persetujuan; dan
b. pemegang IUP telah memenuhi kewajiban.
(4) IUP dapat dicabut oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal:
a. pemegang izin tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b. pemegang IUP melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara; atau
c. pemegang IUP dinyatakan pailit.
(5) Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan atau mengajukan permohonan tetapi tidak memnuhi persyaratan, maka IUP tersebut dinyatakan berakhir.
Pemegang IUP Operasi Produksi berhak:
a. memasuki WIUP sesuai dengan peta dan daftar koordinat;
b. melakukan seluruh tahapan kegiatan operasi produksi;
c. mengajukan permohonan suspens i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan perizinan terkait, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b;
e. membangun sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. memanfaatkan atau melakukan kerja sama dengan badan usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan IUP sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
g. bekerjasama dengan pemegang IUJP atau sertifikat standar untuk kegiatan konsultasi/perencanaan/usaha Jasa Pertambangan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
h. melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan RKAB Tahunan;
i. melakukan eksplorasi lanjutan dan mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batubara;
j. mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
k. mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan dalam WIUP dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur dan membentuk badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan b aru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
l. mengambil dan menggunakan kayu, tanah, dan/atau batuan termasuk memanfaatkan sungai dan/atau badan air lainnya yang terdapat pada WIUP untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan/atau setelah membayar pendapatan Negara dan/atau pendapatan daerah;
m. membangun dan memanfaatkan fasilitas serta sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan operasi produksi baik di dalam WIUP maupun area proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
n. memiliki mineral yang telah diproduksi setelah memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
o. membangun fasilitas pengangkutan, penyimpanan/ Pemurnian, dan pembelian atau penggunan bahan peledak sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
p. membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai denan persetujuan RKAB Tahunan;
q. melaksanakan peledakan tidur sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
r. mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
s. melakukan kerjasama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk digunakan oleh Pemegang IUP lainnya, SIPB, atau Kontrak Karya sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
t. mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
u. melakukan pengangkutan dan penjualan kepada pihak lain yang telah mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan;
v. melakukan perpanjangan masa berlaku IUP Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w. mengajukan permohonan kembali bekas WIUP sesuai peraturan perundang-undangan, sewaktu masa berlaku IUP Operasi Produksi sudah berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
x. hak lainnya sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUP Operasi produksi wajib:
a. melakukan seluruh tahapan kegiatan pada masa izin operasi produksi, yaitu kegiatan konstruksi, Penambangan, Pengolahan, pengangkutan dan penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral untuk mendapatlan persetujuan;
c. menyampaikan laporan kegiatan tertulis secara berkala kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan kerjasama dengan pemegang IUJP;
d. memenuhi ketentuan pengunaan produk dalam negeri dan produk yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. membayar iuran tetap dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
f. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntasi Indonesia;
g. melaksanakan divestasi saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice);
i. melakukan eksplorasi lanjutan dan mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batuan;
j. menyusun rencana dan melaksanakan Reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana Reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melakukan pembinaan kepada perusahaan Jasa Pertambangan dalam penerapan kaidah kaidah teknik Pertambangan yang baik;
m. menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan;
n. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. memasang tanda batas pada WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. memasang papan informasi yang minimal memuat nama perusahaan, alamat IUP Operasi Produksi, nomor izin IUP Operasi Produksi, komoditas, luasan, dan jangka waktu;
t. mematuhi ketentuan pedoman pengelolaan teknis Pertambangan;
u. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum;
v. menerapkan standar kompetensi kerja yang berlaku dalam Pertambangan;
w. melaksanakan upaya konservasi mineral;
x. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Usaha Pertambangan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
z. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
aa. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bb. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar WIUP dalam melakukan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
cc. melakukan penyelesaian hak atas sarana dan prasarana penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dd. menggunakan jalan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ee. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ff. menjamin penerapan stándar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur;
gg. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air di WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
hh. memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang ternyata berdampak kerusakan;
ii. meningkatkan nilai tambah sumberdaya mineral dan/atau batuan dalam pelaksanaan Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batuan yang diolahnya;
jj. melakukan Pengolahan dan Pemurnian hasil Penambangan di dalam negeri;
kk. melakukan kerja sama dengan IUP lain yang dapat melakukan Pengolahan dan Pemurnian secara terintegrasi atau pihak Lain yang memiliki Izin Usaha Industri;
ll. mengutamakan pemanfaatan usaha Jasa Pertambangan berupa tenaga kerja lokal, barang, dan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mm. mengindahkan dan menghormati nilai-nilai lokal/budaya masyarakat setempat;
nn. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan kelayakan dan aspek proporsionalitas dalam melakukan kegiatan operasi produksi; dan oo. kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dilarang:
a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha Jasa Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan tanpa persetujuan Gubernur;
b. melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
e. menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
f. melanggar larangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
(4) Setiap Pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan kegiatan lain selain kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(5) Setiap Pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melaksanakan pemasangan tanda batas WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Selain pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon lain dapat mengajukan WIUP atas komuditas baru yang ditemukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Berdasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat memberikan lebih dari 1 (satu) IUP di dalam 1 (satu) WIUP.
