Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Majelis Pertimbangan Kode Etik berwenang:
a. melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa, pelaksana pada UKPBJ;
b. menerima pengaduan/keluhan dari penyedia barang/jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa dan jajarannya, PD dan/ a tau masyarakat;
c. mengumpulkan dan/ atau mencari tahu fakta, data dan/ a tau informasi terkait pengaduan/keluhan yang diterima;
d. mengolah dan/ atau menganalisa pengaduan/keluhan yang diterima;
e. melaksanakan pemanggilan terhadap pejabat struktural, dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa, pelaksana pada UKPBJ dan pihak terkait seperti pelapor dan saksi;
f. melaksanakan pemeriksaan atas pengaduan/keluhan yang diterima;
g. menilai ada/ atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa, pelaksana pada UKPBJ baik yang dilaporkan oleh penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/ jasa a tau masyarakat dan/ a tau yang dipertanyakan oleh pejabat srtuktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
h. mengusulkan pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, Pelaksana pada UKPBJ http://jdih.bengkuluprov.go.id
untuk di tetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola penggadaan barang/jasa pengadaan;dan
1. melaporkan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.