PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata… | Pasal.id
PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan
PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan
Berlaku
Pengundangan
10 September 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan?
PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan.
Kapan PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan disahkan?
PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan saat ini?
PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan?
PERGUB Nomor 36 Tahun 2025 — Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, Dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan ditetapkan oleh Provinsi Banten.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyelenggaraan BLUD UPTD RSUD Labuan agar lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
(2) Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pedoman dalam:
a. menyusun dan menentukan kebijakan teknis operasional BLUD UPTD RSUD Labuan; dan
b. melaksanakan penyelenggaraan BLUD UPTD RSUD Labuan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pola tata kelola;
b. Renstra; dan
c. standar pelayanan minimal.
BAB II
POLA TATA KELOLA
Pasal 4
(1) Pola tata kelola rumah sakit diterapkan pada BLUD UPTD RSUD Labuan sebagai unit organisasi yang bersifat khusus yang menerapkan BLUD.
(2) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi yang logis;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pengelolaan keuangan; dan
f. pengelolaan limbah.
(3) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prinsip:
a. transparansi:
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas; dan
d. independensi.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memuat kedudukan, tugas dan, fungsi, serta tata kelola Pemerintahan dan klinis.
(5) Prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.
(6) Pengelompokan fungsi yang logis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian.
(7) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(8) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan.
(9) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada rumah sakit agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang diwujudkan dalam perencanaan, evaluasi dan laporan/pertanggungjawaban dalam sistem pengelolaan keuangan, hubungan kerja dalam organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengelolaan aset, dan manajemen pelayanan.
Pasal 5
(1) Nama Rumah Sakit Umum Daerah Labuan yaitu BLUD UPTD RSUD Labuan.
(2) Jenis BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu rumah sakit umum.
(3) Kelas BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu Kelas C.
(4) Alamat BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Labuan yaitu di Jl. Raya Labuan-Pandeglang, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten.
Pasal 6
(1) Visi BLUD UPTD RSUD Labuan sesuai visi Pemerintah Daerah yaitu Banten maju, adil merata tidak korupsi.
(2) Misi BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu sesuai misi Pemerintah Daerah, yaitu:
a. memperkokoh iman dan takwa melalui penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia melalui pendidikan anti korupsi serta moralitas etik yang luhur;
b. mendorong pertumbuhan ekonomi yang maju, adil dan merata di Daerah dengan meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penguatan pemerintahan tidak korupsi, industrialisasi dan investasi, mendorong kewirausahaan, dan mengembangkan industri kreatif dan pariwisata;
c. meningkatkan pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, teknologi, kesehatan, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas di Daerah melalui program-program inovatif dan inklusif;
d. mewujudkan pemerataan pembangunan perkotaan dan perdesaan yang adil, manusiawi, kompak, berorientasi transit dan berketahanan, serta terintegrasi dengan pembangunan wilayah sekitar melalui kepastian penyelenggaraan tata ruang yang berkeadilan tanpa disparitas;
e. membangun kemandirian energi dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang holistik serta berkelanjutan.
Pasal 7
(1) Nilai-nilai BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu santun, integritas, efektif, rasional, gesit, ikhlas (SINERGI).
a. santun, yaitu berperilaku sopan, ramah, dan menghormati semua orang, tanpa memandang status atau jabatan, menghormati privasi dan martabat pasien;
b. integritas, yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan jujur dan transparan;
c. efektif, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai standar;
d. rasional, yaitu mengambil keputusan klinis berdasarkan diagnosis dan bukti ilmiah terkini, melakukan analisis risiko dan manfaat sebelum mengambil tindakan, menggunakan data dan informasi untuk meningkatkan mutu pelayanan;
e. gesit, yaitu merespons kebutuhan pasien dengan cepat dan tepat, mampu beradaptasi dengan perubahan situasi dan kondisi; dan
f. ikhlas, yaitu memberikan pelayanan dengan penuh kasih sayang dan kepedulian, Rela membantu pasien dan keluarga dalam situasi sulit, Bekerja sebagai tim dengan semangat gotong royong, mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi.
Pasal 8
Pasal 9
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang pelayanan kesehatan dalam pencapaian tujuan Pemerintah Daerah dengan status hukum yang tidak terpisah dari Pemerintah Daerah.
