1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
3. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
4. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BAPENDA adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
5. Perangkat Daerah/ Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat PD/UPTD PPD adalah Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis Daerah yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan Pajak/ Retribusi daerah di Provinsi Bengkulu.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya termasuk kontrak investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
10. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
11. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut.
13. Objek Retribusi adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
14. Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Pengurangan adalah pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah yang terutang.
15. Keringanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Keringanan adalah keringanan Pajak dan Retribusi Daerah yang terutang.
16. Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Pembebasan adalah pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah yang terutang.
17. Penundaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Penundaan adalah Penundaan Pajak dan Retribusi Daerah yang terutang.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
20. Kesulitan Likuiditas adalah ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang dapat diketahui dari rasio antara aktiva lancar dan hutang lancar menunjukan nilai kurang dari 1 (satu).