Pasal 1
- 1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
PERGUB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PERGUB Nomor 17 Tahun 2025 — Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
PERGUB Nomor 17 Tahun 2025 — Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 17 Tahun 2025 — Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 17 Tahun 2025 — Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Kabupaten Bengkulu Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BERUPA PENGURANGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PELAKSANAAN
PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP