PERGUB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PERGUB Nomor 6 Tahun 2025 — Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
PERGUB Nomor 6 Tahun 2025 — Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 6 Tahun 2025 — Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 6 Tahun 2025 — Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditetapkan oleh Provinsi Banten.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
MEKANISME PENETAPAN ANGGOTA
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP