PERGUB Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERGUB Nomor 12 Tahun 2025 — Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PERGUB Nomor 12 Tahun 2025 — Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 12 Tahun 2025 — Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 12 Tahun 2025 — Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Kabupaten Bengkulu Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERGUB 12/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku