Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Arah Penggunaan huruf D Kriteria atau Standarisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program atau Kegiatan Kebijakan Lainnya, ditambah 2 (dua) angka setelah angka 8 yaitu angka 9 dan angka 10, sehingga berbunyi:
D. Kriteria atau standardisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Program atau Kegiatan Kebijakan Lainnya, sebagai berikut:
1. Penanggulangan Corona Virus Disease-19 di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, meliputi:
a. Penanganan kesehatan dalam rangka penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, antara lain:
(1) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, berupa barang pelindung komunitas masyarakat dan alat pelindung petugas medis, antara lain masker, hadsanitizer, vitamin C, vitamin E, Alat Pelindung Diri (APD), pengadaan hepafilkter, bedside monitor, infuse pump, ventilator (Philips V680), ventilator MV2000, syringe pump, obatobatan, VTM, alat kesehatan, pemeriksaan epidemiologi/tracing kontak, perlengkapan kebersihan, alat penunjang laboratorium, dan sarung tangan karet dan penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya;
2) Penyediaan sarana fasilitas kesehatan antara lain kamar isolasi, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, dan alat uji deteksi COVID-19 dan penyediaan sarana fasilitas kesehatan lainnya;
3) Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah;
4) Penyemprotan desinfektan;
5) Penyewaan rumah singgah sebagai ruang isolasi untuk pasien dalam pengawasan (PDP);
6) Pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit COVID-19;
7) Pengadaan alat dan bahan evakuasi korban positif COVID-19 yang meliputi perlengkapan pasca wafat, sarung tangan, sepatu bot, peralatan dan bahan evakuasi lainnya; dan
8) Penangan jenazah koban positif COVID-19.
b. Penanganan dampak ekonomi di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, antara lain:
1) Data calon penerima di verifikasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
2) Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying;
3) Pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat COVID-19; dan
(4) Penangan dampak ekonomi lainnya.
c. Penyediaan social safety net/Jaring pengaman Sosial di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, antara lain:
1) Pemberian Hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah;
2) data calon penerima di verifikasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota secara memadai kepada, antara lain:
a) Individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak COVID- 19; dan b) Fasilitas kesehatan milik masyarakat/swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi COVID- 19.
2. Penangan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pendirian posko penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan yang memiliki fungsi, sebagai berikut:
a. Pencegahan;
b. Penangan;
c. Pembinaan; dan
d. Pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat kelurahan.
3. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
Berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 TAHUN 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penguatan Data, diantaranya dalam rangka menunjang:
a. Penangan Stunting;
b. Penangan Inflasi;
c. Penanganan Kemiskinan Ekstrem; dan
d. Perkuatan untuk data pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Lokus:
Perangkat Daerah Terkait Kabupaten/Kota.
b. Kesiapan Perencanaan:
Memiliki data awal.
c. Pelaksanaan:
1) Bantuan Keuangan Khusus diperuntukan bagi Penguatan Data, seperti:
(1) kegiatan pemanfaatan data kependudukan oleh organisasi perangkat daerah di Kabupaten/Kota;
2) rapat advokasi;
3) sosialisasi,;
4) rapat koordinasi; dan/atau
5) honorarium pengelola data.
(2) Rincian objek belanja untuk kegiatan Penguatan Data, seperti: Alat Tulis Kantor, Peijalanan Dinas, Makanan dan Minuman Rapat, Cetak, dan Penggandaan, serta honorarium sesuai standar harga satuan kabupaten/kota;
(3) Tidak diperkenankan untuk belanja pemeliharaan dan belanja modal; dan
(4) Hasil pelaksanaan kegiatan Penguatan Data dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
5. Penangan Stunting, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Lokus:
Wilayah Kabupaten/Kota.
b. Kesiapan Perencanaan:
Memiliki data Penangan Stunting.
c. Pelaksanaan:
1) Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
2) Penanganan Stunting adalah Upaya Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
(3) Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa;
4) Bantuan keuangan khusus digunakan untuk:
1. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung teijadinya Stunting; dan/atau
2. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung teijadinya Stunting.
6. Penanganan Inflasi, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Lokus:
Wilayah Kabupaten/Kota.
b. Kesiapan Perencanaan:
Memiliki data Penanganan Penanganan Inflasi.
c. Pelaksanaan:
Bantuan keuangan khusus digunakan dalam rangka pengambilan langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya untuk:
1) Bantuan transportasi untuk biaya distribusi kelancaran pasokan komoditi dari daerah penghasil komoditi;
2) Gelar pangan murah/pasar mu rah bersama dinas terkait dengan memperhatikan komoditas yang memberikan andil dalam kenaikan harga/inflasi;
3) Melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; dan
4) Melaksanakan pencanangan gerakan menanam.
7. Penanganan Kemiskinan Ekstrem, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Lokus:
Wilayah Kabupaten/Kota.
b. Kesiapan Perencanaan:
Memiliki data Penanganan Kemiskinan Ekstrem mutakhir yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
c. Pelaksanaan:
Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:
1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan
3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
8. Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Lokus:
Lokasi operasional berada di wilayah kabupaten/Kota.
b. Kesiapan Perencanaan:
1) Memiliki data jumlah ketersediaan sarana:
a) Perekaman dan pencetakan KTP Elektronik; dan b) Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
(2) Dianggarakan pada SKPD/Unit Keijayang menyelenggarakan Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Wilayah Kabupaten/Kota.
c. Pelaksanaan:
1) Bantuan Keuangan Khusus diperuntukan bagi peningkatan layanan pendaftaran penduduk berupa perekaman dan penerbitan KTP Elektronik serta penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada perangkat daerah yang menangani bidang urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2) Bantuan Keuangan Khusus peningkatan layanan pendaftaran penduduk hanya boleh diperuntukan bagi pengadaan perangkat keras dan dikelompokan pada belanja modal;
3) Bantuan Keuangan Khusus peningkatan layanan pendaftaran penduduk tidak diperkenankan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa atau kegiatan lainnya yang masuk dalam kategori pakai habis serta kategori pemeliharaan/perawatan;
4) Perangkat keras perekaman KTP Elektronik berupa Mobile Enrollment Set yang terdiri atas:
a) perangkat laptop (mobile processing unit);
b) perangkat pemindai iris (iris scanner);
c) perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner);
d) perangkat perekam tanda tangan (signature pad);
e) perangkat camera (digital camera);
f) perangkat pembaca KTP (smart card reader/writer).
(5) Perangkat keras penerbitan KTP Elektronik berupa alat pencetak KTP-el/printer;
6) Perangkat keras penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berupa alat pencetak KIA/Printer;
7) Pengadaan Perangkat keras perekaman dan penerbitan KTP Elektronik memperhatikan standar dan spesifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
9. Pendanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang pada APBD Tahun Anggaran 2025.
a. Lokus:
Kabupaten Serang.
b. Kesiapan Perencanaan:
1) Berdasarkan
Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) untuk kepastian pemenuhan pendanaan PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025 yang mengabulkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak Tahun 2024, maka:
a) Pemerintah Kabupaten Serang agar melakukan langkah tindak lanjut sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 900.1.9.1/1539/SJ, Tanggal: 4 Maret 2025, Hal: Pendanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) pada APBD TA 2025;
b) Apabila Pemerintah Kabupaten Serang belum mampu menyediakan anggaran pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 tersebut, maka dapat mengajukan permohonan dukungan pendanaan PSU melalui bantuan keuangan kepada Gubernur, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
c. Pelaksanaan:
1) Pemerintah Kabupaten Serang agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor: 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal: 24 Februari 2025 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 TAHUN 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 TAHUN 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2) Dalam hal Pemerintah Kabupaten Serang sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai pemberi bantuan keuangan, maka Pemerintah Kabupaten Serang sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai pemberi bantuan keuangan khusus.
10. Khusus bantuan keuangan penanggulangan bencana, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
11. Program atau Kebijakan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah atau kebijakan sesuai arahan Pemerintah Pusat.