PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah ditetapkan oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS PIUTANG DAERAH
KRITERIA DAN PENAGIHAN PIUTANG DAERAH
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
KOORDINASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
Lampiran: 1 bendel
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.