PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan… | Pasal.id
PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Berlaku
Pengundangan
5 September 2024
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah?
PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Kapan PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah disahkan?
PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah disahkan pada tahun 2024.
Apa status hukum PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah saat ini?
PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah?
PERGUB Nomor 21 Tahun 2024 — Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh Kabupaten Bengkulu Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
3
5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah P rovinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah p rovinsi.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
8. Sekretariat Daerah Provinsi adalah Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
9. Inspektorat Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu.
10. Dinas adalah Dinas Provinsi Bengkulu.
11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Provinsi Bengkulu.
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPT Dinas adalah pelaksana kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang yang berada di bawah Dinas.
13. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang berada di bawah Badan.
14. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
15. Aparatur Sipil Negara yang s elanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam p e raturan gubernur ini meliputi:
a. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Sekretariat Daerah;
b. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Sekretariat DPRD;
c. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Inspektorat;
d. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas; dan
e. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
4
BAB II
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dengan Tipelogi B.
(2) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 4
(1) Sekretariat Daerah terdiri atas:
a. Staf Ahli Gubernur;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu .
(2) Staf Ahli Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
b. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; dan
c. Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
(3) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b , terdiri atas:
a. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , terdiri atas:
1. Bagian Pemerintahan, terdiri atas:
a) Sub Bagian Tata Usaha; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
2. Bagian Otonomi Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
b. Biro Hukum terdiri atas:
1. Bagian Peraturan Perundang - Undangan Provinsi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
5
2. Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/ Kota terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
3. Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri b) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
(4) Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Biro Perekonomian terdiri atas:
1. Bagian Kebijakan Perekonomian terdiri atas:
a) Sub Bagian Tata Usaha; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
b. Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan terdiri atas :
1. Bagian Pengadaan Barang/Jasa , terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
2. Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan, terdiri atas:
a) Sub Bagian Tata Usaha; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
3. Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
(5) Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Biro Organisasi terdiri atas:
1. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
2. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
3. Bagian Tatalaksana terdiri atas :
a) Sub Bagian Tata Usaha; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
b. Biro Umum terdiri atas:
1. Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a) Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum ; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
2. Bagian Administrasi Keuangan dan Aset terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
6
3. Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan terdiri atas
Pasal 5
(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan yang bersifat administratif.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretariat Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum ;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat ;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum;
g. mengikuti rapat yang berkaitan dengan pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai disposisi atasan ; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 8
(1) Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian https://jdih.bengkuluprov.go.id
9 kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan otonomi daerah;
b. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
c. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kesejahteraan rakyat ;
d. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dan otonomi daerah;
e. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat ;
f. mengikuti rapat yang berkaitan dengan pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai disposisi atasan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 9
Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakya t terdiri atas :
a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Otonomi Daerah; dan
c. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 10
(1) Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wil ayah, pemerintahan umum dan kerja sama, dan tata usaha.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
10 Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, serta tata usaha;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, serta tata usaha;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, serta tata usaha;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, serta tata usaha;
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan pemerintahan sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Pemerintahan;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Pemerintahan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 11
Bagian Pemerintahan terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha ; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 12
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha .
Pasal 13
(1) Bagian Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan https://jdih.bengkuluprov.go.id
12 ( 3 ) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
a. Tim Kerja Administrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah; dan
b. Tim Kerja Pemerintahan Umum dan Kerjasama.
Pasal 14
(1) Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan .
Pasal 15
(1) Bagian Otonomi Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), meliputi :
a. Tim Kerja Administrasi Daerah dan DPRD;
b. Tim Kerja Pengembangan Otonomi Daerah dan Penataan Urusan; dan
c. Tim Kerja Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pasal 16
(1) Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar .
Pasal 17
(1) Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), meliputi :
a. Tim Kerja Bina Mental Spiritual;
b. Tim Kerja Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar; dan
c. Tim Kerja Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar.
Pasal 18
(1) Biro Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan https://jdih.bengkuluprov.go.id
15 kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang - undangan provinsi, peraturan perundang - undangan kabupaten/ kota, bantuan hukum dan hak asasi manusia .
Pasal 19
Biro Hukum t erdiri atas :
a. Bagian Peraturan Perundang - Undangan Provinsi;
b. Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/Kota; dan
c. Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusi a .
Pasal 20
(1) Bagian Peraturan Perundang - Undangan Provinsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan https://jdih.bengkuluprov.go.id
16 produk hukum penetapan, dokumentasi dan naskah hukum lainnya .
Bagian Peraturan Perundang - Undangan Provinsi
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang - Undangan Provinsi ;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan naskah hukum lainnya ;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan naskah hukum lainnya ;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan naskah hukum lainnya ;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan naskah hukum lainnya ;
f. menghadiri rapat yang berkaitan peraturan perundang - undangan provinsi sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang - Undangan Provinsi ; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan
Pasal 21
(1) Bagian Peraturan Perundang - Undangan Provinsi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
17
a. Tim Kerja Penyusunan Produk Hukum Pengaturan;
b. Tim Kerja Penyusunan Produk Hukum Penetapan; dan
c. Tim Kerja Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya;
Pasal 22
Pasal 23
(1) Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/Kota terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Produk Hukum Daerah Wilayah I;
b. Tim Kerja Produk Hukum Daerah Wilayah II;
c. Tim Kerja Produk Hukum Daerah Wilayah III.
Pasal 24
(1) Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
https://jdih.bengkuluprov.go.id
19
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Bantuan usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia ;
daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia ;
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan bantuan hukum dan hak asasi manusia sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 25
Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 26
Pasal 27
(1) Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan ;
fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Tim Kerja Ligitasi; dan
b. Tim Kerja Non Ligitasi da n Hak Asasi Manusia.
Pasal 28
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretariat Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan pengadaan Barang/ Jasa.
Pasal 29
(1) Biro Perekonomian mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Lanan Umum Daerah;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah , dan Badan Layanan Umum Daerah;
d. mengikuti rapat yang berkaitan dengan per ekonomian sesuai disposisi atasan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 30
Biro Perekonomian terdiri atas :
a. Bagian Kebijakan Perekonomian; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
23
Pasal 31
(1) Bagian Kebijakan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Kebijakan Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Kebijakan Perekonomian;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha ;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha ;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha ;
e. menghadiri rapat yang berkaitan dengan kebijakan perekonomian sesuai disposisi atasan ;
f. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Kebijakan Perekonomian;
g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Kebijakan Perekonomian; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 32
Bagian Kebijakan Perekonomian terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 33
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, https://jdih.bengkuluprov.go.id
24 bidang tata usaha .
( 1 ) S ub Bagian Tata Usaha menyelen gg arak an fun gs i:
a. pe nyusun an rencanatug as Sub Bagian Tata Usaha ;
b. p elaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup biro;
c. p elaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
d. p elaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup biro;
e. p elaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan lingkup biro;
f. p elaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang - undangan lingkup biro;
g. p elaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, LKjIP, LKPJ, IKU, Perjanjian Kinerja dan LPPD lingkup biro;
h. p elaksanaan reviu Kerangka Acuan Kerja Program dan Kegiatan lingkup Biro;
i. p elaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
j. p elaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro lingkup biro;
k. p elaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup biro;
l. p elaksanaan pembinaan Pegawai ASN lingkup biro ;
m. menghadirirap at yang berkaitan dengan ketatausahaan ses uai d i sp osisiatasan ;
n. pe n g ev alua sian pe l a ks a n aan tug as Sub Bagian Tata Usaha ;
o. pe nyusun an lapor an pe l a ks a n aan tugas Sub Ba gian Tata Usaha ; dan
p. pe l a ks a n aan tug as l a in yangdi be rik an atasan .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
25
Pasal 34
(1) Bagian Kebijakan Perekonomian terdiri atas Kelompok Jabatan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), meliputi :
a. Tim Kerja Analisis Ekonomi Makro; dan
b. Tim Kerja Analisis Ekonomi Mikro.
Pasal 35
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(2) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), meliputi :
a. Tim Kerja Badan Usaha Milik Daerah Jasa Keuangan dan Aneka Jasa;
b. Tim Kerja Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
c. Tim Kerja Badan Layanan Umum Daerah;
d. Tim Kerja Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
e. Tim Kerja Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup; dan
f. Tim Kerja Sumber Daya Alam Energi dan Air.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
26
Pasal 36
Pasal 37
Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan terdiri atas :
a. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan ; dan
c. Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan .
Pasal 38
(1) Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan Barang/ Jasa .
Pasal 39
(1) Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Tim Kerja Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
dan
c. Tim Kerja Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 40
(1) Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian administra si pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan ketatausahaan biro .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
29 Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Pengendalian
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan ketatausahaan biro ;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan ketatausahaan biro;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan ketatausahaan biro;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan ketatausahaan biro;
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan pengendalian administrasi pembangunan sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan ;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan ; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 41
Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 42
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan https://jdih.bengkuluprov.go.id
30 Usaha ;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup biro;
c. p elaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan lingkup biro;
d. p elaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup biro;
e. pelaksanaan pengkajian bahan penataan ketatalaksanaan lingkup biro;
f. p elaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang - undangan lingkup biro;
g. p elaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, IKU, Perjanjian Kinerja lingkup biro dan Sekretariat Daerah;
h. p elaksanaan reviu Kerangka Acuan Kerja Program dan Kegiatan lingkup Biro dan Sekretariat Daerah;
i. p elaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
j. p elaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
k. p elaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup biro;
l. p elaksanaan pembinaan Pegawai ASN lingkup biro;
m. m enghadiri rapat yang berkaitan dengan ketatausahaan sesuai disposisi atasan;
n. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
o. penyusunan l aporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
31
Pasal 43
(1) Bagian Pengendalian Pembangunan terdiri atas Kelompok fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Tim Kerja Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
b. Tim Kerja Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.
Pasal 44
(1) Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan dan pelaksanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan daerah .
Pasal 45
(1) Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah;
b. Tim Kerja Pelaporan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
dan
c. Tim Kerja Kebijakan Pembangunan Daerah.
Pasal 46
(1) Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretariat Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi dan umum .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) , Asisten Administrasi Umum menyelenggarak an fung s i :
a. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
33
b. pelaksanaan kebijakan di bidang umum;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum;
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi dan umum;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
h. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah;
i. mengikuti rapat yang berkaitan dengan organisasi dan umum sesuai disposisi atasan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 47
(1) Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana .
Pasal 48
Biro Organisasi terdiri atas :
a. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan
c. Bagian Tatalaksana.
Pasal 49
(1) Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan .
Pasal 50
(1) Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Tim Kerja Kelembagaan Provinsi;
b. Tim Kerja Kelembagaan Kabupaten/Kota; dan
c. Tim Kerja Analisis Jabatan.
Pasal 51
(1) Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian .
Pasal 52
(1) Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Reformasi Birokrasi;
b. Tim Kerja Akuntabilitas Kinerja; dan
c. Tim Kerja Budaya Kerja dan Kepegawaian.
Pasal 53
(1) Bagian Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan https://jdih.bengkuluprov.go.id
37 kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik .
Bagian Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Tatalaksana;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik ;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik ;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik ;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik ;
a. menghadiri rapat yang berkaitan dengan ketatalaksanaan sesuai disposisi atasan;
b. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Tatalaksana;
c. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Tatalaksana;
dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 54
Bagian Tatalaksana terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 55
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha .
Pasal 56
(1) Bagian Tatalaksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan https://jdih.bengkuluprov.go.id
39
a. Tim Kerja Pelayanan Publik; dan
b. Tim Kerja Tatalaksana Pemerintahan.
Pasal 57
(1) Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, serta administrasi pimpinan .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan ;
b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan ;
c. menghadiri rapat atau pendampingan kerja yang berkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai disposisi atasan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan
Pasal 58
Biro Umum terdiri atas :
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Administrasi Keuangan dan Aset; dan
c. Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan.
Pasal 59
(1) Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam , tata usaha dan layanan umum.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
40 Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam , tata usaha dan layanan umum ;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam , tata usaha dan layanan umum ;
d. menghadiri rapat yang berkaitan Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam , tata usaha dan layanan umum sesuai disposisi atasan;
e. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga;
f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 60
Bagian Rumah Tangga terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 61
Pasal 62
(1) Bagian Rumah Tangga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
42
a. Tim Kerja Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Tim Kerja Urusan Dalam.
Pasal 63
(1) Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatausahaan aset sekretariat daerah, perencanaan, penggunaan dan pemeliharaan aset sekretariat daerah .
