1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, yang selanjutnya disingkat DPUPR adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Provinsi Bengkulu.
6. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu.
7. Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi yang selanjutnya disebut IAI Provinsi adalah organisasi profesi arsitek di Provinsi Bengkulu.
8. Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah Dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
9. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam mengubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
10. Standar Kinerja Arsitek adalah tolak ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan dalam Praktik Arsitek.
11. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
12. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia untuk melakukan Praktik Arsitek.
13. Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
14. Surat Tanda Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi arsitek untuk Praktik Arsitek.
15. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Provinsi yang memuat verifikasi dan validasi keanggotaan Arsitek, serta sertifikat lulus uji dan wawancara pengetahuan kaidah tata ruang dan Arsitektur di Bengkulu.
16. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan Persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain.
17. Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut E-PTSP adalah aplikasi perizinan daring yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan.
18. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
19. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.