(2) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lambang negara berwarna kuning emas dan tulisan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta baik dengan huruf latin maupun aksara Jawa dan alamat lengkap dengan nama kabupaten/kota dan nama provinsi, kode pos, nomor telepon, faksimile, laman serta pos-el di bagian tengah atas untuk amplop Naskah Dinas jabatan Gubernur;
b. lambang daerah berwarna dan di sampingnya tercantum tulisan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, nama Perangkat Daerah baik dengan huruf latin maupun aksara Jawa, alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile, laman, dan pos-el untuk amplop Naskah Dinas Perangkat Daerah;
c. lambang daerah berwarna, tulisan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, nama Perangkat Daerah, nama UPT baik dengan huruf latin maupun aksara Jawa, alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile, laman, dan pos-el untuk amplop Naskah Dinas UPT;
d. lambang daerah berwarna ditempatkan di bagian kiri atas amplop, logo Rumah Sakit di bagian kanan atas amplop dan di antara keduanya memuat tulisan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, nama Perangkat Daerah, nama Rumah Sakit baik dengan huruf latin maupun aksara Jawa, alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile, laman, serta pos-el untuk amplop Naskah Dinas Rumah Sakit;
e. lambang daerah berwarna ditempatkan di bagian kiri atas amplop, logo Sekolah di bagian kanan atas amplop dan di antara keduanya memuat tulisan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, nama Perangkat Daerah, nama UPT, nama Sekolah baik dengan huruf latin maupun aksara Jawa, alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile, laman, serta pos-el untuk amplop Naskah Dinas Sekolah;