1. Penghargaan adalah pemberian apresiasi atau hadiah kepada perseorangan, organisasi, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi atau berjasa dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
2. Perseorangan adalah orang perorangan yang secara hukum telah dianggap cakap melakukan perbuatan hukum.
3. Organisasi adalah sebuah wadah untuk sekumpulan orang yang bekerja sama secara rasional serta sistematis yang terpimpin atau terkendali untuk mencapai tujuan tertentu memanfaatkan sumber daya yang ada di dalamnya.
4. Lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi Pemerintahan.
5. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Berprestasi adalah keberhasilan dalam mencapai target/tujuan oleh perseorangan, organisasi, lembaga pemerintah, serta badan usaha dalam sebuah program atau kegiatan.
7. Berjasa adalah suatu tindakan atau kegiatan yang luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu dilakukan oleh satu pihak dan memberikan manfaat yang besar kepada pihak lain.
8. Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman.
9. Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk melaksanakan usaha perikanan atau usaha pergaraman secara lebih baik.
10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
11. Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
12. Petambak Garam adalah adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan usaha pergaraman, meliputi penggarap tambak garam dan pemilik tambak garam.
13. Masyarakat adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berdomisili dan/atau menjalankan usahanya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
15. Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pembudidayaan ikan.
16. Kelompok Pengolah Pemasar yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah kumpulan pengolah dan/atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan bersama dalam wadah kelompok.
17. Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disingkat Kugar adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisasi yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air tua menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga) dan pengolah garam skala mikro-kecil.
18. Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan potensi alam yang berada di Kawasan pesisir dan laut.
19. Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang selanjutnya disebut Kompak adalah kelompok masyarakat yang bergerak di bidang konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
23. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.