PERGUB Nomor 77 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
PERGUB Nomor 77 Tahun 2024 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;.
PERGUB Nomor 77 Tahun 2024 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; disahkan pada tahun 2024.
Ya. PERGUB Nomor 77 Tahun 2024 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; telah diubah oleh: PERGUB Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PERGUB Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PERGUB Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan 2 lainnya.
PERGUB Nomor 77 Tahun 2024 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 77 Tahun 2024 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ditetapkan oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2024
PERGUB 77/2024
Peraturan ini
Status: Berlaku