Pasal 64
(1) Bagian Administrasi Keuangan dan Aset terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Keuangan dan Verifikasi Setda;
b. Tim Kerja Akutansi dan Penatausahaan Keuangan dan Aset;
dan
c. Tim Kerja Perencanaan, Penggunaan dan Pemeliharaan Aset.
Pasal 65
(1) Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan dan staf ahli, materi dan komunikasi pimpinan, protokol dan pelayanan tamu .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 66
(1) Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli;
b. Tim Kerja Materi dan Komunikasi Pimpinan; dan
c. Tim Kerja Protokol dan Pelayanan Tamu.
BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD
Pasal 67
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan dengan Tipelogi C.
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Sekretariat DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.
Bagian K edua Susunan Organisasi
Pasal 68
Sekretariat DPRD terdiri atas :
a. Bagian Umum dan Keuangan;
b. Bagian Persidangan dan Perundang - undangan;
c. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
45 Bagian K etiga Tugas, dan Fungsi
Pasal 69
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat DPRD dalam memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan sarana dan prasarana kesekretariatan DPRD;
d. penyelenggaraan program kerja sekretariatan DPRD;
e. penyelenggaraan fasilitasi rapat - rapat dan persidangan;
f. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
g. menyelenggarakan penyusunan produk hukum DPRD dan bahan kajian rancangan peraturan daerah;
h. penyedia informasi yang berkaitan dengan kesekretariatan dan pelaksanaan kegiatan fraksi dan DPRD; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 70
(1) Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengadministrasian kepegawaian, perencanaan dan mengadakan kebutuhan barang - barang inventaris DPRD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang sekretariat DPRD.
Pasal 71
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas :
a. Sub Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 72
(1) Sub Bagian Umum mempunyai tugas, mengelola administrasi persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi, pengkoordinasian pelaksanaan anggaran, mengumpulkan data dan informasi masalah kelembagaan pada Sekretariat DPRD.
Pasal 73
(1) Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), yaitu Tim Kerja Program dan Keuangan.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
48
Pasal 74
(1) Bagian Persidangan dan Perundang - undangan mempunyai tugas penyusunan Naskah Akademik, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi produk penyusunan Perda, mengumpulkan, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi bahan penyiapan rancangan Perda Inisiatif, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pembahasan Perda; mem v erifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat pembahasan Per aturan Daerah .
Pasal 75
(1) Bagian Persidangan dan Perundang - U ndangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan https://jdih.bengkuluprov.go.id
49
a. Tim Kerja Kajian Perundang - undangan; dan
b. Tim Kerja Persidangan, risalah dan publikasi.
Pasal 76
(1) Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas menyusun Naskah Akademik, menganalisis produk penyusunan Per aturan Daerah , mengawasi penyelenggaraan rapat dan sidang, menganalisis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pasal 77
(1) Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Fasilitasi Penganggaran; dan
b. Tim Kerja Fasilitasi Pengawasan.
BAB IV
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI INSPEKTORAT
Pasal 78
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Tipelogi B.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.
Pasal 80
Inspektorat terdiri atas :
a. Sekretariat Inspektorat ;
b. Inspektur Pembantu I ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
51
c. Inspektur Pembantu II ;
d. Inspektur Pembantu III ;
e. Inspektur Pembantu Khusus ; dan
Pasal 81
(1) Inspekt orat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
(2) Inspekt orat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat daerah provinsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 82
(1) Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas pokok mengarahkan penyusunan program kerja, mengelola urusan keuangan, kepegawaian, kelembagaan, serta menginventarisir permasalahan persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi, sesuai ketentuan peraturan p erundang - undangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), Sekretariat Inspektorat menyelenggaraka n fungs i:
a. penyusunan perencanaan dan penganggaran;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
52
b. komunikasi publik;
c. pengharmonisasian peraturan dan bantuan hukum;
d. pengelolaan kinerja dan risiko;
e. tata laksana;
g. penelaahan dan analisis atas laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern;
h. pelaksanaan sistem pengendalian intern;
i. reformasi birokrasi;
j. pengelolaan teknologi informasi;
k. serta pengelolaan data hasil pengawasan intern dan ekstern;
l. rumah tangga;
m. perlengkapan;
n. administrasi kepegawaian;
o. organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat; dan
p. pelaksanaan administrasi tugas instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Pasal 83
Sekretariat Inspektor at membawai :
a. Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan ; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 84
Pasal 85
(1) Sekretariat Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
54 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) meliputi Tim Kerja
Pasal 86
(1) Inspektur Pembantu I mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah di bidang pemerintahan dan administrasi.
Pasal 87
(1) Inspektur Pembantu II mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah di bidang perekonomian dan pembangunan;
Pasal 88
(1) Inspektur Pembantu III mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah di bidang kesejahteraan masyarakat.
Pasal 89
(1) Inspektur Pembantu Khusus, merupakan unsur pelaksana di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pembantu Investigasi, berada dan dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
BAB V
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI , TUGAS , DAN FUNGSI DINAS
Pasal 90
Susunan oganisasi dan tata kerja dinas, terdiri atas:
a. Dinas Kelautan dan Perikanan;
b. Dinas Pemuda dan Olahraga;
c. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d. Dinas Pariwisata;
e. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
f. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
g. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
j. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
k. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
l. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
m. Dinas Sosial ;
n. Dinas Tenaga Kerja dan Transm i grasi;
o. Dinas Ko mu ni kasi, Informasi dan Statistik ;
p. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
q. Satuan Polisi Pamong Praja;
r. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
59
s. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
t. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
u. Dinas Kesehatan;
v. Dinas Ketahanan Pangan;
w. Dinas Perhubungan; dan
x. Dinas Pe rumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Pasal 91
(1) Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dengan Tipelogi A.
(2) Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 92
Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas;
b. Bidang Pengelolaan Ruang Laut ;
c. Bidang Perikanan Tangkap;
d. Bidang Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
e. Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ; dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pasal 93
Pasal 94
(1) Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja, mengelola urusan https://jdih.bengkuluprov.go.id
61
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekrektariat, program kerja dan anggaran belanja Dinas ;
b. p enyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas;
c. p engkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang - bidang lain di lingkungan Dinas;
d. pelayanan informasi publik di bidang K elautan dan P erikanan;
e. pengkoordinasian proses identifikasi produk hukum daerah;
f. pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas;
g. m enghadiri rapat - rapat kedinasan sesuai disposisi Dinas ;
i. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas S ekretar iat Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas .
Pasal 95
Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas :
a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Pasal 96
Pasal 97
(1) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 5 huruf b mempunyai tugas m engelola h administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
63 mendukung pencapaian visi dan misi Dinas;
c. pengelolaan anggaran dan penatausahaan administrasi keuangan Dinas;
d. penyusunan laporan fisik dan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
e. pelaksanaan rekap dan penyusunan laporan setoran Pendapatan Asli Daerah Dinas;
f. m enghadiri rapat teknis keuangan sesuai dengan disposisi atasan; dan
g. pengevaluasian dan penyusunan laoran pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan .
Pasal 98
(1) Sekretariat Dinas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) yaitu Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 99
Pasal 100
(1) Bidang Pengelolaan Ruang Laut terdiri atas Kelompok Jabatan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim ker ja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) meliputi :
a. Tim Kerja Tata Ruang Laut, Pendayagunaan Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil;
b. Tim Kerja Jasa Kelautan; dan
c. Tim Kerja Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut;
Pasal 101
Pasal 102
(1) Bidang Perikanan Tangkap terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
67 untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Alat Penangkap Ikan;
b. Tim Kerja Pelayanan Usaha Perikanan Tangkap dan Kelayanan; dan
c. Tim Kerja Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan;
Pasal 103
Pasal 104
(1) Bidang Perikanan Tangkap Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan https://jdih.bengkuluprov.go.id
69 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Tim Kerja Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta Jaminan Mutu Budidaya Perikanan;
b. Tim Kerja Pelayanan Usaha Perikanan Budidaya; dan
c. Tim Kerja Pelayanan Usaha Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Pasal 105
(1) Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil.
Pasal 106
(1) Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), meliputi :
a. Tim Kerja Pengawasan Penagkapan Ikan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (P3K) ;
b. Tim Kerja Pengawasan Pembudidayaan Ikan Pengeloahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) ; dan
c. Tim Kerja Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelauatan dan Perikanan.
Bagian Ke dua D inas Pemuda Dan Olahraga
Pasal 107
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dengan Tipelogi A.
(2) Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 108
Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas :
b. Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c. Bidang Pengembangan Pemuda;
d. Bidang Pembudayaan Olahraga ;
e. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ; dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Pasal 109
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ke p emuda an dan keo lahragaan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian penyusunan Rencana Strategis dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. perumusan dan penetapan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta pelayanan masyarakat di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga;
c. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga dinas;
d. pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran dinas;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP);
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
72
g. pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya;dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur sesuai
Pasal 110
(1) Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja, mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi , pengkoordinasian identifikasi produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 111
Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas :
a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
73
Pasal 112
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
b. pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan serta kepegawaian;
c. perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengkoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan sarana dan prasarana pada Dinas;
d. pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah;
e. penyiapan , pendokumentasian hal - hal yang berkenaan dengan rapat dan acara - acara Dinas;
f. pengumpulan data dan informasi dari bidang di lingkungan Dinas;
g. pemutakhiran informasi publi k dan penghimpunan peraturan perundang - undangan di bidang pemuda dan olahraga;
h. pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang pemuda dan olahraga;
i. mengikuti rapat - rapat kedinasan sesuai dengan perintah atasan;
j. pengevaluasian , penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 113
(1) Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan https://jdih.bengkuluprov.go.id
74
a. Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ;
b. Tim Kerja Keuangan.
Pasal 114
(1) Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan, iman dan taqwa pemuda serta penin gkatan kreativitas pemuda .
Pasal 115
(1) Bidang Pemberdayaan Pemuda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a. Tim Kerja Tenaga dan Sumber Daya Pemuda, IPTEK, IMTAQ Pemuda;
b. Tim Kerja Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; dan
c. Tim Kerja Peningkatan Kreativitas Pemuda.
Pasal 116
(1) Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda.
Pasal 117
(1) Bidang Pengembangan Pemuda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
https://jdih.bengkuluprov.go.id
77
a. Tim Kerja Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan
b. Tim Kerja Organisasi Kepemudaan dan Pepramukaan; dan
c. Tim Kerja Infrastruktur dan Kewirausahaan pemuda.
Pasal 118
Pasal 119
(1) Bidang Pembudayaan Olahraga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
(3) Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Tim Kerja Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
b. Tim Kerja Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus; dan
c. Tim Kerja Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.
Pasal 120
(1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga danolahraga prestasi sertastandarisasi dan infrastruktur olahraga.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
79 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga ;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga ;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga ;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga ;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga ;
f. pengevaluasian dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi infrastruktur olahraga ;
g. menghadiri rapat teknis peningkatan prestasi olahraga ;
h. pengevaluasian tugas Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga ;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga ; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
Pasal 121
(1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
80
a. Tim Kerja Pembibitan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Tenaga Keolahragaan;
b. Tim Kerja Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi; dan
c. Tim Kerja Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga.
Bagian Ke tiga D inas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Pasal 122
(1) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah dengan Tipelogi A.
(2) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.
Pasal 123
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas ;
b. Bidang Perizinan d an Kelembagaan;
d. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan;
e. Bidang Pemberdayaan Koperasi;
f. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana ; dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas .
Pasal 124
Pasal 125
(1) Sekretariat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumahtangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi ; m engkoordinasi k an pengi dentifikasi an produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 126
Sekretari at Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas :
a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan ;
b. Sub Bagian Keuangan;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
83
BAB VI
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI , TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN
BAB X
TATA KERJA
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 2 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, seluruh jabatan
(1) St af A h li Gubernur Bidang Pe meri nt ahan , Hu k um d an P o li t ik menyelen gg arak an fun gs i:
a. pe nyusun an pe nela ahan dan pe ngk aji a n keb ij a k an daer ah yang be r ke n aan de n g an pe meri nt ahan , huk um d an p o li tik ;
b. pe n g oo rdinasian pe nyusun an keb ij a k an daer ah yang be r ke n aan de n g an pe meri nt ahan , huk um d an p o li tik ;
c. pe n g oo rdinasian pe l a ks a n aan tug as pe rangk at daer ah yang be r ke n aan de n g an pe meri nt ahan , huk um d an p o li tik ;
d. pe m a nt aauan d an pe ngeav alua s i an pe l a ks anaan keb ij a k an yang be rken aan de n g an pe merintahan , huk um d an p o li tik ;
e. pe l a ks a n aan fas ili tasidal am melakuk an pe nelaahand an k aj i an yang be r ke n aan de n g an pe meri nt ahan , huk um d an p o li tik ; d an https://jdih.bengkuluprov.go.id
7
(2) St af A h li Gubernur Bidang Ek ono m i, Ke ua n g an d an Pe mbangun an menyelen gg arak an fun gs i:
yang be r ke n aan de n g an ek ono m i, ke ua n g an d an pe mbangunan ;
b. pe n gk oo rdinasian pe nyusunan keb ij a k an daer ah yang be r ke n aan de n g an ek ono m i, ke ua n g an d an pe mbangunan ;
c. pe n gk oordinasian pe l a ks a n aan tu g as pe rangk at daer ah yang be r ke n aan de n g an ek ono m i, ke ua n g an d an pe mbangunan ;
d. pe m a nt auan d an pe n g ev alua s i an pe l a ks anaan keb ij a k an yang be r ke n aan de n g an ek ono m i, ke ua n g an d an pe mbangunan ;
e. pe l a ks a n aan fas ili tasidal am melakuk an pe nelaahand an k aji anyang be r ke n aan de n g an ek ono m i, ke ua n g an d an pe mbangunan ; d an
f. pe l a ks a n aan tug as l a in yangdi be rik an Gu be r n ur mela lui Sekretariat Daer ah ses uai tug as danfungsinya.
(3) St af A h li Gubernur BidangKemasyarakat an d an Sum be rDaya Manus ia menyelen gg arak an fungsi:
a. pe nyusun an pe nela ahan dan pe ngk aji a n keb ij a k an daer ah yang be r ke n aan de n g an ke masyarakat an d an sum be rdaya manusia ;
b. pe n gk oo rdinasianp en yusunan keb ij a k an daer ah yang be r ke n aan de n g an ke masyarakat an d an sum be rdaya manusia ;
c. pe n gk oo rdinasian pe l a ks a n aan tu g as pe rangk at daer ah yang be r ke n aan de n g an ke masyarakat an d an sum be rdaya manusia;
d. pe m a nt auan d an pe n g ev alua sian pe l a ks a n aan keb ij a k an yang be r ke n aan de n g an ke masyarakat an d an sum be rdaya manusia ;
e. pe l a ks a n aan d al ammelakuk an penelaahand an k aj i an yang be r ke n aan de n g an ke masyarakat an d an sum be rdaya manusia ; d an
f. pe l a ks a n aan tug as l a in yangdi be rik an Gu be r n ur mela lui Sekretariat Daer ah ses uai tug as danfungsinya .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
8
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
https://jdih.bengkuluprov.go.id
b. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian Biro;
c. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi akuntansi dan pelaporan lingkup biro;
d. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup biro;
e. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan lingkup biro;
f. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang - undangan lingkup biro;
g. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ dan LPPD lingkup biro;
h. melaksanakan reviu Kerangka Acuan Kerja Program dan Kegiatan lingkup Biro;
i. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
j. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan lingkup biro;
k. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup biro;
l. menghadiri rapat yang berkaitan dengan ketatausahaan sesuai disposisi atasan;
m. perencanaan, pemantauan, pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas lingkup biro ;
n. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN lingkup biro;dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Otonomi Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
13
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan otonomi daerah
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Otonomi Daerah ;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Otonomi Daerah ; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
14
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan sarana agama, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, kelembagaan agama dan pembinaan kehidupan beragama;
perangkat daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar ;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar ;
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat ; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang - undangan provinsi, peraturan perundang - undangan kabupaten/ kota, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang peraturan perundang - undangan provinsi, peraturan perundang - undangan kabupaten/ kota, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang - undangan provinsi, peraturan perundang - undangan kabupaten/ kota, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
d. menghadiri rapat yang berkaitan dengan hukum sesuai disposisi atasan;
e. penyusunan laporan kegiatan Biro Hukum dan mempertanggungjawabkan kepada Gubernur Bengkulu melalui Sekretariat Daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(1) Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/Kota ;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III;
c. penyiapan fasilitasi, evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dan Peraturan Bupati/Wali K ota;
d. pelaksanaan klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali K ota;
e. pemberian nomor register rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;
f. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III;
g. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III;
h. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, https://jdih.bengkuluprov.go.id
18
i. penyiapan bahan konsultasi dan koordinasi dengan instansi lain baik di daerah maupun tingkat pusat;
j. menghadiri rapat yang berkaitan dengan Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/ Kota sesuai disposisi atasan;
k. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/ Kota;
l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang - Undangan Kabupaten/ Kota; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha ;
b. p elaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup biro;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
20 kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
e. p elaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan lingkup biro;
f. p elaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang - undangan lingkup biro;
g. p elaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, LKjIP, LKPJ, IKU, Perjanjian Kinerja dan LPPD lingkup biro;
h. p elaksanaan reviu Kerangka Acuan Kerja Program dan Kegiatan lingkup Biro;
i. p elaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
j. p elaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
k. p elaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
l. p elaksanaan pembinaan Pegawai ASN lingkup biro;
m. penyiapan hal - hal yang berkenaan dengan rapat biro;
n. pendokumentasian pelaksanaan acara - acara pada biro;
o. pengumpulan data dan informasi dari bidang teknis di lingkungan biro;
p. pemutakhiran informasi publik pada biro;
q. penghimpunan administrasi pertanggungjawaban atas penggunaan dana pada biro;
r. m enghadiri rapat yang berkaitan dengan ketatausahaan sesuai disposisi atasan;
s. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha ;
t. penyusunan l aporan tugas Sub Bagian Tata Usaha ; dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
21
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) , Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarak an fung si:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan administrasi pembangunan;
b. penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan Barang/ Jasa;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan pengadaan Barang/ Jasa;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan Barang/ Jasa ;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan https://jdih.bengkuluprov.go.id
22 kebijakan di bidang perekonomian dan administrasi pembangunan ;
f. mengikuti rapat yang berkaitan dengan perekonomian dan pembangunan sesuai disposisi atasan ;
g. pelaporan pelaksanaan tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta pertanggungjawaban kepada atasan; dan
h. pelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan .
(1) Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengadaan barang/ jasa, bidang pengendalian administrasi pembangunan dan bidang pelaporan pelaksanaan pembangunan , pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang/jasa, bidang pengendalian administrasi pembangunan dan bidang pelaporan pelaksanaan pembangunan;
b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengadaan barang/jasa, bidang pengendalian administrasi pembangunan dan bidang pelaporan pelaksanaan pembangunan;
c. penyiapan pembentukan/pembubaran Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/ memindahkan anggota Kelompok Kerja (POKJA) pemilihan;
d. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa, bidang pengendalian administrasi pembangunan dan bidang pelaporan pelaksanaan pembangunan;
e. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengadaan barang/jasa;
f. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengadaan barang/jasa, bidang pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
27
g. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pembinaan dan advokasi pengadaan
h. mengikuti rapat yang berkaitan dengan administrasi pembangunan sesuai dengan disposisi atasan ; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang/ Jasa;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan Barang/Jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang/ Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan Barang/ Jasa;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pengadaan Barang/ Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan Barang/Jasa ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
28 kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan Barang/ Jasa ;
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Unt uk mela ks anak an tug as seb a g ai manadima ks ud padaay at ( 1 ) Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan menyelen gg arak an fun gs i:
a. pe nyusun an rencana pe l a ks anaantug as Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan ;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan dan pelaksanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan daerah ;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan dan pelaksanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan daerah ;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, https://jdih.bengkuluprov.go.id
32 analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan dan pelaksanaan pembangunan daerah dan kebijakan
e. menghadirirap at yang berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan pembangunan ses uai disposisiatasan ;
f. pe n g ev alua sian pe l a ks a n aan tug as Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan ;
g. pe nyusun an lapor an pe l a ks anaantug as Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan ; d an
h. pe l a ks a n aan tug as l a in yangdi be rik an atasan .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana ;
b. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana ;
c. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
34 birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana ;
e. menghadiri rapat yang berkaitan dengan organisasi sesuai
f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro Organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Gubernur Bengkulu melalui Sekretariat Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/ kota dan analisis jabatan;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
35
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan kelembagaan dan analisis jabatan sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Kelembagaan dan
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
36 daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
perangkat daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, budaya kerja dan kepegawaian;
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai disposisi atasan ;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
h. penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Lingkup Sekretariat Daerah;
i. penyusunan laporan pelaksana tugas Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha memyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
b. p elaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup biro;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
38 kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup biro;
e. p elaksanaan pengkajian bahan penataan ketatalaksanaan lingkup biro;
f. p elaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang - undangan lingkup biro;
g. p elaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ dan LPPD lingkup biro;
h. p elaksanaan reviu Kerangka Acuan Kerja Program dan Kegiatan lingkup Biro;
i. p elaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
j. p elaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
k. p elaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup biro;
l. p elaksanaan pembinaan Pegawai ASN lingkup biro;
m. m enghadiri rapat yang berkaitan dengan ketatausahaan sesuai disposisi atasan;
n. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
o. penyusunan l aporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum mempunyai tugas menyusun, merencanakan, menyiapkan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengelolaan administrasi persatuan dan kearsipan Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah , pengurusan administrasi kepegawaian Biro Umum .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan dan data pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
41
c. penyusunan norma, standar kriteria dan prosedur pengelolaan administrasi persuratan dan surat Sekretariat
d. pelaksanaan administrasi persatuan kearsipan dan distribusi surat Biro Umum;
e. pelaksanaan administrasi persuratan dan kearsipan yang ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan administrasi kepegawaian Biro Umum;
g. pelaksanaan pembinaan ASN Lingkup Biro;
h. pengawasan administrasi persuratan dan pengarsipan di lingkungan sekretariat daerah;
i. penyiapan dokumen penunjang untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Biro setiap bulannya;
j. pengadministrasian dan pengajuan pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan lingkup biro;
l. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang - undangan lingkup biro;
m. menghadiri rapat yang berkaitan dengan tata usaha dan layanan umum sesuai disposisi atasan;
n. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum;
o. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Layanan Umum; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan dan Aset;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatausahaan aset sekretariat daerah, perencanaan, penggunaan dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, perencanaan, penggunaan dan pemeliharaan aset sekretariat daerah ;
d. penyiapan dan penatausahaan pengadaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
f. menghadiri rapat yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan aset sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan dan Aset;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan dan Aset; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
43
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
b. pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
c. pemfasilitasian pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
d. pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
e. penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
46
f. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga, sarana dan prasarana DPRD;
g. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
h. penyusunan, pengevaluasian perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
i. pemverifikasian perencanaan kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan Sekretariat DPRD;
j. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
k. pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Dekretariat DPRD;
l. pengkoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
m. pemverifikasian, pengevaluasian, pengkoordinasian pertanggungjawaban laporan dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
n. pengevaluasian, pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan
o. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum menyelenggarakan Fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum;
b. perencanaan program per tahun dan lima tahunan anggaran pada Sekretariat DPRD untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
c. pelaksanaan kearsipan, surat menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pi m pinan DPRD;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
47
d. penyusunan, penyiapan bahan rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
e. penganalisaan kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
f. penyiapan bahan administrasi pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dan formas i pegawai;
g. pelaksanaan mengatur dan memelihara kebersihan kantor, halaman, taman serta mengelola keamanan di komplek Sekretariat DPRD;
h. pemfasilitasian penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
i. pengadaan, pendistribusian dan pengendalian barang, jasa kebutuhan bahan perlengkapan Sekretariat DPRD;
j. perencanaan pemeliharaan alat - alat perlengkapan;
k. penyediaan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
l. pengaturan pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
m. pengaturan penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
n. pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana dan gedung;
o. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Persidangan dan Perundang - undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Persidangan dan Perundang - undangan;
b. penyelenggaraan kajian perundang - undangan;
c. penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Naskah Akademik serta draf Raperda Inisiatif;
d. pemverifikasian,mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang - undangan;
e. pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
f. pemfasilitasian penyelenggaraan persidangan dan penyusunan risalah rapat serta pengkoordinasian pembahasan Raperda Inisiatif;
g. pemverifikasian,mengkoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan risalah rapat;
h. penyelenggaraan hubungan masyarakat, publikasi, dan keprotokolan;
i. penyelenggaraan publikasi;
j. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Persidangan dan Perundang - undangan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretariat Dewan .
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Fasilitasi dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
b. pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan KUA PPAS/ KUPA PPAS Perubahan, APBD/APBDP, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, laporan keterangan pertanggungjawaban daerah;
d. pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
e. pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan aspirasi masyarakat dan persetujuan kerjasama daerah;
f. pemfasilitasian, mengkoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
g. pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD, dukungan pengawasan penggunaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
h. pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan penyusunan pokok - pokok pikiran DPRD;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
50
i. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
j. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
(1) Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, mengelola administrasi persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi, menghimpun peraturan perundang - undangan, mengidentifikasi kebutuhan produk hukum, pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, mengkoordina sikan pelaksanaan anggaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum , Keuangan dan P erlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan;
b. pengelolaan administrasi, kepegawaian, persuratan dan pengelolaan kearsipan;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
53 sarana dan prasarana pada Inspektorat;
e. penyiapan rapat - rapat dan pendokumentasian pelaksanaan acara - acara pada Inspektorat;
f. pengumpulan data dan informasi dari Inspektur pembantu di lingkungan Inspektorat;
g. pemutakhiran informasi publik;
h. penghimpunan peraturan perundang - undangan;
i. pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah;
j. pengukuran rasionalisasi kebutuhan anggaran Inspektorat dalam mendukung pencapaian visi dan misi Inspektorat serta mengkoordinasikannya dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
k. penghimpunan dan penyusunan program pelaksanaan anggaran keuangan di Inspektorat;
l. pengelolaan anggaran Inspektorat;
m. penatausahaan administrasi keuangan Inspektorat;
n. penyusunan laporan fisik dan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
o. menghadiri rapat - rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
p. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan;
q. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan; dan
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Provinsi Bengkulu;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintah daerah lingkup Provinsi Bengkulu berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Provinsi Bengkulu;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu laporan keuangan dan reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
e. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan evaluasi dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, Penilaian Mandiri Zona Integritas, dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Bengkulu;
f. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan rencana barang milik negara dan reviu dokumen laporan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu;
g. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu yang melaksanaan urusan wajib dan pilihan;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
55 Kabupaten/Kota; dan
j. penugasan lainnya oleh Inspektur Provinsi Bengkulu.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Provinsi Bengkulu;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Provinsi Bengkulu berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Provinsi Bengkulu;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu laporan keuangan dan reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
e. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan evaluasi dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, Penilaian Mandiri Zona Integritas, dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Bengkulu;
f. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan rencana barang milik negara dan reviu dokumen laporan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu;
g. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu yang melaksanakan urusan wajib dan pilihan;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
56 Kabupaten/Kota; dan
j. penugasan lainnya oleh Inspektur Provinsi Bengkulu.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Provinsi Bengkulu;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Provinsi Bengkulu berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Provinsi Bengkulu;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu laporan keuangan dan reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
e. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan evaluasi dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, Penilaian Mandiri Zona Integritas, dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Bengkulu;
f. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan rencana barang milik negara dan reviu dokumen laporan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu;
g. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu yang melaksanakan urusan wajib dan pilihan;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
57 Kabupaten/Kota; dan
j. penugasan lainnya oleh Inspektur Provinsi Bengkulu.
(2) Inspektur Pembantu Khusus dipimpin oleh Inspektur Pembantu.
(3) Inspektur Pembantu Khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Provinsi Bengkulu;
b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintah daerah lingkup Provinsi Bengkulu berbasis risiko;
c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Provinsi Bengkulu;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu laporan keuangan dan reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
e. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan evaluasi dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, Penilaian Mandiri Zona Integritas, dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Bengkulu;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
58 wajib dan pilihan;
h. pemantauan dan pemuthakiran tindak lanjut hasil pengawasan dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan;
i. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota; dan
j. penugasan lainnya oleh Inspektur Provinsi Bengkulu Negara/Daerah.
(1) Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
https://jdih.bengkuluprov.go.id
60
a. P erumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai 12 (dua belas) mil ; pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau - pulau kecil ; penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi ; penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) ;
penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dengan penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai 12 (dua belas) mil ; pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau - pulau kecil ; penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi ; penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) ; penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dengan penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
c. pela k sanaan administrasi d i bi dan g Kelautan dan Perikanan;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di b idang K elautan dan P erikanan.
Parafgraf 4 Sekretariat Dinas
(1) Sub Bagian Umum dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud
huruf a mempunyai t u gas mengelola administrasi persuratan, kearsipan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi, menghimpun peraturan perundang - undangan, mengidentifikasi kebutuhan produk hukum di bidang K elautan dan P erikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
https://jdih.bengkuluprov.go.id
62
b. pengelolaan administrasi persuratan, kearsipan dan pengkoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan sarana dan prasaran pada Dinas dan pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah;
d. penyiapan hal - hal yang berkenaan dengan rapat Dinas dan pendokumentasian pelaksanaan acara - acara pada dinas;
e. pengumpulan data dan informasi dari bidang teknis di lingkungan Dinas;
f. pemutakhiran informasi public dan penghimpunan paraturan perundang - undangan serta pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang kelautan dan perikanan;
g. menghadiri rapat - rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan; dan
h. pengevaluasian, penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
i. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
j. pengelolaan administrasi persuratan , kearsipan dan administrasi kepegawaian ;
k. perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengkoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan sarana da n prasaran pada Dinas dan pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah ;
l. penyiapan hal - hal yang berkenaan dengan rapat Dinas dan pendokumentasian pelaksanaan acara - acara pada dinas ; dan
m. pengumpulan data dan informasi dari bidang teknis di lingkungan.
