Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan pemerintahan daerah
3. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Provinsi Bengkulu.
6. Dinas Teknis adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bengkulu
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
8. Kepala Dinas Teknis adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bengkulu.
9. Unit Pelaksanaan Teknis Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPFD BAPENDA adalah Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu yang bertempat di seluruh Kabupaten/Kota Bengkulu.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Mink Negara (BUMN), atau Badan Usaha Mink Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, nrma, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
11. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimam Daerah yang digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ymg selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam ba(ian usaha.
15. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
16. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang yang dipungut bayaran.
17. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
18. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan Teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila
dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
19. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan
20. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
21. Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan adalah semua kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut yang digunakan di darat.
22. Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan atau instansi pemerintah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Un(lang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
23. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan atau instansi Pemerintah yang dapat dikenakan pajak.
24. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
25 Masa Pajak adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
26. Tahun Pajak adalah jangka waktu lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
27. Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
28. Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
29. Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPFPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
30. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajaJk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah
31. Surat Pendaftaran dan Pendataan Alat Berat yang selanjutnya disingkat SPPAB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah
32 Surat Pendaftaran dan Pendataan Air Permukaan yang selanjutnya disingkat SPPAP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
perpajakan daerah
33. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara Iain ke rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
34. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
35. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
36. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
37. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebihan Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
38. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
39 Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
40. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat Pemberitahuan Pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
41. Nilai Jua1 Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jua1 Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
42. Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota.
43. Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
44. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
45. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
46 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah.
47. Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPFD BAPENDA adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis opersional pemungutan pendapatan daerah, ketatausahaan, serta pelayanan masyarakat
48. Kantor Bersama Sistem Administrasi Manungga1 di Bawah Satu Atap yang selanjutnya disingkat SAMSAT adalah Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap yang berada di Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu
49. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit dan/atau kedaan Iain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah.
50 Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai indentitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.