PERGUB Nomor 65 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERGUB Nomor 65 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
PERGUB Nomor 65 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil disahkan pada tahun 2024.
PERGUB Nomor 65 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 65 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditetapkan oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS DAN FUNGSI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.