(1) Bidang Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan ; meng evaluasi pelaksanaan dan pengelolaan, penerbitan izin, pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 (dua belas) mil serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau - pulau kecil ; dan menyusun laporan pengelolaan ruang laut.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
64 ayat (1), Bidang Pengelolaan Ruang Laut menyelenggarakan Ruang Laut;
b. penyiapan bahan - bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Ruang Laut;
c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 (dua belas) mil, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau - pulau kecil;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut daerah di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 (dua belas) mil, zonasi laut dan pesisir serta pulau - pulau kecil, pemanfaatan kawasan konservasi, pengelolaan pesisi r terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir, penerbitan izin serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau - pulau kecil;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, pengevaluasian, penyusunan laporan di bidang pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut daerah di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 (dua belas) mil, zonasi laut dan pesisir serta pulau - pulau kecil, pemanfaatan kawasan konservasi, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir, penerbitan izin serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau - pulau kecil;
f. menghadiri rapat teknis pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut daerah di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 (dua belas) mil, zonasi laut dan pesisir serta pulau - pulau kecil, pemanfaatan kawasan konservasi, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi benc ana pesisir, penerbitan izin serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau - pulau kecil; dan
g. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Ruang Laut serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
https://jdih.bengkuluprov.go.id
65
(1) Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan; evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil; menetapkan lo kasi pembangunan serta pelaksanaan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi; menerbitkan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dan pendaftaran kapal ikan di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) , dan menerbitkan buku kapal perikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Tangkap;
b. penyiapan bahan - bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Tangkap;
c. pengumpulan data, pengidentifikasian dan analisis, penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (s epuluh) mil; penetapan lokasi https://jdih.bengkuluprov.go.id
66 pembangunan serta pelaksanaan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi; penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut (GT) serta penerbitan buku kapal;
d. pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, penetapan lokasi pembangunan, pelaksanaan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal pen angkap ikan dan kapal pengangkut ikan dan pendaftaran kapal ikan di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) serta penerbitan buku kapal;
e. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, penetapan lokasi pembangunan, pelaksanaan pengelol aan pelabuhan perikanan provinsi, penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dan pendaftaran kapal ikan di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) serta penerbitan buku kapal;
f. menghadiri rapat teknis pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, penetapan lokasi pembangunan, pelaksanaan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangk ap ikan dan kapal pengangkut ikan dan pendaftaran kapal ikan di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) serta penerbitan buku kapal sesuai disposisi atasan;
g. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Tangkap; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dinas.
(1) Bidang Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, pembinaan, standarisasi pengembangan pembudidayaan ikan, pengembangan dan pengelolaan balai benih ikan sentral dan instalasi, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; melakukan perumusan, pelaksanaan kebijakan dan pelaporan, evaluasi serta penerbitan izin usaha perikanan (SIUP) di bidang pembudidaya ikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dan Kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan serta peningkatan kesehatan ikan dan lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya, dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Budidaya, dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan;
b. penyiapan bahan - bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Budidaya, dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan ;
c. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan teknis, pembinaan, standarisasi pengembangan pembudidayaan, perumusan, pelaksanaan kebijakan dan pelaporan, evaluasi serta penerbitan izin usaha usaha https://jdih.bengkuluprov.go.id
68 perikanan (SIUP) di bidang pembudidaya ikan, usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, dan kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan serta peningkatan kesehatan ikan dan lingkungan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan teknis, pembinaan, standarisasi pengembangan pembudidayaan perikanan, pengolahan, perumusan, pelaksanaan kebijakan dan pelaporan, evaluasi serta penerbitan izin usaha perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ika n lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, usaha lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, dan kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan serta peningkatan kesehatan ikan dan lingkungan;
e. Pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan teknis, pembinaan, standarisasi pengembangan pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, perumusan, pelaksanaan kebijakan dan pelaporan, evaluasi serta penerbitan izin usaha perikana n (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan, yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, dan kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan serta peningkatan kesehatan ikan dan lingkungan;
f. menghadiri rapat teknis berkenaan standardisasi pengembangan pembudidayaan, usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, dan kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan serta peningkatan kesehatan ikan dan lingkungan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi sesuai disposisi;
g. Pengeveluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Budidaya; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
b. penyiapan bahan - bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
c. pengidentifikasian dan analisis dalam pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
e. pelaksanaan, pengevaluasian, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
f. penyusunan laporan pelaksanaan pengawasan sumber daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
70
g. menghadiri rapat teknis pengawasan sumber daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil sesuai Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Pemuda dan Olagraga menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat , program kerja dan anggaran belanja Dinas ;
b. p enyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas;
c. p engkoordinasian penyelenggaraan tugas Dina s, dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang - bidang lain di lingkungan Dinas;
d. pelayanan informasi publik di bidang pemuda dan olahraga;
e. pengkoordinasian identifikasi produk hukum daerah dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas;
f. mengikuti rapat - rapat kedinasan sesuai perintah atasan;
g. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat ; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan , pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan, iman dan taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda ;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan iman dan taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan, iman dan taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu https://jdih.bengkuluprov.go.id
75
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan, iman dan taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda;
f. menghadiri rapat teknis pemberdayaan pemuda;
g. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas b idang pengembangan p emuda;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
76
b. perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan, kepeloporan, kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan, kepeloporan, kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda;
h. menghadiri rapat teknis p engembangan p emuda;
i. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pengembangan pemuda; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
(1) Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
b. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaa n olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikandan pengelolaan pembinaan sentra olahraga,pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus , serta kem itraan dan penghargaan olahraga;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga ;
https://jdih.bengkuluprov.go.id
78 serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
g. menghadiri rapat teknis pembudayaan olahraga ;
h. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pembudayaan olahraga ;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
(1) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di https://jdih.bengkuluprov.go.id
81 Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi D inas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan
a. p erumusan kebijakan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam1 (satu) Daerah Provinsi;
b. p elaksanaan kebijakan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kotadalam1 (satu) Daerah Provinsi;
c. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
d. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
e. penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
f. pengkoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
g. pengkoordinasian pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
h. pengkoordinasian pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
i. pengkoordinasian pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
j. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
k. pelaksanakan administrasi D inas; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di b idang koperasi,usaha kecil dan menengah .
https://jdih.bengkuluprov.go.id
82
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas s ekretariat;
b. p enyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas;
c. p enyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas;
d. p engkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas memberikan pelayanan administrasi kepada bidang - bidang lain di lingkungan Dinas;
e. pelayanan informasi publik di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah ;
f. pengkoordinasian identifikasi produk hukum daerah;
g. pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas;
h. m en ghadiri rapat - rapat kedinasan sesuai disposisi d inas;
i. pengevaluasian pelaksanaan tugas s ekretariat ;
j. penyusunan laporan pelaksanaan tugas s ekretariat; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.