(2) Kedudukan BLUD UPTD RSUD Labuan sebagai unit organisasi bersifat khusus dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) BLUD UPTD RSUD Labuan sebagai organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
Pasal 10
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), BLUD UPTD RSUD Labuan mempunyai fungsi khusus:
a. kolaborasi lintas sektoral dengan institusi lain;
b. penanggulangan bencana,
c. promosi kesehatan,
d. pengembangan di bidang kesehatan.
Pasal 11
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan untuk mencapai mutu pelayanan dan keselamatan pasien dilaksanakan melalui tata kelola.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemerintahan, meliputi:
1. pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; dan
2. bidang kepegawaian.
b. klinis.
Pasal 12
Setiap satuan organisasi di BLUD UPTD RSUD Labuan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan cross functional approach secara vertical, horizontal dan diagonal baik di lingkungannya maupun dengan instalasi lain sesuai tugas masing-masing.
Pasal 13
Kelembagaan BLUD UPTD RSUD Labuan terdiri atas:
a. pemilik;
b. dewan pengawas;
c. pejabat pengelola;
d. organisasi pelaksana.
Pasal 14
(1) Pemilik BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yaitu Pemerintah Daerah.
(2) Tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 15
(1) Pembina dan pengawas BLUD UPTD RSUD Labuan terdiri atas:
a. pembina teknis dan pembina keuangan;
b. SPI; dan
c. Dewan Pengawas.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Kepala Dinas.
(3) Pembina Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu PPKD.
(4) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk oleh Direktur untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat.
Pasal 16
(1) SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan organisasi fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal BLUD UPTD RSUD Labuan.
(2) SPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) SPI dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur.
(4) Kriteria yang dapat diusulkan menjadi anggota SPI meliputi:
a. mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai;
b. memiliki independensi dan/atau pengalaman teknis dalam pemeriksaan dan pengawasan; dan
c. mempunyai sikap independen dan objektif terhadap objek yang diperiksa atau diawasi.
Pasal 17
(1) SPI dalam melaksanakan tugas pemeriksaan audit kinerja internal BLUD UPTD RSUD Labuan, menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko;
b. penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;
c. pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh Direktur;
d. pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan
e. pemberian konsultansi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPI menyusun:
a. pedoman kerja satuan pemeriksaan internal;
b. program kerja tahunan; dan
c. laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 18
(1) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c hanya dapat dilakukan apabila BLUD UPTD RSUD Labuan memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola.
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
Pasal 19
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan dalam menerapkan pengelolaan BLUD dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.
(2) Pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pasal 20
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tata kelola klinis (Clinical Goverment) agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi, Direktur membentuk:
a. komite; dan
b. instalasi.
Pasal 22
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.
(2) Uraian dan rincian tentang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam aturan internal yang ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 23
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b.
(2) Uraian dan rincian tentang instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam aturan internal yang ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 24
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat.
(2) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar:
a. perhitungan biaya per unit layanan; atau
b. hasil per investasi dana.
Pasal 25
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) merupakan hasil penerimaan yang harus disetorkan ke rekening kas BLUD UPTD RSUD Labuan oleh bendahara penerimaan.
(2) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan hasil penerimaan jasa layanan ke rekening kas BLUD UPTD RSUD Labuan paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(3) Penerimaan pendapatan di luar hari kerja bank, penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 26
(1) Pengelolaan keuangan BLUD UPTD RSUD Labuan berdasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi dan produktivitas dengan berazaskan akuntabilitas dan transparansi.
(2) Dalam rangka penerapan prinsip dan azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penatausahaan keuangan menerapkan standar akuntansi pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD RSUD Labuan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
Pasal 27
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan menyusun Renstra.
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan rumah sakit.
Pasal 28
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, memuat:
a. kinerja tahunan berjalan;
b. target kinerja;
c. perkiraan harga;
d. anggaran pendapatan dan belanja;
e. prognosa laporan keuangan; dan
f. perkiraan maju (forward estimate).
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan usulan program, kegiatan, standar pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
Pasal 29
(1) Kinerja tahunan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
Pasal 30
Renstra BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), digunakan sebagai dasar penyusunan DPA, RBA, dan evaluasi kinerja.
