(2) Penyusunan SPT dan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. SPT dan SPPD dibuat rangkap 3 (tiga), dengan 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar tembusan dengan stempel tinta basah;
b. SPT dan SPPD sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
c. selain ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, SPPD distempel tinta basah untuk:
(3) Penandatangan SPT dan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Gubernur;
b. dalam hal Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a berhalangan, SPT dan SPPD Wakil Gubernur ditandatangani oleh Wakil Gubernur atas nama Gubernur;
c. untuk Sekretaris Daerah, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Gubernur atau Wakil Gubernur atas nama Gubernur;
d. untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Ketua DPRD;
e. dalam hal Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf d berhalangan, SPT dan SPPD ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua atas nama Ketua DPRD;
f. untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Parampara Praja, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Ketua Parampara Praja;
g. dalam hal Ketua Parampara Praja sebagaimana dimaksud pada huruf f berhalangan, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Wakil Ketua atas nama Ketua Parampara Praja;
h. untuk Staf Ahli Gubernur, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
i. untuk Inspektur, Sekretaris DPRD, Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III sebagai Kepala PD, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
j. dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf i berhalangan, SPT dan SPPD ditandatangani Asisten yang membidangi atas nama Sekretaris Daerah;
k. dalam hal Asisten yang membidangi atas nama Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf j berhalangan, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Asisten yang ada di tempat, atas nama Sekretaris Daerah;
l. untuk Pejabat Eselon III sebagai Kepala PD yang berlokasi kantor di luar DIY, SPT dan SPPD dapat ditandatangani oleh Pejabat Eselon III bersangkutan;
m. untuk Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Asisten yang membidangi atas nama Sekretaris Daerah;
n. untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan ASN golongan I sampai dengan golongan IV, SPT dan SPPD ditandatangani oleh PA atau KPA;
o. untuk Pejabat Eselon IV dan ASN golongan I sampai dengan golongan IV pada UPT yang telah ditetapkan sebagai KPA,SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala UPT selaku KPA, sedangkan pada UPT yang belum ditetapkan sebagai KPA, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala UPT atas nama Kepala PD selaku PA;
p. untuk Petugas dan PPPK DIY, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala PD sebagai PA, Kepala Biro dan atau Kepala UPT sebagai KPA;
q. pelaksana perjalanan dinas luar DIY untuk Satuan Pendidikan, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala Balai Pendidikan Menengah sesuai wilayah kerjanya selaku KPA;
r. perjalanan dinas dalam DIY untuk kepala sekolah pada Satuan Pendidikan, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala Balai Pendidikan Menengah sesuai wilayah kerjanya selaku KPA; dan
s. perjalanan dinas dalam DIY untuk Guru/Pegawai pada Satuan Pendidikan, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Dalam hal kepala sekolah berhalangan, SPT dan SPPD ditandatangani oleh wakil kepala sekolah yang membidangi.
(4) Dalam hal perjalanan dinas yang dilakukan merupakan:
a. Perjalanan Dinas Operasional Tetap; atau
b. Perjalanan Dinas Evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa/Penyakit Menular, Pelaksana cukup diberikan SPT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan pembebanan biaya tercantum dalam SPT tersebut.