PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggul… | Pasal.id
PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial
PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial
Berlaku
Pengundangan
28 Oktober 2024
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial?
PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial.
Kapan PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial disahkan?
PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial disahkan pada tahun 2024.
Apa status hukum PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial saat ini?
PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial?
PERGUB Nomor 63 Tahun 2024 — Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Penangulangan Pemasungan, Bunuh Diri, dan Rehabilitasi Sosial diberikan berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. non diskriminasi;
c. holistik;
d. partisipasi;
e. sistematik;
f. terstandar;
g. terbuka;
h. berbasis hak, kewajiban, dan kemampuan;
i. multi sektor kolaborasi;
j. keberlanjutan;
k. inklusi; dan
1. integratif.
Pasal 3
(1) Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini yaitu sebagai Pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya:
a. Penanggulangan Pemasungan dan Penanggulangan Bunuh Diri; dan
b. pemberian layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini:
a. mendukung upaya peningkatan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat di wilayah DIY;
b. mendukung program DIY bebas Pemasungan dan Bunuh Diri; dan
c. menjamin pelayanan kesehatan bagi Orang yang Berisiko dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia untuk mencapai kualitas hidup yang terbaik dan menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat dan bebas dari ketakutan;
d. mewujudkan perlindungan masyarakat dan menjamin terpenuhinya hak masyarakat agar dapat hidup dan meningkatkan kualitas hidup secara jasmani, kejiwaan, spiritual, dan sosial sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
e. memastikan upaya pencegahan terjadinya tindakan Pemasungan dan Bunuh Diri;
f. menghilangkan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap korban pemasungan, pelaku bunuh diri, penyintas bunuh diri, dan orang yang terdampak peristiwa bunuh diri;
g. meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan keberdayaan masyarakat dalam upaya dan Penanggulangan Pemasungan, Bunuh Diri dan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial;
h. meningkatkan kualitas ketahanan kesehatan fisik dan kejiwaan masyarakat; dan
i. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial di masyarakat dan institusi.
BAB II
KOLABORASI PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
(1) Dalam penanggulangan pemasungan dan bunuh diri Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Penanggulangan Pemasungan, Bunuh Diri, dan Pemberian Layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengupayakan agar Pemerintah Kabupaten/Kota mengoptimalkan ketugasan terkait Penanggulangan Pemasungan, Bunuh Diri, dan Pemberian Layanan Rehabilitasi Sosial.
(3) Ketugasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. membentuk TPKJM di Tingkat Kabupaten/Kota;
b. melakukan pemetaan terhadap masalah Pemasungan, Bunuh Diri, dan penyediaan layanan Rehabilitasi Sosial di lingkungan Kabupaten/Kota;
c. memfasilitasi pembentukan Kelompok Bantu Diri/Swabantu, forum komunikasi, atau kelompok peduli Kesehatan Jiwa;
d. mengoordinasikan lintas program dan lintas sektoral upaya pencegahan dan Penanggulangan Pemasungan, Bunuh Diri dan penyediaan layanan Rehabilitasi Sosial;
e. menyediakan akses pelayanan yang berkesinambungan meliputi pengobatan, pemulihan psikososial, rehabilitasi, pendampingan, dan/atau dukungan lain yang memadai bagi kepada Orang yang Berisiko dan ODGJ;
f. meningkatkan jumlah Puskesmas yang memberikan pelayanan pencegahan dan penanggulangan kesehatan jiwa untuk Orang yang Berisiko dan ODGJ;
g. meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmasterkait Kesehatan Jiwa;
h. meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Jiwadan ketersediaan tempat pelayanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit;
i. menjamin ketersediaan obat untuk Orang yang Berisiko dan ODGJ;
j. menyusun perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, distribusi, dan pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan, Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa;
k. menjamin ketersediaan layanan kegawatdaruratan psikiatri;
l. mendorong dan mendukung terbentuknya Desa/Kalurahan Siaga Sehat Jiwa;
m. menyiapkan Sumber Daya Manusia di bidang Kesehatan Jiwa di tingkat Kabupaten/Kota;
n. mencegah timbulnya stigmatisasi dan diskriminasi bagi Orang yang Berisiko dan ODGJ;
o. memfasilitasi pembentukan TPKJM di tingkat Kapanewon/Kemantren;
p. menyediakan rumah perlindungan sosial pasca perawatan bagi ODGJ terlantar;
q. menyediakan dukungan pembiayaan untuk upaya Kesehatan Jiwa;
r. mengimplementasikan sistem informasi Kesehatan Jiwa;
s. menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi berbasis masyarakat; dan
t. memberi pendampingan keluarga dan masyarakat.
BAB III
PENANGGULANGAN PEMASUNGAN
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan Penanggulangan Pemasungan.
(2) Penanggulangan Pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pencegahan;
b. Penanganan;
c. Rehabilitasi; dan
d. pemantauan terhadap ODGJ, keluarga, dan panti sosial yang menerima ODGJ.
(3) Dalam melaksanakan Penanggulangan Pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berbagi peran dengan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Kapanewon/Kemantren;
c. Pemerintah Kalurahan/Kelurahan;
d. Kader Kesehatan Jiwa;
e. Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat;
f. Puskesmas;
g. Kelompok Bantu Diri/Swabantu;
h. Pendamping;
i. Kelompok Peduli;
j. Tim Kesehatan Jiwa Layanan Primer;
k. Sumber Daya Manusia Dibidang Kesehatan Jiwa;
l. Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
m. TPKJM tingkat Kabupaten / Kota dan Kapanewon/ Kemantren.
Pasal 6
Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. peningkatan pengetahuan dan kemampuan dasar keluarga untuk melakukan rawat harian ODGJ;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa;
c. deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung dan pemantauan terhadap ODGJ dan keluarga;
d. fasilitasi kepesertaan Jaminan Kesehatan;
e. penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau;
f. pemberian tata laksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi maupun non medikasi;.
g. Dukungan Psikososial bagi Pendamping; dan
h. mendorong adanya fasilitas layanan berbasis harian Kesehatan Jiwa sesuai kewenangan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan dasar keluarga dalam merawat ODGJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Sumber Daya Manusia dibidang Kesehatan Jiwa.
(2) Pengetahuan dasar keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengetahuan dasar Kesehatan Jiwa dan gangguan jiwa;
b. pengetahuan dasar pencegahan pemasungan; dan
c. pengetahuan dasar mengenai dukungan sosial dalam Kesehatan Jiwa.
Pasal 8
(1) Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh:
a. tenaga kesehatan;
b. organisasi profesi;
c. Kapanewon/Kemantren;
d. Kelurahan/Kalurahan;
e. TPKJM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
f. masyarakat; dan/atau
g. keluarga.
Pasal 9
(1) Kapanwon/Kemantren dan Kalurahan/Kelurahan mendukung pelaksanaan deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung di masyarakat.
(2) Puskesmas melakukan deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung pada masyarakat dibantu tenaga kesehatan, Kader Kesehatan Jiwa, tenaga pendidik, dan pekerja sosial masyarakat.
(3) Deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pendataan berkala dan menghimpun laporan masyarakat terkait Pasung ODGJ.
Pasal 10
(1) Puskesmas menindaklanjuti laporan hasil deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Tindak lanjut deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan masalah kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(3) Dalam hal laporan deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung berkaitan dengan masalah non kesehatan Puskesmas berkoordinasi dengan TPKJM tingkat Kapanewon untuk ditindaklanjuti.
Pasal 11
(1) Pemantauan terhadap ODGJ, dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh TPKJM di tingkat Kapanewon minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Tata cara Pemantauan terhadap ODGJ dan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 12
(1) Dukungan Psikososial bagi Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g berupa fasilitasi pembentukan Kelompok Bantu Diri/Swabantu oleh Pemerintah Kapanewon/Kemantren dan Pemerintah Kalurahan/Kelurahan.
(2) Kegiatan Kelompok Bantu Diri/Swabantu yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah mendorong adanya fasilitas layanan berbasis harian Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h sesuai kewenangan Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitasi layanan berbasis harian Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman teknis Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan setiap Kabupaten/Kota.
Pasal 14
Penanganan Pemasungan dilakukan melalui:
a. Laporan dan penemuan kasus pasung; dan
b. Upaya Penjangkauan.
Pasal 15
(1) Masyarakat yang mengetahui adanya kasus Pemasungan dapat menyampaikan laporan kepada:
a. Kader Kesehatan Jiwa;
b. pemerintah Kalurahan/Kelurahan;
c. tokoh masyarakat;
d. pekerja sosial masyarakat;
e. tenaga kesehatan; dan/atau
f. TPKJM Kapanewon / Kemantren.
(2) Kader Kesehatan Jiwa, pemerintah Kalurahan/Kelurahan, tokoh masyarakat, pekerja sosial masyarakat, dan/atau tenaga kesehatan meneruskan laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke TPKJM Kapanewon/Kemantren.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKJM bersama dengan pemerintah Kapanewon/Kemantren dan pemerintah Kalurahan/Kelurahan melakukan pendekatan kepada keluarga yang melakukan Pemasungan.
Pasal 16
(1) TPKJM di Tingkat Kapanewon/Kemantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f menindaklanjuti laporan dengan melakukan Upaya Penjangkauan melalui verifikasi dan pemeriksaan ke lokasi Pemasungan.
(2) Verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesiapan keluarga dan masyarakat;
b. akses fasilitas ke pelayanan kesehatan;
c. pengamanan ODGJ yang dipasung; dan
d. peralatan dan perlengkapan pembebasan ODGJ yang dipasung.
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan pada saat penjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), petugas kesehatan menentukan tindak lanjut perawatan bagi ODGJ.
(2) Tindak lanjut perawatan bagi ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penatalaksanaan awal ODGJ di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
b. rawat jalan; dan/atau
c. rawat inap di rumah sakit atau rumah sakit jiwa.
(3) Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Puskesmas;
b. klinik pratama; dan/atau
c. dokter keluarga.
Pasal 18
(1) Dalam hal sarana di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak memadai untuk menangani ODGJ pasca pasung, petugas kesehatan merujuk ODGJ ke:
a. rumah sakit; dan/atau
b. rumah sakit jiwa.
(2) Alur penanganan kasus pasung tercantum dalam Lampiran; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 19
(1) Dalam hal penilaian kebutuhan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c menunjukkan korban pasung yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan, TPKJM membantu melakukan pengurusan Jaminan Kesehatan.
(2) Jaminan Kesehatan bagi ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan di bidang Jaminan Kesehatan.
(3) Pemerintah Kapanewon/Kemantren dan pemerintah Kalurahan/Kelurahan memfasilitasi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, dan ketersediaan jaminan kesehatan untuk ODGJ yang dipasung.
Pasal 20
(1) Rehabilitasi Pemasungan dilakukan dengan cara perawatan pasca pasung.
(2) Perawatan pasca Pasung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. rawat inap rumah sakit atau rumah sakit jiwa; atau
b. rawat Jalan.
Pasal 21
Rawat inap di rumah sakit atau rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar pelayanan medis.
Pasal 22
(1) Dalam hal ODGJ pasca dilakukan penatalaksanaan di rumah sakit atau rumah sakit jiwa sudah teratasi kondisi akutnya dan berada dalam kondisi stabil dapat dipulangkan dan dikembalikan kepada:
a. keluarga;
b. Pemerintah Kapanewon/Kemantren;
c. pemerintah Kalurahan/Kelurahan; dan/atau
d. TPKJM.
(2) Pemulangan ODGJ dari rumah sakit atau rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai surat keterangan medis yang merupakan kelengkapan administrasi untuk pengobatan lanjutan.
Pasal 23
Penatalaksanaan rawat jalan bagi ODGJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pelayanan medis.
Pasal 24
(1) TPKJM memberikan edukasi, informasi, dan pelatihan kepada keluarga agar memiliki kesiapan dan keterampilan untuk merawat ODGJ di rumah sebelum pemulangan ODGJ kepada keluarga.
(2) TPKJM mengoordinasikan kesiapan masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal ODGJ sebelum pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keluarga dan/atau TPKJM bertanggungjawab melakukan penatalaksanaan lanjutan pasca perawatan rumah sakit dan pencegahan pemasungan berulang.
(4) Dalam hal ODGJ yang dipulangkan pasca perawatan tidak memiliki keluarga atau terlantar, dapat dirujuk ke Panti Sosial berdasarkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial Kabupaten/Kota.
BAB IV
PENANGGULANGAN BUNUH DIRI
Pasal 25
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan Penanggulangan Bunuh Diri.
(2) Penanggulangan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penyelamatan tindakan Bunuh Diri;
c. penangan tindakan Bunuh Diri; dan
d. perawatan tindakan Penyintas Bunuh Diri dan/atau lingkungan sekitar yang terdampak peristiwa Bunuh Diri.
(3) Penanggulangan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kolaboratif dan integratif.
(4) Dalam melakukan Penanggulangan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah berbagi peran dengan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Kapanewon/Kemantren;
c. pemerintah Kalurahan/Kelurahan;
d. Kader Kesehatan Jiwa;
e. Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat
f. Puskesmas;
g. Kelompok Bantu Diri/Swabantu;
h. Pendamping;
i. Kelompok Peduli;
j. Tim Kesehatan Jiwa Layanan Primer;
k. Sumber Daya Manusia di bidang Kesehatan Jiwa; dan/atau
1. TPKJM.
Pasal 26
Pencegahan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:
a. promosi dan prevensi Kesehatan Jiwa;
b. deteksi dini Bunuh Diri.
c. upaya di sektor kesehatan, non kesehatan, dan komunitas;
d. pemetaan terhadap lokasi rawan Bunuh Diri;
e. pengelolaan media massa; dan
f. rencana keselamatan untuk orang kecenderungan Bunuh Diri.
Pasal 27
(1) Promosi dan Prevensi Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Sumber Daya Manusia dibidang Kesehatan Jiwa.
(2) Promosi dan Prevensi Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi tentang layanan Kesehatan Jiwa dan faktor risiko Bunuh Diri.
(3) Pelaksanaan komunikasi, informasi dan eduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh:
a. Kader Kesehatan Jiwa;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga kesejahteraan sosial;
d. lembaga ketahanan masyarakat;
e. masyarakat;
f. tokoh masyarakat; dan/atau
g. lintas sektor terkait.
Pasal 28
(1) Deteksi dini Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan oleh:
a. Keluarga;
b. masyarakat;
c. fasilitas pelayanan kesehatan;
d. Pemerintah Daerah;
e. Pemerintah Kabupaten/Kota;
f. Pemerintah Kapanewon/Kemantren;
g. pemerintah Kalurahan/Kelurahan;
h. satuan pendidikan;
i. perguruan tinggi;
j. lembaga kesejahteraan sosial;
k. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;
l. lintas sektor terkait; dan
m. media.
Pasal 29
(1) Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan bertugas mengoordinasikan upaya peningkatan pengetahuan dasar dan kemampuan dasar keluarga dalam melakukan Penanggulangan Bunuh Diri.