Pasal 31
Struktur anggaran BLUD UPTD RSUD Labuan, terdiri atas:
a. pendapatan BLUD;
b. belanja BLUD; dan
c. pembiayaan BLUD.
Pasal 32
Pendapatan BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain;
d. APBD; dan
e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pasal 33
(1) Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan sebagaimara dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pasal 34
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan menyusun RBA dengan mengacu pada Renstra dan Anggaran BLUD UPTD RSUD Labuan.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. anggaran berbasis kinerja;
b. standar satuan harga; dan
c. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.
Pasal 35
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), meliputi:
a. ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan;
b. rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
c. perkiraan harga;
d. besaran persentase ambang batas; dan
e. perkiraan maju atau forward estimate.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu.
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 36
(1) DPA BLUD UPTD RSUD Labuan mencakup antara lain:
a. pendapatan dan biaya;
b. proyeksi arus kas; dan
c. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
(3) Dalam hal DPA BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum disahkan, BLUD UPTD RSUD Labuan dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA BLUD UPTD RSUD Labuan tahun sebelumnya.
Pasal 37
(1) DPA BLUD UPTD RSUD Labuan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD.
(2) Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) DPA BLUD UPTD RSUD Labuan menjadi lampiran perjanjian kinerja pemimpin BLUD UPTD RSUD Labuan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan manifestasi hubungan kerja antara Kepala Dinas dan Direktur BLUD UPTD RSUD Labuan, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (contractual performance agreement).
(3) Dalam perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan Direktur BLUD UPTD RSUD Labuan untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam BLUD DPA UPTD RSUD Labuan.
Pasal 39
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
(2) BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo, dilengkapi administrasi penagihan.
(3) Dalam hal piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Gubernur dengan melampirkan bukti yang sah.
Pasal 40
(1) Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
Pasal 41
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD UPTD RSUD Labuan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan.
(3) Prinsip saling menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk financial dan/atau nonfinansial.
Pasal 42
(1) Rumah sakit dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang bersifat majerial dan klinis untuk mendukung peningkatan pelayanan.
(2) Ketentuan tentang pedoman pelaksanaan kerja sama mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersendiri.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari: a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain;
d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Pasal 44
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
(2) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk tim, panitia atau unit yang dibentuk oleh Kepala Dinas yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa guna keperluan BLUD UPTD RSUD Labuan.
(3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
Pasal 45
Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dilakukan dengan prinsip:
a. objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan/atau jasa;
b. independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung; dan
c. saling uji (cross check), dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain.
Pasal 46
(1) Gubernur menetapkan status penggunaan barang milik daerah.
(2) Gubernur dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada pengelola barang.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain barang milik daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 47
Penetapan status penggunaan barang milik Daerah dilakukan untuk:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi.
Pasal 48
(1) Tanah dan bangunan BLUD UPTD RSUD LABUAN disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
(2) Pemindahtanganan barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah tidak digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD UPTD RSUD Labuan, dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Pasal 49
Kerugian pada BLUD UPTD RSUD Labuan yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Penatausahaan keuangan BLUD UPTD RSUD Labuan paling sedikit memuat:
a. pendapatan dan belanja;
b. penerimaan dan pengeluaran;
c. utang dan piutang;
d. persediaan, aset tetap dan investasi; dan
e. ekuitas.
Pasal 51
(1) Penatausahaan BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat.
(2) Penatausahaan BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 52
(1) Setiap transaksi keuangan BLUD UPTD RSUD Labuan harus dicatat dalam dokumen pendukungnya dan dikelola secara tertib.
(2) BLUD UPTD RSUD Labuan menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Pasal 53
(1) Laporan keuangan BLUD UPTD RSUD Labuan terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(3) Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi.
Pasal 54
(1) Sumber daya manusia BLUD UPTD RSUD Labuan terdiri atas:
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawai.
Pasal 55
(1) Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan Pejabat Pengelola dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pengelolaan sumber daya manusia dilakukan dengan perencanaan dan program kerja serta pelaksanaan program kerja, pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berorientasi pada pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien.
(2) Sumber daya manusia BLUD UPTD RSUD Labuan berasal dari:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. non pegawai negeri sipil.
(3) Penerimaan pegawai BLUD UPTD RSUD Labuan adalah sebagai berikut:
a. untuk pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. untuk pegawai non pegawai negeri sipil dilakukan melalui mekanismerekruitmen,magang/kontrak,atau mekanisme lain yang efektif dan efisien.
Pasal 57
(1) Pengangkatan pegawai BLUD UPTD RSUD Labuan yang berasal dari pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pegawai BLUD UPTD RSUD Labuan yang berasal dari non pegawai negeri sipil dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan
Pasal 58
Pasal 59
(1) Pengaturan remunerasi, dihitung berdasarkan indicator penilaian meliputi:
a. pengalaman dan masa kerja;
b. keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku;
c. risiko kerja;
d. tingkat kegawatdaruratan;
e. jabatan yang disandang; dan
f. hasil/capaian kinerja.
(2) Selain indicator penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan remunerasi bagi pemimpin, mempertimbangkan faktor:
a. ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas;
b. pelayanan sejenis;
c. kemampuan pendapatan; dan
d. kinerja operasional berdasarkan indicator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 60
Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.
Pasal 61
(1) Remunerasi bagi Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas diberikan dalam bentuk honorarium atas imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap dan diberikan setiap bulan.
(2) Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin;
b. honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
c. honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.
Pasal 62
(1) BLUD UPTD RSUD Labuan harus mengatur dan menetapkan tentang pengadaan sumber daya dengan mempertimbangkan mutu dan keselamatan.
(2) BLUD UPTD RSUD Labuan harus mengatur dan menetapkan pemilihan teknologi medik dan obat-obatan, antara lain:
a. data dan informasi mengenai mutu dan implikasi keselamatan pasien dari penggunaan teknologi medik dan obat; dan
b. rekomendasi dari staf klinis rumah sakit atau pemerintah atau organisasi profesi nasional maupun internasional atau sumber lain yang akurat.
Pasal 63
(1) Direktur menunjuk pejabat yang mengelola lingkungan BLUD UPTD RSUD Labuan antara lain lingkungan fisik, kimia, biologi serta pembuangan limbah yang berdampak pada kesehatan lingkungan internal dan eksternal serta halaman, taman, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas pengelola lingkungan dan limbah BLUD UPTD RSUD Labuan meliputi pengelolaan limbah dan sampah, pengawasan dan pengendalian vector/serangga, sistem pengelolaan lingkungan fisik dan biologi BLUD UPTD RSUD Labuan serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan penelitian/pengembangan di bidang penyehatan lingkungan BLUD UPTD RSUD Labuan.
Pasal 64
(1) Setiap pegawai BLUD UPTD RSUD Labuan wajib menjaga kerahasiaan informasi tentang pasien.
(2) Pemberian informasi medis yang menyangkut kerahasiaan pasien hanya dapat diberikan atas persetujuan Direktur/Kepala Bidang Pelayanan Medis.
Pasal 65
Informasi medis yang harus diungkapkan dengan jujur dan benar adalah mengenai:
a. keadaan kesehatan pasien;
b. rencana terapi dan alternatifnya;
c. manfaat dan resiko masing-masing alternatif tindakan;
d. prognosis; dan
e. kemungkinan komplikasi.
Pasal 66
Pasal 67
(1) Hak dokter meliputi:
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien; dan
c. menerima imbalan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban Dokter meliputi:
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis;
b. merujuk ke dokter lain, bila tidak mampu;
c. merahasiakan informasi pasien dari pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan pasien/keluarga pasien, meskipun pasien sudah meninggal;
d. melakukan pertolongan darurat, kecuali bila yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu; dan
e. menambah serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 68
Dokumen regulasi BLUD UPTD RSUD Labuan secara berjenjang yang menjadi acuan untuk melaksanakan kegiatan terdiri atas:
a. kebijakan;
b. pedoman/panduan; dan
c. standar prosedur operasional.
Pasal 69
(1) Dokumen regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditetapkan oleh Direktur.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dilaksanakan review dan persetujuan secara berjenjang oleh pejabat yang berwenang.
(3) Review dan persetujuan berkelanjutan terhadap dokumen regulasi dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Pasal 70
Dokumen regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dikendalikan oleh sub bagian umum dan kepegawaian dan salinannya diberikan pada unit/bagian terkait.
Pasal 71
(1) Pembinaan teknis rumah sakit dilakukan oleh Gubernur melalui Dewan Pengawas selaku representatif pemilik dan pembinaan keuangan rumah sakit dilakukan oleh PPKD.
(2) Pengawasan operasional rumah sakit dilakukan oleh SIP sebagai internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah Direktur BLUD UPTD RSUD Labuan.
Pasal 72
(1) Direktur melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas rencana, pelaksanaan dan pengendalian dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di BLUD UPTD RSUD Labuan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan dan Standar Pelayanan Minimal.
(2) Direktur melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan, proses pelaksanaan, serta efektivitas dalam pelayanan BLUD UPTD RSUD Labuan pada program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Pasal 73
(1) Direktur menerima, menelaah dan menindaklanjuti permasalahan atau hasil monitoring atau pelaporan secara berjenjang.
(2) Direktur menindaklanjuti dengan merumuskan strategi dan langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terintegrasi, untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di BLUD UPTD RSUD Labuan.
Pasal 74
(1) Direktur melaporkan pelaksanaan tugas dan evaluasi akhir tahun secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Pasal 75
(1) Visi dan misi BLUD UPTD RSUD Labuan digunakan sebagai pedoman untuk membuat perencanaan pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penilaian kinerja Direktur BLUD UPTD RSUD Labuan.
(2) Review/perubahan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan akibat terjadinya perubahan kebijakan oleh Pemilik BLUD UPTD RSUD Labuan.
BAB III
RENSTRA
Pasal 76
(1) Renstra BLUD UPTD RSUD Labuan merupakan penjabaran visi, misid dan RPJMD Pemerintah Daerah.
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman pelaksanaan BLUD UPTD RSUD Labuan.
Pasal 77
(1) Renstra BLUD UPTD RSUD Labuan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. gambaran RSUD Labuan dan kondisi lingkungan;
c. visi dan misi;
d. indicator kinerja utama dan program strategi;
e. analisis dan mitigasi risiko;
f. target pendapatan dan rencana kebutuhan anggaran.
(2) Renstra BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
BAB IV
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 78
(1) Ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum BLUD UPTD RSUD Labuan tertuang dalam SPM.
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
(10) Responsibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi terhadap bisnis yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.
(2) Falsafah BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu memberikan pelayanan yang profesional, menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab profesi.
(3) Motto BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu berbudaya dan unggul, dengan implikasinya berorientasi budaya dari unggulnya Layanan, meliputi:
a. BLUD UPTD RSUD Labuan memiliki sistem nilai yang kuat, diinternalisasi oleh seluruh staf, dan tercermin dalam setiap interaksi dengan pasien;
b. Kolaborasi dan partisipasi aktif dari manajemen, staf medis, nonmedis, pasien, serta masyarakat untuk membangun budaya kerja yang positif dan produktif; dan
c. BLUD UPTD RSUD Labuan terus berupaya membangun budaya organisasi yang sehat, serta meningkatkan kualitas pelayanan, fasilitas, dan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
(1) Tujuan BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu:
a. meningkatnya kualitas pelayanan BLUD UPTD RSUD Labuan;
b. tersedianya sumber daya manusia dengan keterampilan memadai, keilmuwan sesuai perkembangan zaman, dan sikap perilaku yang sesuai dengan norma di masyarakat;
c. tersedianya gedung yang menarik, bersih, asri, dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit rujukan;
d. terpenuhinya peralatan medis dan non medis yang sesuai standar rumah sakit rujukan;
e. meningkatkan kecepatan pelayanan dengan dukungan SIM rumah sakit;
f. terwujudnya program pelayanan unggulan;
g. terselenggaranya pelayanan yang aman, efektif, berpusat pada pasien, tepat waktu, efisien, adil, terintegrasi;
h. terlaksananya kewajiban rumah sakit dalam melaksanakan amanat rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan program nasional.
(2) Strategi BLUD UPTD RSUD Labuan yaitu mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang didukung oleh stakeholder untuk memenuhi standar pelayanan yang ditentukan sehingga terwujud pelayanan yang bermutu, prima, dan unggul guna mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan yang semakin sadar dan mampu dalam memelihara kesehatan.
(3) Kebijakan strategi yaitu:
a. evaluasi mutu pelayanan;
b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di semua lini pelayanan;
c. peningkatan sarana dan prasarana BLUD UPTD RSUD Labuan;
d. peningkatan penyediaan peralatan medis dan non medis;
e. peningkatan penyediaan sistem informasi sesuai perkembangan teknologi;
f. pengembangan program pelayanan unggulan;
g. peningkatan penyediaan sistem informasi pelayanan dan keuangan serta peningkatan service excellent;
h. peningkatan pelayanan obstetri neonatal emergensi komperehensif (PONEK);
i. peningkatan pelayanan tuberculosis directly observed treatment, short-course (TB DOTS);
j. peningkatan pelayanan HIV/AIDS;
k. penyelenggaraan pengendalian resistensi antimikroba (PPRA); dan l. peningkatan pelayanan geriatri.
(4) BLUD UPTD RSUD Labuan mempunyai tugas utama memberikan pelayanan medis dan non medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelaksanaan program kesehatan nasional, pelayanan asuhan kesehatan, pusat rujukan wilayah.
(5) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh Gubernur.
(4) Pengaturan mengenai jumlah, keanggotaan, masa jabatan, persyaratan, dan mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;
b. merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur;
c. menyusun Renstra;
d. menyiapkan RBA;
e. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan;
f. menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungiawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Gubernur; dan
h. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan yang berkewajiban:
a. menyiapkan Renstra;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan kepada Gubernur.
(3) Pemimpin mempunyai uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang antara lain meliputi:
a. mengetahui dan memahami semua peraturan perundang-undangan terkait dengan rumah sakit;
b. menjalankan operasional rumah sakit dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjamin kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan regulasi rumah sakit;
e. menjamin kepatuhan staf rumah sakit dalam implementasi semua regulasi rumah sakit yang telah ditetapkan dan disepakati bersama;
f. menindaklanjuti terhadap semua laporan hasil pemeriksaan badan audit eksternal; dan
g. menetapkan proses untuk mengelola serta mengendalikan sumber daya manusia dan keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Pemimpin merupakan Direktur BLUD UPTD RSUD Labuan sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang daerah.
(5) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban:
a. mengoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran rumah sakit;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi rumah sakit;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(6) Pejabat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
(3) Tarif Layanan yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan.
(4) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan akuntansi biaya.
(5) Tarif Layanan yang disusun atas dasar hasil per investasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perhitungan Tarif yang menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama periode tertentu.
(6) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya diperuntukkan bagi BLUD yang mengelola dana.
(7) Dalam hal penyusunan tarif tidak dapat disusun dan ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif dapat ditetapkan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
(3) Visi sebagaimana dimaksud ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan sesuai visi Pemerintah Daerah.
(4) Misi sebagaimana dimaksud ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan rumah sakit dapat terlaksana sesuai dengan bidangnya dan berhasil dengan baik.
(5) Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
(6) Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengan disertai analisa dan faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja.
(7) Rencana pencapaian 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.
(8) Proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat perkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun.
huruf a, meliputi:
a. hasil kegiatan usaha;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja;
c. perbandingan DPA tahun berjalan dengan realisasi;
d. laporan keuangan tahun berjalan; dan
e. hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan.
(2) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, antara lain:
a. Perkiraan pencapaian kinerja pelayanan; dan
b. Perkiraan keuangan pada tahun yang direncanakan.
(3) Perkiraan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya persatuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan.
(4) Anggaran pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d, merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan belanja.
(5) Prognosa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, merupakan perkiraan realisasi keuangan tahun berjalan seperti tercermin pada laporan operasional, neraca, dan laporan arus kas.
(6) Perkiraan maju (forward estimate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f, merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
(2) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.
(3) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
(4) Hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD.
(5) Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD.
(6) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, meliputi:
a. jasa giro;
b. pendapatan bunga;
c. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
d. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;
e. investasi; dan
f. pengembangan usaha.
(3) Anggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien.
(4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah.
(5) Dalam hal BLUD belum menyusun standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
(6) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dinraksud pada ayat (2) huruf c merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
(4) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan:
a. kinerja pelayanan bagi masyarakat;
b. kinerja keuangan;
c. manfaat bagi masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai pengelolaan barang di BLUD UPTD RSUD Labuan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
(4) BLUD UPTD RSUD Labuan mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi yang berlaku untuk rumah sakit.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual, penyusunan kebijakan akuntansi disusun mengikuti dan berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya.
(6) Kebijakan akuntansi BLUD UPTD RSUD Labuan digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, dan biaya.
(4) BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD UPTD RSUD Labuan dalam pemberian layanan.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD UPTD RSUD Labuan.
(4) Pejabat pengelola dan pegawai BLUD UPTD RSUD Labuan berasal dari:
a. pegawai negeri sipil; dan/atau
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BLUD UPTD RSUD Labuan dapat mengangkat pejabat pengelola dan pegawai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari profesional lainnya.
(6) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
(7) Pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
(8) Pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.
(9) Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
(10) Pengadaan pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.
(4) Rekruitmen pegawai non pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara seleksi meliputi seleksi administrasi, tes psikologi, seleksi akademik dan keterampilan, wawancara dan tes kesehatan.
(1) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD UPTD RSUD Labuan diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesionalisme.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
a. gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan;
c. insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan I (satu) kali dalam I (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
(3) Pejabat Pengelola menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa gaji;
b. bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi; dan
c. pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil.
(4) Pegawai menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa gaji dan tunjangan tetap bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; dan
c. pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil.
(5) Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengaturan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan prinsip proportionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja.
(3) BLUD UPTD RSUD Labuan harus mengatur dan menetapkan penggunaan teknologi medik dan obat-obatan yang masih dalam taraf uji coba sebagai berikut:
a. perlu melakukan kajian implikasi terhadap mutu dan keselamatan dari pelaksanaan uji coba tersebut;
b. pelaksanaan uji coba dapat dilakukan bila persetujuan dari Direktur rumah sakit sudah keluar; dan
c. dalam melaksanakan uji coba membutuhkan persetujuan khusus dari pasien (informed consent).
(4) BLUD UPTD RSUD Labuan harus mengatur dan menetapkan data informasi tentang rantai distribusi obat dan perbekalan farmasi yang aman untuk melindungi pasien dan staf dari produk dari pasar gelap, palsu, terkontaminasi, atau cacat.
(5) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Direktur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fungsi Pengelola Lingkungan dan Limbah BLUD UPTD RSUD Labuan:
a. penyehatan ruang dan bangunan BLUD UPTD RSUD Labuan;
b. penyehatan makanan dan minuman;
c. penyehatan air bersih dan air minum;
d. pemantauan pengelolaan linen;
e. pengelolaan sampah;
f. pengendalian serangga dan binatang pengganggu;
g. desinfeksi dan sterilisasi ruang;
h. pengelolaan air limbah; dan
i. upaya penyuluhan kesehatan lingkungan.
(1) Hak pasien meliputi:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di BLUD UPTD RSUD Labuan;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat;
g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat ijin praktik (SIP) baik dalam maupun di luar rumah sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
1. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban Pasien meliputi:
a. mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit;
b. memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan riwayat medis yang lalu, hospitalisme medikasi/pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien;
c. mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk instruksi para perawat dan profesional kesehatan yang lain sesuai dokter;
d. memberlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu pekerjaan rumah sakit;
e. menghormati privasi orang lain dan barang milik rumah sakit;
f. tidak membawa alkohol dan obat-obat yang tidak mendapat persetujuan/senjata ke dalam rumah sakit;
g. menghormati bahwa rumah sakit adalah area bebas rokok;
h. mematuhi jam kunjungan dari rumah sakit;
i. meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang-barang yang penting selama tinggal di rumah sakit;
j. memastikan bahwa kewajiban financial atas asuhan pasien sebagaimana kebijakan rumah sakit;
k. melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit/dokter;
l. bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dokternya; dan
m. memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat.
(3) Review/perubahan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Direktur kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas.
(4) Evaluasi dan penilaian kinerja Direktur BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun oleh Gubernur dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan.
(5) Evaluasi dan penilaian kinerja Direktur BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam Renstra Bisnis.
(7) Hasil pengukuran kinerja BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah setiap tahun disampaikan kepada Gubernur.
(8) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BLUD UPTD RSUD Labuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.