PERGUB Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Nomor 42 Tahun 2025 — Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
PERGUB Nomor 42 Tahun 2025 — Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 42 Tahun 2025 — Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 42 Tahun 2025 — Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.