PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Kabupaten Bengkulu Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Bagian lampiran ini dapat dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN I
Bagian lampiran ini dapat dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN 4
Bagian lampiran ini dapat dilihat dari PDF sumber.