(2) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan lintas sektor terkait.
Pasal 30
(1) Deteksi dini orang kecenderungan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan:
a. skrining;
b. pendataan berkala; dan
c. menghimpun laporan masyarakat.
(2) Hasil deteksi dini orang kecenderungan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Petugas kesehatan dan/atau Kader Kesehatan pada formulir deteksi dini.
(3) Dalam hal hasil deteksi dini orang kecenderungan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan orang dengan risiko Bunuh Diri, maka wajib dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga profesional.
Pasal 31
(1) Pemantauan dan pelaporan deteksi dini orang kecenderungan Bunuh Diri dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui sistem informasi Kesehatan Jiwa.
(2) Pemantauan dan pelaporan deteksi dini orang kecenderungan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (bulan) setelah deteksi dini dan didapatkan keinginan untuk bunuh diri.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kader Kesehatan Jiwa, lembaga pendidikan, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga ketahanan masyarakat, tokoh masyarakat, dan masyarakat.
Pasal 32
(1) Upaya di sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. pengembangan pusat krisis; dan
c. layanan berbasis online.
(2) Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komunikasi, informasi, dan eduksi tentang pengenalan faktor risiko Bunuh Diri.
Pasal 33
(1) Upaya di sektor non kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. kegiatan promosi kesehatan;
b. deteksi dini Bunuh Diri berbasis masyarakat; dan
c. penguatan koordinasi peran lintas sektor terkait.
(2) Upaya di sektor non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pada setiap tahap kehidupan/kelompok umur pendekatan siklus kehidupan.
(3) Upaya di sektor non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung terwujudnya masyarakat peduli Kesehatan Jiwa.
Pasal 34
(1) Upaya kegiatan di sektor komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi pada masyarakat meliputi:
1. ketahanan keluarga dan ketahanan Kesehatan Jiwa;
2. perilaku Bunuh Diri untuk menghilangkan stigma; dan
3. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengenalan risiko.
b. deteksi dini dan rujukan melalui berbagai ragam materi edukasi, dan kegiatan pada populasi spesifik;
c. kegiatan berbasis masyarakat meliputi:
1. upaya kesehatan sekolah;
2. pusat informasi dan konseling remaja;
3. pos pelayanan terpadu;
4. program dukungan bagi orang tua remaja;
5. pos pembinaan terpadu; dan/atau
6. kegiatan berbasis masyarakat lainnya.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemetaan terhadap lokasi rawan Bunuh Diri.
(2) Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penguatan koordinasi untuk mengidentifikasi lokasi rawan Bunuh Diri.
(3) Peningkatan penguatan koordinasi untuk mengidentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun, melalui:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana; dan
b. pengoptimalan potensi sumber daya masyarakat.
Pasal 36
Pengelolaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Rencana Penyelamatan untuk orang kecenderungan Bunuh Diri dilakukan dengan mencantumkan narahubung orang terdekat dan kontak layanan fasilitas kesehatan terdekat.
Pasal 38
Upaya penyelamatan percobaan Bunuh Diri dilakukan untuk menanggulangi risiko kejadian Bunuh Diri dengan menghubungi:
a. TPKJM;
b. petugas keamanan fasilitas publik;
c. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. call centre 119.
Pasal 39
(1) Masyarakat yang mengetahui percobaan dan atau tindakan Bunuh Diri wajib melaporkan kepada:
a. ketua RT/RW;
b. tokoh masyarakat;
c. tenaga kesehatan;
d. TPKJM;
e. kader kesehatan Jiwa; dan/atau
f. Kepolisian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan/atau Kader kesehatan Jiwa menyampaikan melaporkan kepada Pemerintah Kapanewon/Kemantren, pemerintah Kalurahan/Kelurahan dan/atau Petugas kesehatan di Puskesmas.
Pasal 40
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), TPKJM melakukan verifikasi ke lokasi peristiwa Bunuh Diri dan/atau percobaan Bunuh Diri.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) menunjukkan terjadi tindakan Bunuh Diri dan/atau percobaan Bunuh Diri, TPKJM mengkoordinasikan dengan petugas kesehatan untuk melakukan tindakan:
a. pemeriksaan medis forensik yang diperlukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penanganan hukum sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan agar jenazah pelaku Bunuh Dirimendapatkan pemulasaraan yang layak atau tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi dari keluarga dan masyarakat setempat;
c. perawatan pertama bagi Penyintas Bunuh Diri;
d. perawatan dan pemulihan bagi keluarga yang terdampak Bunuh Diri; dan/atau
e. penilaian kebutuhan layanan dan dukungan sosial bagi Penyintas Bunuh Diri dan keluarga yang terdampak peristiwa Bunuh Diri.
Pasal 41
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), TPKJM melakukan tindakan:
a. pendekatan kepada keluarga agar Penyintas Bunuh Diri mendapat tindakan pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
b. pendekatan kepada keluarga untuk mendapatkan tindakan pemulihan dan dukungan sosial bagi anggota keluarga yang terdampak peristiwa Bunuh Diri.
