PERGUB Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Nomor 58 Tahun 2024 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
PERGUB Nomor 58 Tahun 2024 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada tahun 2024.
Ya. PERGUB Nomor 58 Tahun 2024 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diubah oleh: PERGUB Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, PERGUB Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
PERGUB Nomor 58 Tahun 2024 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2024
PERGUB 58/2024
Peraturan ini
Status: Berlaku