PERGUB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERGUB Nomor 10 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 10 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 10 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERGUB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
PERGUB Nomor 10 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 10 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan oleh Kabupaten Bengkulu Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Bagian lampiran ini dapat dilihat dari PDF sumber.
2025
PERGUB 10/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku