PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Banten Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Bidang Pertanian, Bidang Keuangan Daerah, Bidang Kepegawaian Daerah, Dan Bidang Pertanahan
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Banten Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Bidang Pertanian, Bidang Keuangan Daerah, Bidang Kepegawaian Daerah, Dan Bidang Pertanahan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Banten Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Bidang Pertanian, Bidang Keuangan Daerah, Bidang Kepegawaian Daerah, Dan Bidang Pertanahan.
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Banten Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Bidang Pertanian, Bidang Keuangan Daerah, Bidang Kepegawaian Daerah, Dan Bidang Pertanahan disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Banten Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Bidang Pertanian, Bidang Keuangan Daerah, Bidang Kepegawaian Daerah, Dan Bidang Pertanahan saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Banten Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Bidang Pertanian, Bidang Keuangan Daerah, Bidang Kepegawaian Daerah, Dan Bidang Pertanahan ditetapkan oleh Provinsi Banten.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.