(5) Dalam hal Pemegang IUP diketahui tidak melaporkan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral berwenang:
a. memberikan teguran; dan/atau
b. menghentikan kegiatan kegiatan eksplorasi atau kegiatan operasi produksi sampai Pemegang IUP melaporkan komoditas tambang lain yang ditemukan.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau SIPB wajib melaksanakan Reklamasi dan/atau pascatambang terhadap lahan terganggu.
(2) Reklamasi dan/atau pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana Reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Rencana Reklamasi dan/atau rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk jangka waku 5 (lima) tahun dan/atau sesuai dengan umur tambang dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun.
(4) Untuk IUP Operasi Produksi komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun, rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dimasukkan ke dalam rencana pascatambang.
(5) Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang tahap Operasi Produksi untuk IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditempatkan seluruhnya di awal sebagai persyaratan penerbitan IUP Operasi Produksi atau SIPB.
(6) Dalam hal Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan Reklamasi, Pemegang IUP Operasi Produksi bertanggung jawab atas kekurangan biaya penyelesaian Reklamasi.
(7) Dalam hal Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan pascatambang, Pemegang IUP Operasi Produksi bertanggung jawab atas kekurangan biaya penyelesaian pascatambang.
(8) Dalam hal Pemegang IUP Operasi Produksi diketahui tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau pascatambang sebagimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral berwenang memberikan teguran sampai dengan menghentikan kegiatan;
dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berwenang menolak permohonan perpanjangan IUP.
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(2) mengajukan permohonan WIPR kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. orang perseorangan, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha;
3. salinan kartu tanda penduduk;
4. surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan;
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
7. KKPR.
8. Informasi untuk WIPR.
b. koperasi, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha;
3. surat pengesahan Koperasi;
4. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
5. surat keterangan dari Kalurahan setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
7. KKPR.
8. Informasi untuk WIPR.
(3) Informasi untuk WIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. konfirmasi kesesuaian wilayah pertambangan;
b. informasi pertanahan; dan
c. informasi ruang Sungai apabila lokasi berada di wilayah Sungai
(4) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 dikecualikan dalam hal pemohon merupakan u saha m ikro k ecil.
(5) Selain melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 1 sampa dengan 6 dan huruf b angka 1 sampai dengan angka 6, usaha mikro kecil melampirkan surat pernyataan mandiri yang dilengkapi dengan informasi tata ruang atau dokumen lain yang dipersamakan dengan informasi tata ruang.
(6) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melakukan verifikasi administratif permohonan WIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Berdasarkan hasil verifikasi administratif, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mengajukan permohonan rekomendasi teknis penerbitan WIPR kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
(8) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral melakukan analisis terhadap permohonan rekomendasi penerbitan WIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan rekomendasi teknis penerbitan WIPR kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(10) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menerbitkan persetujuan WIPR dilampiri dengan:
a. peta WIPR;
b. batas WIPR; dan
c. koordinat geografis lintang dan bujur WIPR.
(1) Pemegang WIPR mengajukan permohonan IPR kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah W IPR terbit.
(2) Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a. Orang perseorangan, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha;
3. salinan kartu tanda penduduk;
4. surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat; dan
5. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Koperasi, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha;
3. surat pengesahan Koperasi;
4. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
5. surat keterangan dari Kalurahan setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa:
a. peta lokasi yang menunjukkan batas rencana kegiatan Pertambangan dengan dilampiri daftar koordinat geografis lintang dan bujur;
b. informasi mengenai lingkungan lokasi Pertambangan;
c. surat pernyataan bermaterai yang memuat mengenai:
1. sumuran pada IPR paling dalam 50 (lima puluh) meter untuk Mineral Logam;
2. tidak menggunakan alat berat dan/atau bahan peledak;
3. tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. kesanggupan menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan, keselamatan Pertambangan dan Reklamasi.
5. mematuhi ketentuan rekomendasi teknis Kepala BBWSSO untuk Penambangan di sungai (jenis dan jumlah alat serta batas kapasitas produksi per hari).
d. surat pernyataan persetujuan pemilik tanah;
e. surat pernyataan pesetujuan penggunaan jalan dan/atau lahan dari:
1. Lurah dalam hal pengangkutan hasil tambang melalui jalan Kalurahan;
2. pemilik lahan dalam hal pengangkutan hasil tambang melalui lahan milik orang lain.
f. Persetujuan rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang paling sedikit memuat:
1. cadangan dan rencana produksi:
2. metode Penambangan;
3. peralatan dan perlengkapan yang digunakan;
4. jadwal kerja;
5. kebutuhan personil;
6. biaya dan permodalan;
7. dalam hal WIPR berada diwilayah sungai, maka cadangan dan peralatan sesuai dengan Rekomendasi BBWS-SO; dan
g. persetujuan rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada huruf f diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang energi dan sumberdaya mineral.
(6) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
(7) Dokumen l ingkungan hidup yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. rencana Penambangan sesuai dengan dokumen pengelolaan WPR yang meliputi:
1. metode Penambangan;
2. peralatan dan perlengkapan yang digunakan;
3. jadwal kerja; dan
4. kebutuhan personil, yang telah disetujui oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
b. KKPR;
c. persetujuan WIPR;
d. berita acara sosialisasi untuk kegiatan IPR; dan
e. rekomendasi teknis dari BBWS untuk wilayah sungai.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan hasil rekomendasi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui OSS RBA.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menerbitkan IPR dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan IPR secara lengkap dan benar.
(1) Permohonan perpanjangan IPR diajukan paling cepat 9 (sembilan) bulan atau paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IPR kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui Sistem OSS RBA.
(2) Permohonan perpanjangan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi:
a. fotokopi KTP pemohon;
b. KKPR;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan bukti pelunasan pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir untuk Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
d. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
e. rencana Penambangan untuk masa perpanjangan;
f. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan/atau Reklamasi;
g. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri; dan
h. Rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak apabila melakukan Penambangan di sungai.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan perpanjangan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS RBA.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan rekomendasi teknis kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui OSS RBA.
(5) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat menyetujui atau menolak penerbitan perpanjangan IPR sebelum IPR berakhir.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal permohonan perpanjangan IPR apabila pemegang IPR berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pemegang IPR paling lambat sebelum berakhirnya IPR.
(2) Pemegang IPR dapat menyerahkan IPR dengan pernyataan tertulis kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan disertai dengan alasan yang jelas.
(3) Pengembalian Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan sah dalam hal:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu memberikan persetujuan; dan
b. Pemegang IPR telah memenuhi kewajiban.
(4) IPR dapat dicabut oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. pemegang IPR tidak mematuhi ketentuan dan kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam IPR serta peraturan perundang-undangan;
b. pemegang IPR melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pertambangan;
c. kegiatan pertambangan yang dilakukan membahayakan atau dimungkinkan membahayakan masyarakat atau lingkungan;
dan/atau
d. pemegang IPR orang perseorangan meninggal dunia dan ahli waris tidak melapor ke Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemegang izin meninggal dunia.
(5) Dalam hal masa berlaku IPR telah habis dan pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin atau pengajuan permohonan tidak memenuhi persyaratan maka IPR berakhir.
(1) Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR;
b. mendapat bimbingan pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:
1. keselamatan Pertambangan; dan
2. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan pascatambang.
(2) Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup, melaksanakan Reklamasi dan pasca tambang bersama Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum,urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang di Wilayah Pertambangan Rakyat WPR yang disusun Pemerintah Daerah;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum;
e. membayar iuran tetap dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
f. membayar iuran tetap dan royalti Pertambangan untuk Mineral Logam;
g. membayar iuran Pertambangan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat secara berkala kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
i. mematuhi ketentuan persyaratan teknis Pertambangan; dan
j. memasang papan informasi yang minimal memuat nama perusahaan, alamat IPR, nomor SK IPR, komoditas, luasan, dan jangka waktu.
(3) Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.
(4) Setiap Pemegang I PR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(5) Setiap Pemegang I PR yang memindahtangankan IPR kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara.
(4) Setiap Pemegang IPR yang tidak melakukan pemasangan tanda batas IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 0 ayat
(3) mengajukan permohonan SIPB kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau pemilik modal, dan daftar pemilik manfaat dari:
1. badan usaha;
2. koperasi; atau
3. perusahaan perseorangan.
d. salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah p usat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu; dan
e. dokumen sosialisasi rencana kegiatan SIPB kepada masyarakat setempat dan yang terdampak langsung dihadiri oleh pemerintah k alurahan dan k apanewon setempat serta perangkat daerah terkait.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa:
a. surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan;
b. Persetujuan Laporan Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, yang memuat paling sedikit:
1. informasi cadangan;
2. rencana Penambangan;
c. Persetujuan Laporan Rencana Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar;
d. rekomendasi teknis dari BBWSSO untuk Penambangan di wilayah sungai; dan
e. Persetujuan Laporan Rencana Pascatambang.
(6) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa dokumen lingkungan hidup dan persetujuan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
(7) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperoleh melalui pengajuan dan pemeriksaan/penilaian dokumen lingkungan hidup yang telah dilengkapi dengan:
a. KKPR;
b. Persetujuan Laporan Rencana Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar;
c. Persetujuan Laporan Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan;
d. Berita Acara Sosialiasi SIPB;
e. persetujuan laporan rencana Pasca Tambang;
f. rekomendasi Teknis dari BBWSSO dalam hal lokasi berada dalam wilayah sungai; dan
g. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa bukti penempatan Jaminan Pascatambang yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di bank pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah DIY.
(9) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan peta WIUP beserta koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang disetujui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat menerbitkan atau menolak permohonan SIPB.
(2) Substansi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wilayah kegiatan SIPB;
b. rencana pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan SIPB;
c. rencana Penambangan;
d. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
e. kompensasi atas pemanfaatan lahan; dan
f. rencana Reklamasi dan pascatambang.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui:
a. papan pengumuman di balai kalurahan;
b. media komunikasi yang digunakan oleh masyarakat setempat dan yang terdampak langsung; dan
c. undangan.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dihadiri oleh:
a. tokoh masyarakat;
b. warga setempat;
c. warga terdampak langsung;
d. Pemerintah Kalurahan;
e. Kapanewon;
f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
g. perangkat daerah yang Memberikan Rekomendasi Teknis;
h. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa;
i. Perangkat Daerah y ang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis tata pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j. Satuan Polisi Pamong Praja;
k. unsur pengawasan bidang pertambangan; dan
l. unsur penegak hukum.
(5) Laporan pelaksanaan s osialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti berupa:
a. undangan;
b. daftar hadir;
c. foto;
d. video pelaksanaan sosialisasi;
e. berita acara hasil sosialisasi kegiatan Penambangan; dan
f. pemberitahuan hasil sosialisasi.
(4) Dalam hal Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan pascatambang, Pemegang SIPB bertanggung jawab atas kekurangan biaya penyelesaian pascatambang.
(1) Pemegang SIPB berhak:
a. memasuki WIUP sesuai dengan peta dan daftar koordinat;
b. melakukan tahapan kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, pengangkutan, penjualan serta Reklamasi dan pascatambang;
c. mengajukan permohonan suspensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan perizinan terkait, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b;
e. membangun sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. memanfaatkan atau melakukan kerja sama dengan badan usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan SIPB sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
g. bekerjasama dengan pemegang IUJP atau sertifikat standar untuk kegiatan konsultasi/perencanaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan persetujuan dokumen perencanaan Penambangan;
h. membangun sarana dan prasarana untuk menunjang operasi produksi sesuai dengan persetujuan dokumen perencanaan Penambangan;
i. mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
j. memanfaatkan atau melakukan kerjasama dengan koperasi/perseorangan lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan SIPB sesuai persetujuan dokumen perencanaan Penambangan;
k. mengambil dan menggunakan kayu, tanah, dan/atau batuan termasuk memanfaatkan sungai dan/atau badan air lainnya yang terdapat pada WIUP untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan/atau setelah membayar pendapatan Negara dan/atau pendapatan daerah;
l. membangun dan memanfaatkan fasilitas serta sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan operasi produksi baik di dalam WIUP maupun area proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
m. memiliki mineral yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. melakukan kerjasama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk digunakan oleh pemegang SIPB lainnya dan IUP sesuai dengan persetujuan persetujuan dokumen perencanaan Penambangan;
o. melakukan pengangkutan dan penjualan kepada pihak lain yang telah mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan; dan
p. hak lainnya sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang SIPB wajib:
a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah SIPB diterbitkan;
b. melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah dalam WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kegiatan tertulis secara berkala kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah Pemerintah Daerah atas pelaksanaan kegiatan berdasarkan persetujuan dokumen perencanaan Penambangan;
d. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice);
e. membayar iuran tetap dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
f. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
j. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar;
k. melaksanakan kegiatan Reklamasi dan pascatambang pada lahan yang telah selesai ditambang;
l. mematuhi ketentuan pedoman pengelolaan teknis pertambangan;
m. menaati ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum;
n. memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan produk yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
o. mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
p. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
dan
q. memasang papan informasi yang minimal memuat nama perusahaan, alamat SIPB, nomor izin SIPB, komoditas, luasan, dan jangka waktu; dan
r. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Pemegang SIPB dilarang:
a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha Jasa Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan tanpa persetujuan Gubernur;
b. melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur;
d. mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Gubernur;
e. menjaminkan SIPB termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
f. melanggar larangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap Pemegang SIPB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf d dan huruf e dikenakan sanksi administratif.
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat menerbitkan atau menolak permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus dilengkapi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal ada pemutakhiran data;
c. salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau batuan yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IPR;
3. SIPB;
4. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain; dan/atau
5. IUP untuk Penjualan.
d. laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan, yang memuat paling sedikit:
1. profil badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan;
2. r incian pasokan material dari pemegang izin;
3. p eralatan m e kanis yang digunakan; dan
4. s arana dan prasarana yang dibangun.
(4) Tata cara permohonan dan penerbitan Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 106 berlaku mutatis mutandis terhadap perpanjangan penerbitan Izin Pengangkutan dan Penjualan.
(1) Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan berhak:
a. melakukan pembelian produk komoditas tambang dari pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. SIPB;
3. IPR; dan/atau
4. Izin Untuk Pengangkutan dan Penjualan lainnya;
b. melakukan pengangkutan dan penjualan atas produk komoditas tambang Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang dibelinya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk diangkut dan dijual lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah D aerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
c. membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana pengangkutan dan penjualan yang terdiri atas stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib:
a. menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin setiap kali melakukan penambahan kerja sama;
b. menaati ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum;
c. menaati ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Gubernur secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dibutuhkan; dan
e. menyampaikan laporan hasil verifikasi yang diterbitkan oleh surveyor setiap bulan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan.
(3) Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan dilarang:
a. melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan komoditas Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang bukan berasal dari pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. SIPB;
3. Izin Pertambangan Rakyat;
4. Izin untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
dan/atau
5. IUP untuk Penjualan.
b. melakukan Pengangkutan dan Penjualan atas komoditas tambang mineral, pada wilayah lintas daerah provinsi dan/atau lintas negara;
c. memindahtangankan Izin Pengangkutan dan Penjualan kepada pihak lain; dan
d. memiliki IUP, SIPB, IPR, atau IUJP.
(4) Setiap Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(1) Permohonan IUJP dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. format isian lampiran permohonan;
c. akta pendirian badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
d. mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian /dokumen lain sejenis yang menyatakan bergerak di bidang usaha Jasa Pertambangan sesuai kode KBLI;
e. nomor pokok wajib pajak badan usaha;
f. nomor induk berusaha;
g. daftar susunan pengurus atau pemilik yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
h. profil badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan;
i. surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah cap perusahaan yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan telah sesuai.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. daftar tenaga ahli dalam bentuk table yang meliputi:
1. nama tenaga ahli;
2. keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan;
3. kartu tanda penduduk atau izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
4. ijazah;
5. daftar riwayat pekerjaan; dan
6. surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani di atas materai oleh tenaga ahli yang bersangkutan.
b. daftar peralatan dalam bentuk tab el yang meliputi:
1. jenis peralatan;
2. jumlah peralatan; dan
3. kondisi peralatan yang dilengkapi dengan:
a) kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase; dan b) untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten;
c. status kepemilikan:
1. melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai dalam hal status kepemilikan peralatan merupakan milik badan usaha, koperasi dan perusahaan perseorangan pemohon.
2. Melampirkan salinan dokumen perjanjian sewa peralatan untuk peralatan dengan status sewa.
3. dalam hal belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerja sama (MoU) atau surat dukungan dengan badan usaha, koperasi dan perusahaan perseorangan pemohon yang memiliki peralatan.
d. lokasi keberadaan alat.
(5) Selain persyaratan sebagaiman dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dapat melakukan verifikasi lapangan untuk tenaga ahli dan peralatan dengan berdasarkan pada hasil evaluasi dokumen permohonan IUJP untuk bidang Usaha Pertambangan dalam hal diperlukan.
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat menerbitkan atau menolak permohonan IUJP.
permohonan perpanjangan IUJP dan/atau perubahan IUJP dilengkapi dengan persyaratan:
a. bukti penyampaian laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Teknik Tambang yang termuat dalam RKAB tahunan; dan
b. salinan I U JP sebelumnya.
(4) Jangka waktu pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh lembaga Online Single Submission.
(5) Tata cara permohonan dan penerbitan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 beraku mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan IUJP.
(2) Pemegang IUJP wajib:
a. mengutamakan produk dalam negeri;
b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
c. mengutamakan tenaga kerja lokal;
d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
e. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
g. melaksanakan ketentuan keselamatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
h. menaati ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum;
i. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP melalui Pemegang IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
j. mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan; dan
k. memiliki tenaga teknis Pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUJP dilarang:
a. memiliki IUP, IPR, SIPB, IUI, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan; dan
b. melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan IUJP.
(4) Setiap Pemegang IUJP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(1) Pemohon mengajukan IUP untuk Penjualan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif; dan
b. khusus.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
a. surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh d ireksi badan usaha, ketua koperasi, atau direksi perusahaan perseorangan yang memuat informasi:
1. Jenis komoditas tergali;
2. Jumlah tonase mineral atau batuan yang tergali;
dan
3. Kualitas mineral atau batuan yang tergali disertai dengan sertifikat contoh dan analisa mineral atau batuan dari laboratorium yang telah diakreditasi kecuali untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan yang tergali.
b. nomor induk berusaha;
c. daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat mineral atau batuan tergali;
d. salinan izin usaha atau rekomendasi;
e. perjanjian jual beli dengan pembeli dalam hal mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batuan yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial;
f. data digital dokumen permohonan secara lengkap.
g. durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang ditentukan oleh lembaga Online Single Submission (OSS); dan
h. Bukti sosialisasi kegiatan sesuai dengan KBLI bidang usaha dan yang menghasilkan mineral tergali sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi:
a. salinan:
1. surat perintah kerja dari pejabat pembuat komitmen jika melaksanakan proyek pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah; atau
2. surat perintah kerja dari pejabat yang berwenang jika melaksanakan proyek badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; atau
3. KKPR atau pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil.
b. rencana kegiatan usaha yang telah disetujui oleh instansi terkait sesuai bidang usaha KBLI dan sesuai dengan masterplan kegiatan yang menghasilkan mineral tergali yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. persetujuan lingkungan yang rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
d. rencana kegiatan pengangkutan dan penju alan atau pemanfaatan mineral atau batuan tergali; dan
e. kunjungan lapangan dan pembuatan b erita a cara dalam hal diperlukan untuk menghitung volume mineral atau batuan yang tergali.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat menyetujui atau menolak penerbitan IUP untuk Penjualan.
(4) Penerbitan IUP untuk Penjualan sesuai dengan jumlah volume Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, atau Batuan yang tergali dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang.
(1) Pemegang IUP untuk Penjualan berhak untuk melakukan Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dari lokasi penimbunan mineral yang tergali sampai ke titik penyerahan di pelabuhan atau pengguna akhir dalam 1 (satu) pulau baik yang berada dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah D aerah;
(2) Pemegang IUP untuk Penjualan wajib:
a. melaksanakan pengangkutan dan Penjualan Mineral Bukan Logam atau Batuan yang tergali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menaati ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum;
c. membayar pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan atau pajak daerah Kabupaten/Kota untuk Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang tergali yang besarannya sesuai dengan ketentuan p eraturan perundang - undangan;
d. menyampaikan laporan hasil penjualan atau pemanfaatan mineral bukan logam atau batuan yang tergali kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangannya; dan
e. memasang papan informasi yang minimal memuat nama perusahaan, alamat IUP Operasi Produksi, nomor izin IUP Operasi Produksi, komoditas, luasan, dan jangka waktu.
(3) Pemegang IUP untuk Penjualan dilarang:
a. memindahtangankan IUP untuk Penjualan kepada pihak lain;
b. mengangkut dan menjual Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang tergali ke luar Indonesia; dan
c. menggunakan IUP untuk Penjualan s ebagai izin untuk melakukan penggalian Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
(4) Setiap Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
3 ayat (6) huruf b harus disertai dengan kajian dan data dukungnya untuk memperoleh persetujuan.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemohonan suspensi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;
(4) Permohonan Suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan;
(5) Permohonan Suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap tahapan kegiatan.