1. Daerah adalah Povinsi Bengkulu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka menyusun APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
7. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
8. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembaiyaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
10. Analisis Standar Belanja, yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan.
11. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalm bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
12. Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk menghasilkan keluaran (Output) dalam rangka mencapai hasil (Outcome) suatu program.
13. Deskripsi adalah paparan yang ada pada ASB yang menjelaskan pengertian dan gambaran singkat mengenai jenis ASB.
14. Pengendali Belanja (cost driver) adalah faktor pemicu belanja suatu sub kegiatan, yang terdiri dari jumlah peserta, jumlah hari, jumlah jam pelajaran, jumlah lembaga, tingkat pelatihan, durasi, jumlah karyawan, luas bangunan dan lain-lain.
15. Pengendali Belanja Tetap (fixed cost) adalah belanja yang nilainya tetap untuk melaksanakan kegiatan.
16. Pengendali Belanja Variabel (variable cost) adalah belanja yang nilainya dapat berubah sesuai perubahan volume/target untuk melaksanakan kegiatan.
17. Kode Analisis Standar Belanja, yang selanjutnya disebut Kode ASB adalah nomor identitas jenis ASB sesuai dengan nama kegiatan dan aktifitas kegiatan.