(2) TPKJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membantu memberi informasi tentang jaminan kesehatan yang dapat diakses keluarga.
Pasal 42
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat laporan dan penemuan percobaan Bunuh Diri maka petugas kesehatan menentukan tindak lanjut perawatan bagi Penyintas Bunuh Diri.
(2) Tindak lanjut perawatan Penyintas Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima komponen yaitu:
a. fasilitas kesehatan;
b. tenaga kesehatan;
c. lingkungan terdekat Penyintas Bunuh Diri;
d. sistem pendukung Penyintas Bunuh Diri; dan
e. kelompok pendukung penyintas.
Pasal 43
(1) Dalam hal penilaian kebutuhan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf e menunjukkan Penyintas Bunuh Diri dan/atau orang yang terdampak Bunuh Diri tidak memiliki Jaminan Kesehatan, pemerintah Kapanewon/Kemantren, Pemerintah Kalurahan/Kelurahan, membantu pengurusan Jaminan Kesehatan.
(2) Jaminan kesehatan bagi penyintas Bunuh Diridan/atau orang terdampak peristiwa Bunuh Diri sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b di atas harus memiliki kapasitas yang meliputi:
a. kemampuan membangun relasi terapeutik;
b. membangun kepercayaan sejak pertemuan awal;
c. kemampuan melakukan pemeriksaan psikiatri;
d. tata laksana psikiatri;
e. konsultasi dan supervisi; dan
f. self-care.
Pasal 45
Perawatan di rumah sakit atau rumah sakit jiwa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pelayanan medis.
Pasal 46
(1) Setelah penatalaksanaan di rumah sakit atau rumah sakit jiwa, Penyintas Bunuh Diri yang kondisi akutnya sudah teratasi dan dalam kondisi stabil dapat dipulangkan dan dikembalikan kepada:
a. penanggung jawab
b. keluarga; dan/atau
c. TPKJM.
(2) Pemulangan Penyintas Bunuh Diri dari rumah sakit atau rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai surat keterangan medis yang merupakan kelengkapan administrasi untuk pengobatan lanjutan.
Pasal 47
Tindak lanjut perawatan Penyintas Bunuh Diri dan/atau orang terdampak peristiwa Bunuh Diri dengan rawat jalan dilakukan keluarga atau penanggung jawab bersama petugas kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 48
Penatalaksanaan rawat jalan bagi Penyintas Bunuh Diridan/atau orang terdampak peristiwa Bunuh Diridilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan mengenai standar pelayanan medis.
BAB V
REHABILITASI SOSIAL
Pasal 49
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan Rehabilitasi Sosial.
(2) Kelompok Sasaran Rehabilitasi Sosial meliputi:
a. Orang yang Berisiko;
b. ODGJ;
c. korban Pemasungan;
d. penyintas Bunuh Diri; dan
e. keluarga bermasalah sosial psikologis.
Pasal 50
Rehabilitasi Sosial meliputi layanan:
a. tidak langsung; dan
b. langsung.
Pasal 51
Pemerintah Daerah melakukan layanan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a melalui:
a. kampanye sosial;
b. bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan pendamping Rehabilitasi Sosial;
c. mendorong standarisasi lembaga penyelenggara Rehabilitasi Sosial;
d. dukungan bagi keluarga kelompok sasaran;
e. advokasi sosial; dan
f. supervisi, monitoring dan evaluasi.
Pasal 52
(1) Kampanye sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan:
a. penyebarluasan informasi/penyuluhan sosial melalui tatap muka, media cetak, dan media elektronik;
b. pemanfaatan media sosial;
c. pelibatan influencer/tokoh publik yang memiliki pengikut dan berpengaruh; dan
d. kemitraan dengan organisasi non-pemerintah.
(2) Penyebarluasan informasi/penyuluhan sosial sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan di seluruh sektor masyarakat.
Pasal 53
(1) Bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan pendamping Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dengan:
a. pelatihan keterampilan praktis seperti keterampilan komunikasi, intervensi, dan pemecahan masalah;
b. mengadakan sesi diskusi tentang topik terkait rehabilitasi sosial seperti konsep, teori, pelayanan rehabilitasi, dan/atau praktik terbaik;
c. melakukan koordinasi pelaksanaan bimtek dengan pemerintah pusat dan organisasi non-pemerintah;
d. melakukan simulasi peran main atau permainan peran yang memungkinkan pendamping rehabilitasi sosial untuk berlatih situasi-situasi yang mungkin mereka hadapi dalam pekerjaan; dan
e. mengkolaborasikan pembelajaran praktis dan pemahaman konseptual.
Pasal 54
(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi standarisasi lembaga penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial di Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dengan memberikan rekomendasi akreditasi lembaga penyelenggaraan rehabilitasi sosial.
(3) Rekomendasi akreditasi lembaga penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui verifikasi lapangan terlebih dahulu.
(4) Standarisasi Lembaga Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
Dukungan bagi keluarga kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dapat dilakukan dengan:
a. memberikan pendampingan kepada keluarga dengan temu penguatan keluarga;
b. mediasi keluarga;
c. membentuk lingkar dukungan antar keluarga;
d. memberikan edukasi kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat sekitar tempat tinggal; dan
e. memberikan fasilitasi bantuan bagi keluarga.
Pasal 56
Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e dapat dilakukan dengan:
a. pemahaman isu, menganalisa penyebab, dampak, dan akar permasalahan;
b. pembentukan aliansi atau koalisi untuk mendukung tujuan advokasi;
c. melakukan perumusan dan kajian kebijakan; dan/atau
d. kampanye aksi.
Pasal 57
(1) Supervisi, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f bertujuan untuk memperbaiki, menyempurnakan dan mengawasi pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial dalam penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
(2) Supervisi dilakukan dengan cara pengawasan langsung untuk memastikan bahwa pelayanan Rehabilitasi Sosial dilakukan sesuai dengan rencana dan standar.
(3) Monitoring dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi berkala untuk mengukur pencapaian tujuan Rehabilitasi Sosial.
Pasal 58
Layanan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilaksanakan melalui:
a. Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat; dan
b. Rehabilitasi Sosial berbasis institusi dan/atau lembaga.
Pasal 59
(1) Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dapat dilakukan oleh:
a. keluarga;
b. masyarakat setempat;
c. TPKJM;
d. Puskesmas;
e. komunitas masyarakat;
f. pemerintah Kapanewon/Kemantren;
g. pemerintah Kalurahan/Kelurahan;
h. pemerintah Kabupaten/Kota;
i. Kader Kesehatan Jiwa;
j. konselor;
k. tokoh masyarakat;
l. tokoh agama;
m. lembaga swadaya masyarakat;
n. lembaga kesejahteraan sosial; dan
o. dunia usaha.
(2) Rehabilitasi Berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyasar kelompok sasaran yang berada dalam perawatan keluarganya.
Pasal 60
Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. kunjungan rumah bagi kelompok sasaran;
b. fasilitasi pemberian terapi aktivitas kelompok kepada kelompok sasaran dan keluarga;
c. konseling dan psikoedukasi bagi keluarga kelompok sasaran;
d. dukungan sosial;
e. dukungan ekonomi produktif;
f. monitoring dan pemberian layanan obat;
g. akses pekerjaan;
h. pembentukan kelompok Bantu Diri/Swabantu atau pengorganisasian kelompok sasaran di wilayah Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren;
i. pembentukan Kalurahan/Kelurahan siaga sehat jiwa;
j. pembentukan layanan harian Sasana Sadajiwa; dan/atau
k. layanan rujukan.
Pasal 61
(1) Layanan harian Sasana Sadajiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf j dilaksanakan di Kabupaten /Kota.
(2) Layanan harian Sasana Sadajiwa sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berkolaborasi dengan lintas sektor.
(3) Penerima harian Sasana Sadajiwa datang ke Sasana Sadajiwa untuk mendapatkan layanan tertentu sesuai dengan pendampingan oleh keluarga.
Pasal 62
(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan rencana strategis untuk Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat yang sejalan dengan kebijakan nasional dan Daerah;
b. membangun mekanisme koordinasi Kabupaten/ Kota untuk pertukaran pengalaman, dan pembelajaran bersama terkait praktik terbaik dalam rehabilitasi sosial;
c. mendorong pengembangan kebijakan dan pedoman regional yang mendukung implementasi Rehabilitasi Sosial berbasis masyarakat; dan
d. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program Rehabilitasi Sosial di tingkat Kabupaten/Kota untuk memastikan kualitas dan efektifitas program.
Pasal 63
(1) Rehabilitasi Sosial berbasis institusi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dapat dilakukan oleh lembaga penyelenggara Rehabilitasi Sosial berbasis institusi/lembaga meliputi:
a. balai Rehabilitasi Sosial milik Pemerintah Daerah;
b. lembaga kesejahteraan sosial non pemerintah; dan
c. rumah perlindungan sosial milik Pemerintah Kabupaten/ Kota.
(2) Lembaga kesejahteraan sosial Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki izin/akta pendirian dan izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Rehabilitasi Sosial berbasis institusi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. dukungan pemenuhan kebutuhan hak dasar;
b. perawatan sosial;
c. konseling dan dukungan psikososial;
d. terapi fisik, psikososial, dan mental spiritual;
e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;
f. reunifikasi keluarga dan masyarakat/ reintegrasi sosial;
g. penyediaan rumah antara; dan/atau
h. dukungan akses layanan publik.
Pasal 65
(1) Lembaga penyelenggara Rehabilitasi Sosial berbasis institusi/lembaga dapat menerima rujukan/laporan pengaduan ODGJ dan Orang yang Berisiko dari:
a. keluarga;
b. masyarakat;
c. relawan sosial;
d. tenaga kesejahteraan sosial;
e. pemerintah Kapanewon/Kemantren;
f. pemerintah Kalurahan/Kelurahan;
g. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial kabupaten/kota;
h. komunitas kesehatan jiwa; dan/atau
i. fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Penerimaan/ penempatan ODGJ dan Orang yang Berisiko dalam lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial berdasarkan rujukan/laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sesuai kesepakatan kontrak layanan atau standar operasional lembaga.
Pasal 66
Berdasarkan rujukan/laporan pengaduan ODGJ dan Orang yang Berisiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), lembaga penyelenggara Rehabilitasi Sosial berbasis institusi/lembaga melaksanakan mekanisme penerimaan atau alur:
a. menindaklanjuti laporan pengaduan dan melakukan penjangkauan kasus;
b. melakukan pendekatan/ asesmen awal dan dilanjutkan dengan menyusun kesepakatan kontrak layanan;
c. melakukan asesmen komprehensif dan berkelanjutan yang meliputi:
1. biopsikososial-spiritual;
2. minat dan bakat;
3. penelusuran keluarga; dan/atau
4. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
d. membuat perencanaan layanan Rehabilitasi Sosial dengan melalui rapat pembahasan kasus dan memperhatikan:
1. pemetaan sistem sumber;
2. kondisi dan kemampuan sasaran; dan
3. penetapan bersama.
e. implementasi/intervensi layanan Rehabilitasi Sosial berbasis institusi;
f. monitoring dan evaluasi berdasarkan indicator kinerja yang meliputi masukan, proses, keluaran, manfaat, dan dampak;
g. melakukan terminasi/pengakhiran rangkaian layanan Rehabilitasi Sosial dimana terjadi pemutusan layanan antara penyedia layanan dan sasaran; dan
h. melakukan pasca layanan jika dibutuhkan berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial.
Pasal 67
(1) Lembaga penyelenggara Rehabilitasi Sosial berbasis institusi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dapat menerima ODGJ dan Orang yang Berisiko dengan penyakit penyerta menular dengan memperhatikan ketersediaan ruang perawatan khusus bagi ODGJ dan Orang yang Berisiko dengan penyakit penyerta menular di Lembaga penyelenggara Rehabilitasi Sosial berbasis institusi/lembaga.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 68
(1) Gubernur membentuk Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat.
(2) Wilayah Kerja Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat melingkupi wilayah Daerah.
(3) Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat membuat rencana dan target kerja yang dilaporkan ke Gubernur setiap tahun.
(4) Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 69
(1) Bupati/Walikota membentuk TPKJM tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Wilayah Kerja TPKJM Kabupaten/Kota melingkupi wilayah Kabupaten/Kota.
(3) TPKJM membuat rencana dan target kerja yang dilaporkan ke Bupati/ Walikota setiap tahun.
(4) TPKJM sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 70
(1) Panewu membentuk TPKJM tingkat Kemantren/kapanewon.
(2) Wilayah Kerja TPKJM Kemantren/Kapanewon meliputi wilayah Kemantren/Kapanewon.
(3) TPKJM membuat rencana dan target kerja yang dilaporkan ke Panewu/Mantri setiap tahun.
(4) TPKJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Panewu/Mantri.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat dan TPKJM tercantum dalam Pedoman TPKJM.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 71
(1) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi Penanggulangan Pemasungan, Bunuh Diri, dan pemberian layanan Rehabilitasi Sosial dikoordinasikan oleh Unit Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang bina mental spiritual.
(3) Pembinaan, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 72
Pembiayaan kegiatan Penanggulangan Pemasungan, Penanggulangan Bunuh Diri dan pemberian layanan Rehabilitasi Sosial berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 TAHUN 2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(3) Kemampuan dasar keluarga sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. mengenali gejala gangguan jiwa;
b. mengenali tanda awal kekambuhan;
c. mengenali tanda kegawatdaruratan psikiatri;
d. merawat ODGJ;
e. pendampingan minum obat;
f. memberi dukungan sosial; dan
g. memahami sistem rujukan layanan kesehatan jiwa.
(4) Materi peningkatan pengetahuan dan kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Materi komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pentingnya masalah Kesehatan Jiwa, identifikasi dan program pada kelompok berisiko;
b. upaya deteksi dini dan manajemen diri;
c. program penjangkauan dan tata laksana gangguan jiwa;
d. ketersediaan dan keberlangsungan sistem layanan yang meliputi penyediaan infrastruktur, pembiayaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana;
e. kerjasama lintas sektor, lintas program, dan lintas profesi;
f. upaya rehabilitasi, penyedian lapangan kerja dan integrasi kepada masyarakat;
g. peningkatan mutu layanan kesehatan;
h. hak asasi ODGJ dan orang yang Berisiko; dan/atau
i. literasi kesehatan mental.
(3) Rincian Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Hasil pelaksanaan deteksi dini yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, Kader Kesehatan Jiwa, tenaga pendidik, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Puskesmas.
(5) Formulir deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan terjadi kasus Pemasungan, TPKJM melakukan tindakan:
a. perawatan pertama bagi ODGJ;
b. pembebasan ODGJ dari Pemasungan; dan/atau
c. penilaian kebutuhan layanan bagi ODGJ.
(4) Upaya penjangkauan yang dilakukan TPKJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh:
a. petugas kesehatan;
b. Kader Kesehatan Jiwa;
c. Pekerja sosial masyarakat;
d. Tenaga Kerja Sosial Kapanewon/Kemantrend dan/atau
e. tokoh masyarakat setempat.
(5) Tata cara penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum di dalam Lampiran; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Pemerintah Kapanewon/Kemantren dan pemerintah Kalurahan/Kelurahan mengoordinasikan dan/atau memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial untuk ODGJ yang dipasung.
(2) Deteksi dini Bunuh Diri meliputi:
a. identifikasi pemahaman spesifik, identifikasi faktor risiko, identifikasi kelompok berisiko, identifikasi orang dengan kecenderungan bunuh diri, dan identifikasi sumber daya lintas sektor yang ada di masyarakat;
b. deteksi dini faktor risiko Bunuh Diri kepada masyarakat;
c. deteksi dini orang kecenderungan Bunuh Diri;
d. peningkatan kemampuan dasar keluarga untuk mencegah Bunuh Diri, dan menanggulangi risiko kejadian Bunuh Diri;
e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang ketahanan keluarga, ketahanan kesehatan jiwa masyarakat, risiko Bunuh Diri dan upayanya; dan
f. pemantauan dan pendampingan psikososial terhadap orang dengan risiko Bunuh Diri, Penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri dan keluarga.
(3) Pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengertian tentang Kesehatan Jiwa;
b. faktor protektif dan faktor risiko Bunuh Diri;
c. gejala kejiwaan mengarah risiko Bunuh Diri dan tata laksana Penanggulangan Bunuh Diri;
d. pengobatan dan perawatan untuk orang dengan risiko Bunuh Diri, Penyintas Bunuh Diri, dan keluarga serta lingkungan terkait yang terdampak peristiwa Bunuh Diri; dan
e. rencana keselamatan orang dengan kecenderungan Bunuh Diri.
(4) Kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengenali faktor risiko dan faktor protektif Bunuh Diri;
b. mengenali kondisi kejiwaan yang mengarah risiko Bunuh Diri;
c. merawat; dan
d. memberi dukungan sosial, mencegah timbulnya stigmatisasi dan diskriminasi orang dengan risiko Bunuh Diri, Penyintas Bunuh Diri, dan keluarga yang terdampak Bunuh Diri.
(5) Materi pengetahuan dasar dan kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Alur deteksi dini orang kecenderungan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Tata cara pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Kegiatan pengembangan pusat krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. penyusunan pedoman teknis penanganan kasus percobaan Bunuh Diri dan Bunuh Diri;
b. penyediaan akses informasi bagi terselenggaranya penanggulangan kasus Bunuh Diri dan percobaan Bunuh Diri; dan
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
(4) Layanan berbasis online sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan layanan yang disediakan untuk mengakses tenaga profesional seperti psikiater, psikolog dan tenaga kesehatan lainnya.
(2) Upaya di sektor komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh sektor kesehatan dan sektor non kesehatan.
(3) Pemerintah Kalurahan/Kelurahan, Kapanewon/Kemantren dan petugas kesehatan di Puskesmas yang mengetahui atau mendapatkan laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan tindakan tersebut kepada Kepolisian Sektor setempat.
(4) Masyarakat dapat melaporkan langsung percobaan dan atau tindakan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Sektor setempat apabila ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan TPKJM dan/atau kader kesehatan tidak dapat dihubungi atau tidak berada di tempat.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
(4) Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Puskesmas;
b. klinik pratama; dan/atau
c. dokter keluarga.
(5) Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak mampu untuk menangani Penyintas Bunuh Diri, petugas kesehatan harus merujuk ke:
a. rumah sakit atau rumah sakit jiwa; dan/atau
b. lembaga layanan psikologi klinis terkait.
(6) Tindak lanjut perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a. lembaga layanan sosial terkait; dan/atau
b. lembaga layanan keagamaan terkait.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan maupun dalam jaringan.
(4) Evaluasi dilakukan dengan cara menganalisa dampak dan hasil dari pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(5) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap Rehabilitasi Sosial.
(3) Rehabilitasi Berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tingkat Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren.
(4) Layanan harian Sasana Sadajiwa sebagaimana disebutkan pada ayat (1) memberikan layanan:
a. bimbingan psikososial;
b. layanan kesehatan;
c. bimbingan keterampilan;
d. bimbingan keterampilan sosial;
e. bimbingan keagamaan;
f. bimbinganrekreatifdanrelaksasi;
g. bimbingan fisik;
h. advokasi sosial; dan/atau
i. sistem rujukan.
(3) Kesepakatan kontrak layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial dengan melibatkan kelompok sasaran dan keluarganya.
(2) Dalam melakukan Rehabilitasi Sosial terhadap ODGJ dan Orang yang berisiko dengan penyakit penyerta menular, lembaga rehabilitasi sosial berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terkait:
a. skrining;
b. diagnosis;
c. pengobatan; dan
d. pemantauan kesehatan ODGJ dan Orang yang Berisiko dengan penyakit penyerta menular.
(3) Pedoman perawatan ODGJ dan Orang yang Berisiko dengan penyakit penyerta menular di dalam Lembaga rehabilitasi sosial diatur dalam petunjuk teknis/buku pedoman yang disusun oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan