PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabata… | Pasal.id
PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Berlaku
Pengundangan
10 April 2019
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten?
PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kapan PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten disahkan?
PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten disahkan pada tahun 2019.
Apa status hukum PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten saat ini?
PERGUB Nomor 9 Tahun 2019 — Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas pada Cabang Dinas dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi:
1. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak;
2. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Pandeglang;
3. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kota Cilegon Dan Kota Serang Dan Kabupaten Serang;
4. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang;
5. Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang Dan Kota Tangerang Selatan;
6. UPTD Taman Budaya dan Museum;
7. UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
8. UPTD RSUD Banten;
9. UPTD RSUD Malingping;
10. UPTD Pelatihan Kesehatan;
11. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah;
12. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung-Cidanau;
13. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane;
14. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna;
15. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang;
16. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon;
17. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang;
18. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak;
19. UPTD Pengujian Bahan, Konstruksi Bangunan dan Informasi Konstruksi;
20. Cabang Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Lebak Dan Tangerang;
21. Cabang Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Pandeglang, Serang, Dan Cilegon;
22. UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten;
23. UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan;
24. UPTD Laboratorium Lingkungan;
25. Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Utara;
26. Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan;
27. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan;
28. UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut;
29. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan;
30. UPTD Perlindungan Sosial;
31. UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial;
32. UPTD Latihan Kerja;
33. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Kota Serang;
34. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak;
35. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang;
36. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
37. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan;
38. UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olah Raga;
39. UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
40. UPTD Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
41. UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak;
42. UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner;
43. UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang;
44. UPTD Pengembangan Teknologi dan Standardisasi Industri;
45. UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan;
46. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang;
47. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikande;
48. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang;
49. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung;
50. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping;
51. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat;
52. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong;
53. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja;
54. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol;
55. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug; dan
56. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon.
BAB III
CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN WILAYAH KABUPATEN LEBAK PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Pasal 3
(1) Sunan Organisasi Cabang Dinas terdiri atas:
a. Kepala Cabang Dinas;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
d. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(2) Susunan Organisasi pada Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional;
CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Pasal 10
(1) Sunan Organisasi Cabang Dinas terdiri atas:
a. Kepala Cabang Dinas;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
d. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(2) Susunan Organisasi pada Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional;
CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN WILAYAH KOTA CILEGON, KOTA SERANG DAN KABUPATEN SERANG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Pasal 17
(1) Sunan Organisasi Cabang Dinas terdiri atas:
a. Kepala Cabang Dinas;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
d. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(2) Susunan Organisasi pada Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional;
CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN WILAYAH KABUPATEN TANGERANG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Pasal 24
(1) Sunan Organisasi Cabang Dinas terdiri atas:
a. Kepala Cabang Dinas;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
d. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(2) Susunan Organisasi pada Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional;
(3) Organisasi pada Satuan Pendidikan meliputi:
1. SMAN 1 Kabupaten Tangerang;
2. SMAN 2 Kabupaten Tangerang;
3. SMAN 3 Kabupaten Tangerang;
4. SMAN 4 Kabupaten Tangerang;
5. SMAN 5 Kabupaten Tangerang;
6. SMAN 6 Kabupaten Tangerang;
7. SMAN 7 Kabupaten Tangerang;
8. SMAN 8 Kabupaten Tangerang;
9. SMAN 9 Kabupaten Tangerang;
10. SMAN 10 Kabupaten Tangerang;
11. SMAN 11 Kabupaten Tangerang;
12. SMAN 12 Kabupaten Tangerang;
13. SMAN 13 Kabupaten Tangerang;
14. SMAN 14 Kabupaten Tangerang;
15. SMAN 15 Kabupaten Tangerang;
16. SMAN 16 Kabupaten Tangerang;
17. SMAN 17 Kabupaten Tangerang;
18. SMAN 18 Kabupaten Tangerang;
19. SMAN 19 Kabupaten Tangerang;
20. SMAN 20 Kabupaten Tangerang;
21. SMAN 21 Kabupaten Tangerang;
22. SMAN 22 Kabupaten Tangerang;
23. SMAN 23 Kabupaten Tangerang;
24. SMAN 24 Kabupaten Tangerang;
25. SMAN 25 Kabupaten Tangerang;
26. SMAN 26 Kabupaten Tangerang;
27. SMAN 27 Kabupaten Tangerang;
28. SMAN 28 Kabupaten Tangerang;
29. SMAN 29 Kabupaten Tangerang;
30. SMKN 1 Kabupaten Tangerang Panongan;
31. SMKN 2 Kabupaten Tangerang;
32. SMKN 3 Kabupaten Tangerang;
33. SMKN 4 Kabupaten Tangerang;
34. SMKN 5 Kabupaten Tangerang Mauk;
35. SMKN 6 Kabupaten Tangerang;
36. SMKN 7 Kabupaten Tangerang;
37. SMKN 8 Kabupaten Tangerang;
38. SMKN 9 Kabupaten Tangerang;
39. SMKN 10 Kabupaten Tangerang;
40. SMKN 11 Kabupaten Tangerang;
41. SMKN 12 Kabupaten Tangerang; dan
42. SKhN 01 Balaraja.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
BAB VII
CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN WILAYAH KOTA TANGERANG DAN KOTA TANGERANG SELATAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Pasal 31
(1) Sunan Organisasi Cabang Dinas terdiri atas:
a. Kepala Cabang Dinas;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
d. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(2) Susunan Organisasi pada Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional;
(3) Organisasi pada Satuan Pendidikan meliputi:
1. SMAN 1 Tangerang;
2. SMAN 2 Tangerang;
3. SMAN 3 Tangerang;
4. SMAN 4 Tangerang;
5. SMAN 5 Tangerang;
6. SMAN 6 Tangerang;
7. SMAN 7 Tangerang;
8. SMAN 8 Tangerang;
9. SMAN 9 Tangerang;
10. SMAN 10 Tangerang;
11. SMAN 11 Tangerang;
12. SMAN 12 Tangerang;
13. SMAN 13 Tangerang;
14. SMAN 14 Tangerang;
15. SMAN 15 Tangerang;
16. SMKN 1 Tangerang;
17. SMKN 2 Tangerang;
18. SMKN 3 Tangerang;
19. SMKN 4 Tangerang;
20. SMKN 5 Tangerang;
21. SMKN 6 Tangerang;
22. SMKN 7 Tangerang;
23. SMKN 8 Tangerang;
24. SMKN 9 Tangerang;
25. SMAN 1 Kota Tangerang Selatan;
26. SMAN 2 Kota Tangerang Selatan;
27. SMAN 3 Kota Tangerang Selatan;
28. SMAN 4 Kota Tangerang Selatan;
29. SMAN 5 Kota Tangerang Selatan;
30. SMAN 6 Kota Tangerang Selatan;
31. SMAN 7 Kota Tangerang Selatan;
32. SMAN 8 Kota Tangerang Selatan;
33. SMAN 9 Kota Tangerang Selatan;
34. SMAN 10 Kota Tangerang Selatan;
35. SMAN 11 Kota Tangerang Selatan;
36. SMAN 12 Kota Tangerang Selatan;
37. SMKN 1 Kota Tangerang Selatan;
38. SMKN 2 Kota Tangerang Selatan;
39. SMKN 3 Kota Tangerang Selatan;
40. SMKN 4 Kota Tangerang Selatan;
41. SMKN 5 Kota Tangerang Selatan;
42. SMKN 6 Kota Tangerang Selatan; dan
43. SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
BAB VIII
UPTD TAMAN BUDAYA DAN MUSEUM PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Pasal 38
Susunan Organisasi UPTD Taman Budaya Dan Museum terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 39
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian seni budaya daerah dan di bidang pengelolaan museum.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan koordinasi dengan Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
f. merencanakan kegiatan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hasil karya seni dan budaya;
g. merencanakan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi, pelaksanaan evaluasi kegiatan dalam pengembangan dan penyajian seni dan budaya;
h. menyusun rencana dan program kegiatan teknis edukasi/bimbingan untuk pengunjung;
i. membuat desain tata pamer pada ruang tata pamer tetap dan tata pamer temporer;
j. melaksanakan kegiatan publikasi dan penyebaran informasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan warisan budaya;
k. mengumpulkan benda-benda bakal koleksi berdasarkan hasil survey, hibah, hadiah, sumbangan, titipan, dan/atau pembelian;
l. melaksanakan kajian koleksi dan merancang bentuk-bentuk pameran tematik koleksi;
m. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi;
n. merencanakan pengkajian budaya, tradisi, kesenian dan sejarah daerah;
o. merencanakan seminar, sarasehan, diskusi, lokakarya, workshop, dialog seni dan budaya dalam rangka pelestarian dan peningkatan mutu seni budaya;
p. merencanakan Fasilitasi Penyelenggaraan peningkatan SDM profesionalisme pembina dan pekerja seni;
q. merencanakan Peningkatan ketrampilan seni dan budaya bagi masyarakat;
r. merencanakan fasilitasi pengembangan seni budaya lokal;
s. merencanakan kerjasama presentasi karya seni dan lawatan seni dan budaya;
t. merencanakan pengkajian petunjuk teknis pengelolaan UPTD Taman Budaya dan Museum;
u. merencanakan penyelenggaraan ketatausahaan UPTD Taman Budaya dan Museum;
v. merencanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
w. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
x. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
y. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 40
BAB IX
UPTD TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
Pasal 41
Susunan Organisasi UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Pemanfaatan;
d. Kepala Seksi Evaluasi; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 42
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemanfaatan, dan Seksi Evaluasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pada UPTD;
f. merencanakan fasilitasi pengembangan media pembelajaran serta penyelenggaraan pendidikan jarak jauh;
g. merencanakan fasilitasi sarana dan prasarana media pembelajaran serta pendidikan jarak jauh;
h. merencanakan kerjasama dan koordinasi dengan pihak instansi pemerintah, swasta dan perguruan tinggi;
i. merencanakan koordinasi dengan pihak Pemerintah Pusat terkait kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Pemanfaatan;
c. Kepala Seksi Evaluasi; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
(1) Kepala Seksi Evaluasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Evaluasi.
BAB X
UPTD RSUD BANTEN PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
Pasal 46
Susunan Organisasi UPTD RSUD Banten terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan:
1. Bidang Pelayanan Medis, membawahkan:
a) Seksi Operasional Pelayanan; dan b) Seksi Pemantauan Pelayanan.
2. Bidang Keperawatan, membawahkan:
a) Seksi Asuhan, Etika dan Mutu Keperawatan; dan b) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keperawatan.
c. Wakil Direktur Penunjang, membawahkan:
1. Bidang Logistik, membawahkan:
a) Seksi Pengelolaan Barang Medis; dan
b) Seksi Pengelolaan Barang Non-medis.
2. Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, membawahkan:
a) Seksi Rekam Medis dan Pelaporan; dan b) Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
d. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahkan:
1. Bagian Umum, membawahkan:
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan b) Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
2. Bagian Keuangan, membawahkan:
a) Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi; dan b) Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi.
e. Komite;
f. SPI;
g. Instalasi; dan
h. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
(1) Direktur mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian program dan kegiatan serta menjalankan fungsi Rumah Sakit yaitu menjadi institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Kepala Bidang Pelayanan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Wakil Direktur Pelayanan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasional Pelayanan dan Seksi Pemantauan Pelayanan.
Pasal 50
(1) Kepala Seksi Operasional Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta pelaksanaan program dan kegiatan Pelayanan.
Pasal 51
(1) Kepala Seksi Pemantauan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52
(1) Kepala Bidang Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b angka 2, mempunyai tugas pokok membantu Wakil Direktur Pelayanan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Asuhan, Etika dan Mutu Keperawatan serta Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keperawatan.
Pasal 53
(1) Kepala Seksi Asuhan, Etika dan Mutu Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam melaksanakan Asuhan, Etika dan Mutu Keperawatan.
Pasal 54
(1) Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keperawatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keperawatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan seksi pembinaan dan pengembangan keperawatan;
b. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penilaian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
c. menyusun kebutuhan pelatihan tenaga keperawatan;
d. menyusun bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan keperawatan;
e. melaksanakan evaluasi hasil kegiatan pelaksanaan seksi pembinaan dan pengembangan keperawatan; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
(1) Kepala Seksi Pengelolaan Barang Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3)
Pasal 58
(1) Kepala Seksi Pengelolaan Barang Non - medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Pasal 59
Pasal 60
(1) Kepala Seksi Rekam Medis dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3)
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
BAB XI
UPTD RSUD MALINGPING PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
Pasal 69
Susunan Organisasi UPTD RSUD Malingping terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Sekretariat;
1. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pelayanan Medis;
1. Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis; dan
2. Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama.
d. Bidang Keperawatan;
1. Seksi Rawat Inap; dan
2. Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus.
e. Bidang Penunjang, membawahkan:
1. Seksi Penunjang Medis; dan
2. Seksi Penunjang Non-Medis.
f. Komite;
g. Satuan Pemeriksaan Internal;
h. Instalasi;
i. Pelakasana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70
(1) Direktur mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian program dan kegiatan serta menjalankan fungsi Rumah Sakit yaitu menjadi institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan Alokasi Rencana Bisnis Anggaran BLUD dan DPA APBD demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat;
b. menyelia dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai peraturan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan mencapai hasil yang optimal;
c. memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier
d. merencanakan, mengorganisasikan, mengendalikan, mengembangkan dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan Rumah Sakit. Demi terselenggaranya pemerintahan yang akuntabe l;
e. menetapkan standar dan pedoman semua kegiatan kesekretariatan, keperawatan, penunjang dan pelayanan Rumah Sakit demi tertib administrasi dan hukum;
f. merumuskan dan menetapkan pengembangan perubahan dan peningkatan kebijakan operasional dan teknis pelayanan kesehatan Rumah Sakit;
g. membuat Kegiatan Pertanggungjawaban keuangan BLUD, APBD agar pelaksanaan anggaran mempunyai hasil yang optimal dengan anggaran yang ada;
h. melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
BAB XXII
UPTD PELATIHAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
Pasal 84
Susunan Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
d. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 85
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan dibidang pendidikan dan pelatihan serta pengembangan SDM kesehatan dan masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD Pelatihan Kesehatan, mem bawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
c. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
BAB XXIII
UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
Pasal 89
Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Pelayanan;
d. Kepala Seksi Pengendalian Mutu; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan di bidang pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan dan kalibrasi serta merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, serta Seksi Pengendalian Mutu.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan perumusan program kerja UPTD laboratorium kesehatan;
f. merencanakan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD laboratorium kesehatan;
g. merencanakan penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis laboratorium kesehatan;
h. merencanakan penyelenggaraan pelayanan laboratorium kesehatan;
i. merencanakan penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, mem bawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Pelayanan;
c. Kepala Seksi Pengendalian Mutu; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
BAB XIV
UPTD PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CIUJUNG-CIDANAU PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
Pasal 94
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung-Cidanau terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
d. Kepala Seksi Pemanfaatan Air; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 95
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum d an Penataan Ruang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasi dan Pemeliharaan serta Seksi Pemanfaatan Air.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
f. merencanakan penyelenggaraan pelayanan pelaksanaan kegiatan sistem informasi sumber daya air meliputi pengumpulan data, pemeliharaan, serta pengendalian dan pengamanan sarana dan prasarana sumber daya air berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan;
g. merencanakan penyelenggaraan pemantauan kualitas air;
h. merencanakan penyelenggaraan pemantauan banjir dan kekeringan;
i. merencanakan penyelenggaraan upaya pelestarian air dan sumber daya air;
j. merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
k. merencanakan urusan administrasi umum, kepegawaian,keuangan, perlengkapan dan asset serta kerumahtanggaan;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, mem bawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
c. Kepala Seksi Pemanfaatan Air; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
BAB XV
UPTD PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CIDURIAN-CISADANE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
Pasal 99
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
d. Kepala Seksi Pemanfaatan Air; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum d an Penataan Ruang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasi dan Pemeliharaan serta Seksi Pemanfaatan Air.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
f. merencanakan penyelenggaraan pelayanan pelaksanaan kegiatan sistem informasi sumber daya air meliputi pengumpulan data, pemeliharaan, serta pengendalian dan pengamanan sarana dan prasarana sumber daya air berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan;
g. merencanakan penyelenggaraan pemantauan kualitas air;
h. merencanakan penyelenggaraan pemantauan banjir dan kekeringan;
i. merencanakan penyelenggaraan upaya pelestarian air dan sumber daya air;
j. merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
k. merencanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan asset serta kerumahtanggaan;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, mem bawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. KepalaSeksi Operasi dan Pemeliharaan;
c. Kepala Seksi Pemanfaatan Air; dan
d. Pelakasana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 101
Pasal 102
Pasal 103
BAB XVI
UPTD PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CILIMAN-CISAWARNA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
Pasal 104
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
d. Kepala Seksi Pemanfaatan Air; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 105
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum d an Penataan Ruang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta
Usaha, Seksi Operasi dan Pemeliharaan serta Seksi Pemanfaatan Air.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
f. merencanakan penyelenggaraan pelayanan pelaksanaan kegiatan sistem informasi sumber daya air meliputi pengumpulan data, pemeliharaan, serta pengendalian dan pengamanan sarana dan prasarana sumber daya air berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan;
g. merencanakan penyelenggaraan pemantauan kualitas air;
h. merencanakan penyelenggaraan pemantauan banjir dan kekeringan;
i. merencanakan penyelenggaraan upaya pelestarian air dan sumber daya air;
j. merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
k. merencanakan urusan administrasi umum, kepegawaian,keuangan, perlengkapan dan asset serta kerumahtanggaan;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. KepalaSeksi Operasi dan Pemeliharaan;
c. Kepala Seksi Pemanfaatan Air; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
BAB XVII
UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN TANGERANG PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
Pasal 109
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Tangerang terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
d. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 110
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum d an Penataan Ruang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Seksi Bahan dan Peralatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
f. merencanakan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
g. merencanakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pada Cabang Dinas;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, mem bawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 113
BAB XVIII
UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN SERANG-CILEGON PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
Pasal 114
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Serang-Cilegon terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
d. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 115
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Seksi Bahan dan Peralatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
f. merencanakan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
g. merencanakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pada Cabang Dinas;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, mem bawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
BAB XIX
UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN PANDEGLANG PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
Pasal 119
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Pandeglang terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
d. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 120
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum d an Penataan Ruang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Seksi Bahan dan Peralatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
f. merencanakan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
g. merencanakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pada Cabang Dinas;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, mem bawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
BAB XX
UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN LEBAK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
Pasal 124
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Lebak terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
d. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
e. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 125
(1) Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum d an Penataan Ruang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Seksi Bahan dan Peralatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja UPTD serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
f. merencanakan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
g. merencanakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pada Cabang Dinas;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. Kepala Seksi Bahan dan Peralatan; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB XXI
UPTD PENGUJIAN BAHAN, KONSTRUKSI BANGUNAN DAN INFORMASI KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
BAB XXII
CABANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BANTEN WILAYAH LEBAK DAN TANGERANG PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXIII
CABANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BANTEN WILAYAH PANDEGLANG, SERANG DAN CILEGON PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXIV
UPTD PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA BANTEN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXV
UPTD SERTIFIKASI DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXVI
UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXVII
CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN WILAYAH UTARA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXVIII
CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN WILAYAH SELATAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXIX
UPTD PENGUJIAN DAN PENERAPAN MUTU HASIL PERIKANAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXX
UPTD PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU DAN LAUT PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXXI
UPTD PELABUHAN PERIKANAN PANTAI LABUAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN
BAB XXXII
UPTD PERLINDUNGAN SOSIAL PADA DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN
BAB XXXIII
UPTD PANTI SOSIAL REHABILITASI TUNA SOSIAL PADA DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN
BAB XXXIV
UPTD LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BANTEN
BAB XXXV
UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN KOTA CILEGON DAN KOTA SERANG PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BANTEN
BAB XXXVI
UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SERANG KABUPATEN PANDEGLANG DAN KABUPATEN LEBAK PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BANTEN
BAB XXXVII
UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN TANGERANG PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BANTEN
BAB XXXVIII
UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN KOTA TANGERANG DAN KOTA TANGERANG SELATAN PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BANTEN
BAB XXXIX
UPTD PENGELOLAAN PRASARANA PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN
BAB XL
UPTD PEMBINAAN DAN PELATIHAN OLAHRAGA PADA DINAS KEP EMUDA AN DAN OLAHRAGA PROVINSI BANTEN
BAB XLI
UPTD PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
BAB XLII
UPTD BENIH DAN PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
BAB XLIII
UPTD PENGUJIAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
BAB XLIV
UPTD PELAYANAN DAN PENGUJIAN VETERINER PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
BAB XLV
UPTD PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
BAB XLVI
UPTD PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN STANDARISASI INDUSTRI PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN
BAB XLVII
UPTD SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI BANTEN
BAB XLVIII
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH SERANG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB XLIX
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH CIKANDE PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB L
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH PANDEGLANG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LI
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RANGKASBITUNG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LII
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH MALINGPING PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LIII
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH CIPUTAT PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LIV
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH SERPONG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LV
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH BALARAJA PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LVI
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH CIKOKOL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LVII
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH CILEDUG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
BAB LVIII
UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH CILEGON PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN
(1) Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam merencanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, evaluasi serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pada organisasi satuan pendidikan meliputi bidang kurikulum, sarana prasaran, keuangan, tata kelola satuan pendidikan dan pengembangan SDM.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Cabang Dinas berdasarkan program kerja Cabang Dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. p embinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan data dan informasi serta sinkronisasi pada satuan pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
f. merencanakan penghimpunan usulan-usulan yang berkaitan dengan proses kenaikan pangkat, kenaikan angka kredit, kenaikan golongan, pemindahan serta pemberhentian jabatan fungsional dan lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
g. melaksanakan koordinasi, kerjasama dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota serta pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
i. merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi tenaga pendidik dan kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
j. merencanakan koordinasi setiap bulan dalam upaya menerima masukan dari sekolah untuk dijadikan bahan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
k. merencanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan kurikulum di sekolah SMA, SMK dan Sekolah Khusus di Wilayah Kerjanya;
l. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan Pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan;
n. memfasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
o. melaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Cabang Dinas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(4) Susunan organisasi pada satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi pada Cabang Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup Cabang Dinas;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Cabang Dinas;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Cabang Dinas;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Cabang Dinas;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Cabang Dinas;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada Seksi SMA dan Kebudayaan
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan sekolah menengah atas;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMA sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMA;
o. m elaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMA;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas Atas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada SMK dan SKh.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMK dan SKh;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMK dan SKh sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan SMK dan Skh atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu SMK dan Skh pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan SMK dan Skh;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
o. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMK dan Skh dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Satuan Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam Menyusun dan melaksanakan program kerja pada satuan pendidikan, serta mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengoordinasikan tugas dibidang administrasi dan keuangan sekolah, kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum, kerjasama di bidang pengembangan pendidikan, dunia industri/usaha yang relevan serta memasarkan tamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Pendidikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja dan Kegiatan di lingkungan sekolah berdasarkan rencana strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan;
c. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
d. mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. membina Tenaga Pendidik dan pelaksana dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan sekolah dengan stokeholder dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan;
i. mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah;
m. mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah;
n. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah;
o. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi, mengendalikan kebutuhan rumah tangga sekolah dan keuangan pada satuan pendidikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha sekolah;
b. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari kesalahan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup sekolah;
e. membantu kepala satuan pendidikan dalam mengembangkan sistem informasi sekolah dalam lingkup administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan profil sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu kepala satuan pendidikan dalam penyusun RAPBS dan RIPS;
g. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan satuan pendidikan;
h. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup satuan pendidikan;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
k. menyusun program kerja Tata Usaha Sekolah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
l. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sekolah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam merencanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, evaluasi serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pada organisasi satuan pendidikan meliputi bidang kurikulum, sarana prasaran, keuangan, tata kelola satuan pendidikan dan pengembangan SDM.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Cabang Dinas berdasarkan program kerja Cabang Dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. pe mbinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan data dan informasi serta sinkronisasi pada satuan pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
f. merencanakan penghimpunan usulan-usulan yang berkaitan dengan proses kenaikan pangkat, kenaikan angka kredit, kenaikan golongan, pemindahan serta pemberhentian jabatan fungsional dan lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
g. melaksanakan koordinasi, kerjasama dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota serta pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
i. merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi tenaga pendidik dan kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
j. merencanakan koordinasi setiap bulan dalam upaya menerima masukan dari sekolah untuk dijadikan bahan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
k. merencanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan kurikulum di sekolah SMA, SMK dan Sekolah Khusus di Wilayah Kerjanya;
l. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan Pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan;
n. memfasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
o. melaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Cabang Dinas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(4) Susunan organisasi pada satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi pada Cabang Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup Cabang Dinas;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Cabang Dinas;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Cabang Dinas;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Cabang Dinas;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Cabang Dinas;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada Seksi SMA dan Kebudayaan
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan sekolah menengah atas;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMA sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMA;
o. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMA;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas Atas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada SMK dan SKh.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMK dan SKh;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMK dan SKh sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan dan Skh atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah kejuruan dan Skh pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan SMK dan Skh;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
o. f asilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMK dan Skh dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Satuan Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam Menyusun dan melaksanakan program kerja pada satuan pendidikan, serta mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengoordinasikan tugas dibidang administrasi dan keuangan sekolah, kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum, kerjasama di bidang pengembangan pendidikan, dunia industri/usaha yang relevan serta memasarkan tamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Pendidikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja dan Kegiatan di lingkungan sekolah berdasarkan rencana strategis Dinas Pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan;
c. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
d. mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. membina Tenaga Pendidik dan pelaksana dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan sekolah dengan stokeholder dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan;
i. mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah;
m. mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah;
n. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah;
o. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas Membantu Kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi, mengendalikan kebutuhan rumah tangga sekolah dan keuangan pada satuan pendidikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha sekolah;
b. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup sekolah;
e. membantu kepala satuan pendidikan dalam mengembangkan sistem informasi sekolah dalam lingkup administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan profil sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu kepala satuan pendidikan dalam penyusun RAPBS dan RIPS;
g. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan satuan pendidikan;
h. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup satuan pendidikan;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
k. menyusun program kerja tata usaha sekolah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
l. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sekolah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam merencanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, evaluasi serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pada organisasi satuan pendidikan meliputi bidang kurikulum, sarana prasaran, keuangan, tata kelola satuan pendidikan dan pengembangan SDM.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Cabang Dinas berdasarkan program kerja Cabang Dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. p embinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan data dan informasi serta sinkronisasi pada satuan pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
f. merencanakan penghimpunan usulan-usulan yang berkaitan dengan proses kenaikan pangkat, kenaikan angka kredit, kenaikan golongan, pemindahan serta pemberhentian jabatan fungsional dan lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
g. melaksanakan koordinasi, kerjasama dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota serta pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
i. merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi tenaga pendidik dan kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
j. merencanakan koordinasi setiap bulan dalam upaya menerima masukan dari sekolah untuk dijadikan bahan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
k. merencanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan kurikulum di sekolah SMA, SMK dan Sekolah Khusus di Wilayah Kerjanya;
l. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan Pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan;
n. memfasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
o. melaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Cabang Dinas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan; dan
c. Kepala Seksi SMK dan SKh;
d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(4) Susunan organisasi pada satuan pendidikan terdiri atas:
1. Kepala Satuan Pendidikan;
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
3. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi pada Cabang Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup Cabang Dinas;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Cabang Dinas;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Cabang Dinas;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Cabang Dinas;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Cabang Dinas;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada Seksi SMA dan Kebudayaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan sekolah menengah atas;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMA sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMA;
o. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMA;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas Atas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada SMK dan SKh.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMK dan SKh berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMK dan SKh;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMK dan SKh sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan SMK dan Skh atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu SMK dan Skh pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola s SMK dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan sekolah menengah kejuruan dan Skh;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
o. f asilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMK dan Skh dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Satuan Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam Menyusun dan melaksanakan program kerja pada satuan pendidikan, serta mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengoordinasikan tugas dibidang administrasi dan keuangan sekolah, kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum, kerjasama di bidang pengembangan pendidikan, dunia industri/usaha yang relevan serta memasarkan tamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Pendidikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja dan Kegiatan di lingkungan sekolah berdasarkan rencana strategis Dinas Pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan;
c. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan.
d. mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. membina Tenaga Pendidik dan pelaksana dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan sekolah dengan stokeholder dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan;
i. mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
m. mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah;
n. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah;
o. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas Membantu Kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi, mengendalikan kebutuhan rumah tangga sekolah dan keuangan pada satuan pendidikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha sekolah;
b. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup sekolah;
e. membantu kepala satuan pendidikan dalam mengembangkan sistem informasi sekolah dalam lingkup administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan profil sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu kepala satuan pendidikan dalam penyusun RAPBS dan RIPS;
g. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan satuan pendidikan;
h. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup satuan pendidikan;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
k. menyusun program kerja tata usaha sekolah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
l. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sekolah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam merencanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, evaluasi serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pada organisasi satuan pendidikan meliputi bidang kurikulum, sarana prasaran, keuangan, tata kelola satuan pendidikan dan pengembangan SDM.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Cabang Dinas berdasarkan program kerja Cabang Dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. p embinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan data dan informasi serta sinkronisasi pada satuan pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
f. merencanakan penghimpunan usulan-usulan yang berkaitan dengan proses kenaikan pangkat, kenaikan angka kredit, kenaikan golongan, pemindahan serta pemberhentian jabatan fungsional dan lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
g. melaksanakan koordinasi, kerjasama dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota serta pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
i. merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi tenaga pendidik dan kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
j. merencanakan koordinasi setiap bulan dalam upaya menerima masukan dari sekolah untuk dijadikan bahan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
k. merencanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan kurikulum di sekolah SMA, SMK dan Sekolah Khusus di Wilayah Kerjanya;
l. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan Pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan;
n. memfasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
o. melaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Cabang Dinas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. Kepala Seksi SMK dan SKh;
d. Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas;
(4) Susunan organisasi pada satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi pada Cabang Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. m eny iapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. m elaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup Cabang Dinas;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Cabang Dinas;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Cabang Dinas;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Cabang Dinas;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Cabang Dinas;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada Seksi SMA dan Kebudayaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan sekolah menengah atas;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMA sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMA;
o. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMA;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas Atas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada SMK dan SKh.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMK dan Skh mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMK dan SKh;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMK dan SKh sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan SMK dan Skh atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu SMK dan Skh pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola SMK dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan SMK dan Skh;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
o. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMK dan Skh dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Satuan Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam Menyusun dan melaksanakan program kerja pada satuan pendidikan, serta mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengoordinasikan tugas dibidang administrasi dan keuangan sekolah, kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum, kerjasama di bidang pengembangan pendidikan, dunia industri/usaha yang relevan serta memasarkan tamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Pendidikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja dan Kegiatan di lingkungan sekolah berdasarkan rencana strategis Dinas Pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan;
c. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
d. mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. membina Tenaga Pendidik dan pelaksana dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan sekolah dengan stokeholder dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan;
i. mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah;
m. mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah;
n. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah;
o. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas Membantu Kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi, mengendalikan kebutuhan rumah tangga sekolah dan keuangan pada satuan pendidikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha sekolah;
b. m emeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup sekolah;
e. membantu kepala satuan pendidikan dalam mengembangkan sistem informasi sekolah dalam lingkup administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan profil sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu kepala satuan pendidikan dalam penyusun RAPBS dan RIPS;
g. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan satuan pendidikan;
h. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup satuan pendidikan;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
k. menyusun program kerja tata usaha sekolah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
l. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sekolah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam merencanakan perumusan kebijakan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, evaluasi serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pada organisasi satuan pendidikan meliputi bidang kurikulum, sarana prasaran, keuangan, tata kelola satuan pendidikan dan pengembangan SDM.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Cabang Dinas berdasarkan program kerja Cabang Dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. p embinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan data dan informasi serta sinkronisasi pada satuan pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
f. merencanakan penghimpunan usulan-usulan yang berkaitan dengan proses kenaikan pangkat, kenaikan angka kredit, kenaikan golongan, pemindahan serta pemberhentian jabatan fungsional dan lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
g. melaksanakan koordinasi, kerjasama dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota serta pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
i. merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi tenaga pendidik dan kependidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
j. merencanakan koordinasi setiap bulan dalam upaya menerima masukan dari sekolah untuk dijadikan bahan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
k. merencanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dan kurikulum di sekolah SMA, SMK dan Sekolah Khusus di Wilayah Kerjanya;
l. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan Pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan;
n. memfasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
o. melaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Cabang Dinas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. Kepala Seksi SMK dan SKh; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas.
(4) Susunan organisasi pada satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi pada Cabang Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup Cabang Dinas;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Cabang Dinas;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Cabang Dinas;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Cabang Dinas;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Cabang Dinas;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai tugas: membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada Seksi SMA dan Kebudayaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMA dan Kebudayaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMA dan Kebudayaan;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan sekolah menengah atas;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMA sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMA;
o. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMA;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMA dan Kebudayaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas Atas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan pada SMK dan SKh.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SMK dan SKh mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi SMA dan Kebudayaan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi SMK dan SKh;
c. membimbing dan memeriksa hasil kerja pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi SMK dan SKh sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
e. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh pada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai wilayahnya;
f. memberikan pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan dan Skh atas yang diselenggarakan masyarakat di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah kejuruan dan Skh pada lingkup Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, keuangan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan Skh atas di Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
k. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik bakat, prestasi, dan kesiswaan sekolah menengah kejuruan dan Skh;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh sesuai peraturan perundang-undangan;
m. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
n. membina pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan sarana prasarana, serta lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
o. f asilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan Pendidikan SMK dan Skh;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi SMK dan Skh dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Satuan Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam Menyusun dan melaksanakan program kerja pada satuan pendidikan, serta mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengoordinasikan tugas dibidang administrasi dan keuangan sekolah, kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum, kerjasama di bidang pengembangan pendidikan, dunia industri/usaha yang relevan serta memasarkan tamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Pendidikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja dan Kegiatan di lingkungan sekolah berdasarkan rencana strategis Dinas Pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan;
c. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
d. mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. membina Tenaga Pendidik dan pelaksana dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan sekolah dengan stokeholder dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan;
i. mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah;
m. mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah;
n. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah;
o. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya;
p. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas Membantu Kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi, mengendalikan kebutuhan rumah tangga sekolah dan keuangan pada satuan pendidikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha sekolah;
b. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup sekolah;
e. membantu kepala satuan pendidikan dalam mengembangkan sistem informasi sekolah dalam lingkup administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan profil sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu kepala satuan pendidikan dalam penyusun RAPBS dan RIPS;
g. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan satuan pendidikan;
h. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup satuan pendidikan;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
k. menyusun program kerja tata usaha sekolah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
l. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sekolah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pemanfaatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemanfaatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemanfaatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemanfaatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan Pelayanan dan penyebarluasan pemanfaatan teknologi komunikasi untuk pendidikan;
f. melaksanakan pelatihan, pelayanan dan bimbingan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi untuk pendidikan;
g. melaksanakan pelayanan informasi tentang pengembangan model dan sistem serta program media pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
h. melaksanakan penyebarluasan model dan sistem serta program media hasil pengembangan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
i. melaksanakan pengolahan data dan pengembangan sistem informasi pendidikan database berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemanfaatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemanfaatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Evaluasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Evaluasi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Evaluasi;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Evaluasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Evaluasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan kebijakan teknis pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan;
f. melaksanakan Evaluasi pemanfaatan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
g. melaksanakan Monitoring pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan;
h. m engevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Evaluasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Evaluasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan Alokasi Rencana Bisnis Anggaran BLUD dan DPA APBD demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat;
b. menyelia dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai peraturan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan mencapai hasil yang optimal;
c. memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier
d. merencanakan, mengorganisasikan, mengendalikan, mengembangkan dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan Rumah Sakit demi terselenggaranya Pemerintahan yang akuntabe l;
e. menetapkan standar dan pedoman semua kegiatan kesekretariatan, keperawatan, penunjang dan pelayanan Rumah Sakit demi tertib administrasi dan hukum;
f. merumuskan dan menetapkan pengembangan perubahan dan peningkatan kebijakan operasional dan teknis pelayanan kesehatan Rumah Sakit;
g. membuat Kegiatan Pertanggungjawaban keuangan BLUD, APBD agar pelaksanaan anggaran mempunyai hasil yang optimal dengan anggaran yang ada;
h. melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Wakil Direktur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pelayanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. mengoordinasikan penyusunan bahan rencana kebijakan program dan kegiatan pelayanan medis dan keperawatan;
f. mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas internal dilingkup pelayanan medis dan keperawatan;
g. mengoordinasikan penyusunan standar pelayanan medis dan keperawatan;
h. mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran bidang pelayanan medis dan keperawatan;
i. menyusun dan mengoordinasikan rencana kebutuhan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia guna kebutuhan operasional pelayanan dibidang pelayanan medis dan atau dibidang keperawatan atau unit lain yang terkait untuk kebutuhan operasional maupun rencana pengembangan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis maupun Bidang Keperawatan atau unit lain yang terkait dengan mengacu kepada standar prosedur operasional maupun ketentuan lain yang berlaku;
k. mengoordinasikan dengan Bidang Pelayanan Medis dan/atau Bidang Keperawatan atau unit terkait untuk berupaya meningkatkan kualitas pelayanan;
l. b ersama sama dengan bidang atau unit lain mengevaluasi pelayanan secara keseluruhan secara berkala;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan:
a. Kepala Bidang Pelayanan Medis; dan
b. Kepala Bidang Keperawatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Medis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pelayanan medik;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja di Bidang Pelayanan Medis;
d. merencanakan kebutuhan penyelenggaraan operasional pelayanan dan pemantauan medis;
e. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Medis, membawahkan:
a. Kepala Seksi Operasional Pelayanan; dan
b. Kepala Seksi Pemantauan Pelayanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Operasional Pelayanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Operasional Pelayanan berdasarkan pedoman standar pelayanan medis;
b. menyusun kebutuhan penyelenggaraan pelayanan medik dan Standar Pelayanan Operasional (SPO);
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan medik rawat jalan dan rawat inap, gawat darurat, Bedah Sentral, perawatan intensif dan instalasi/unit lain untuk sinkronisasi tugas berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku;
d. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi Operasional Pelayanan;
e. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan;
f. melaporkan pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemantauan Pelayanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemantauan Pelayanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemantauan Pelayanan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Medis;
b. melaksanakan program dan kegiatan pemantauan pelayanan medis;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemantauan Pelayanan;
d. menyusun rencana kebutuhan pemantauan pelayanan medis;
e. melaksanakan pemantauan dampak pelayanan medis;
f. melaksanakan fasilitasi pengendalian waktu pelayanan yang efektif;
g. mengevaluasi dan memantau kepuasan, dan keluhan pelanggan terhadap pelayanan keperawatan, pelayanan medis dan unit terkait;
h. menyusun bahan, mengolah dan menganalisa hasil pengukuran indeks kepuasan masyarakat terhadap dokter, perawat, manajemen dan fasilitas Rumah Sakit;
i. memantau dan Menyusun bahan rekomendasi peningkatan kualitas pelayanan medis;
j. melaksanakan pemantauan pengendalian penggunaan fasilitas dan sarana prasarana pelayanan medis;
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemantauan Pelayanan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemantauan Pelayanan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Keperawatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan keperawatan;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang keperawatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja di Bidang keperawatan;
d. merencanakan kebutuhan penyelenggaraan asuhan,etika dan mutu keperawatan dan pembinaan dan pengembangan keperawatan;
e. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang keperawatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Keperawatan, membawahkan:
a. Kepala Seksi Asuhan, Etika dan Mutu Keperawatan; dan
b. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keperawatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Asuhan, Etika dan Mutu Keperawatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan seksi asuhan, etika dan mutu keperawatan berdasarkan rencana operasional bidang keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian asuhan, etika dan mutu keperawatan serta penunjang pelaksana keperawatan;
c. memantau pemanfaatan fasilitas asuhan, etika dan mutu keperawatan serta penunjang pelaksana keperawatan;
d. membuat analisa kebutuhan penunjang pelaksanaan asuhan, etika dan mutu keperawatan serta penunjang pelaksana keperawatan;
e. menyusun bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis asuhan, etika dan mutu keperawatan;
f. m elaksanakan evaluasi terhadap jadwal kerja petugas perawat dan pengendalian kesiapan perawat dalam melaksanakan tugasnya;
g. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan etika, mutu, serta kode etik prosedur dan standar pelayanan keperawatan;
h. melaksanakan koordinasi pelaksanaan asuhan, etika dan mutu keperawatan dengan instalasi atau unit lain;
i. membuat laporan pelaksanaan tugas, sesuai tugas dan fungsinya;
dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.
(1) Wakil Direktur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 huruf c, mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Logistik serta Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Penunjang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Logistik serta Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Logistik serta Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Logistik serta Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Logistik serta Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana strategis bidang logistik dan bidang rekam medis, dan sistem informasi manajemen Rumah Sakit;
f. merencanakan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis program, dan kegiatan bidang logistik dan bidang rekam medis, dan sistem informasi manajemen Rumah Sakit;
g. mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas internal di lingkup penunjang medis;
h. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas di bidang logistik dan bidang rekam medis, dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS);
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Logistik serta Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Logistik serta Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Penunjang, membawahkan:
a. Kepala Bidang Logistik; dan
b. Kepala Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
(1) Kepala Bidang Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Wakil Direktur Penunjang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Barang Medis dan Seksi Pengelolaan Barang Non-medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Logistik mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja Bidang Logistik berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Logistik sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Logistik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Logistik secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan kebijakan program, pedoman, standarisasi, dan kegiatan bidang logistik;
f. mengoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup bidang logistik;
g. mengokordinasikan pengelolaan barang medis dan Non-Medis;
h. memfasilitasi penyediaan logistik Rumah Sakit;
i. melaksanakan penilaian kinerja dan pembinaan staf pada Bidang Logitik;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Logistik;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Logistik sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Logistik, membawahkan:
a. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Medis; dan
b. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Non-medis.
huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Logistik dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Barang Medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Barang Medis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja Seksi Pengelolaan Barang medis berdasarkan rencana kerja Bidang Logistik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Barang Medis;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
e. menyusun bahan rumusan kebijakan teknis pengelolaan barang medis;
f. melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan barang medis;
g. menyusun dan menganalisis usulan rencana kebutuhan barang medis;
h. m enyusun standar dan pedoman pengelolaan barang medis;
i. melakukan penilaian kinerja dan pembinaan staf pada seksi pengelolaan barang medis;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Medis;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Medis; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
6 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Logistik dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Barang Non - medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Barang Non - medis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja Seksi Pengelolaan Barang Non - medis berdasarkan rencana kerja Bidang Logistik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Barang Non-medis;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Non-medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Non-medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
e. menyusun bahan rumusan kebijakan teknis pengelolaan barang Non-Medis;
f. melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan barang non-medis;
g. menyusun dan menganalisis rencana kebutuhan barang Non-medis;
h. menyusun standar dan pedoman pengelolaan barang Non-medis;
i. melakukan penilaian kinerja dan pembinaan staf pada seksi pengelolaan barang Non-medis;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Non-medis;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan Barang Non-medis; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Wakil Direktur Penunjang dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Rekam Medis dan Pelaporan serta Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja tahunan Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten, peraturan yang berlaku serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun rencana pengembangan Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
d. melakukan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan menilai pelaksanaan Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
e. mengoordinasikan pelaksanaan Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal RSUD Banten;
f. melakukan pembinaan dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
g. melaksanakan pengembangan Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
h. memfasilitasi penyediaan sarana informasi yang mudah diakses baik oleh manajemen maupun publik secara luas;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, membawahkan:
a. Kepala Seksi Rekam Medis dan Pelaporan; dan
b. Kepala Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
9 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dalam pengelolaan kegiatan rekam medis dan pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rekam Medis dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja tahunan seksi rekam medis dan pelaporan berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten, peraturan yang berlaku serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun rencana pengembangan Rekam Medis sesuai standar;
c. menyusun kebutuhan dalam rangka pengembangan form rekam medis;
d. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana rekam medis serta usulan pemeliharaannya;
e. menyusun dan mengolah data rekam medis dan pelaporan sebagai sumber informasi kebijakan;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan seksi rekam medis dan pelaporan;
g. melaksanakan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pengembangan rekam medis;
h. melaksanakan penilaian kinerja dan pembinaan staf pada seksi rekam medis dan pelaporan;
i. mendistribusikan tugas kepada bawahan pada seksi rekam medis dan pelaporan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
j. mengoordinasikan pelaksanaan Rekam Medis dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksernal RSUD Banten;
k. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsinya;
dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
9 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja tahunan seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten, peraturan yang berlaku serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun rencana pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sesuai perkembangan ilmu dan teknologi;
c. menyusun kebutuhan dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, baik berupa hardware, software maupun brainware;
d. mengoptimalkan pengelolaan data di seluruh sarana pelayanan RSUD Banten;
e. memfasilitasi pengembangan SDM RSUD Banten dibidang sistem informasi manajemen Rumah Sakit melalui pelatihan/seminar/lokakarya dan lain-lain;
f. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana yang terkait dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pada seksi sistem informasi manajemen Rumah Sakit;
h. melaksanakan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pengembangan pada seksi sistem informasi manajemen Rumah Sakit;
i. melaksanakan penilaian kinerja dan pembinaan staf pada seksi sistem informasi manajemen Rumah Sakit;
j. membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas, sesuai tugas dan fungsinya;
k. melaksanakan penilaian kinerja dan pembinaan staf pada seksi sistem informasi manajemen Rumah Sakit; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Wakil Direktur Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Umum dan Bagian Keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Umum dan Bagian Keuangan berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Umum dan Bagian Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Umum dan Bagian Keuangan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Umum dan Bagian Keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. m erencanakan penyusunan bahan rencana kebijakan dan petunjuk teknis program kegiatan administrasi umum dan keuangan;
f. mengoordinasikan rencana penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi anggaran Rumah Sakit Umum Banten;
g. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Umum dan Bagian Keuangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Bagian Keuangan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahkan:
a. Kepala Bagian Umum; dan
b. Kepala Bagian Keuangan.
(1) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Wakil Direktur Umum dan Keuangan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Umum berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Umum sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Umum sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Umum secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
e. menyelenggarakan kebijakan program, pedoman, standarisasi kegiatan bagian umum;
f. menyelenggarakan dan memfasilitasi urusan surat menyurat, arsip, pengadaan, ekspedisi, dan pengagendaan, serta keprotokolan;
g. menyelenggarakan dan memfasilitasi urusan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
h. menyelenggarakan dan memfasilitasi urusan kehumasan, promosi kesehatan, dan perpustakaan;
i. menyelenggarakan dan memfasilitasi urusan rumah tangga Rumah Sakit;
j. menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan, perencanaan evaluasi dan pelaporan;
k. mengoordinasikan penatausahaan barang milik daerah;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Umum dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Umum, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Kepala Sub B agian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Rumah Sakit.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Bagian Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
e. melaksanakan administrasi urusan surat menyurat, arsip, pengadaan, ekspedisi, dan pengagendaan, serta keprotokolan;
f. melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Rumah Sakit;
h. melaksanakan urusan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
i. memfasilitasi fungsi kehumasan, fungsi etik dan hukum dan Promosi Kesehatan;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Bagian Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
e. menyiapkan bahan penyusunan konsep Rencana Strategis (Renstra), Rencana Strategis Bisnis (RENBIS), Rencana Kerja dan penganggaran Rumah Sakit;
f. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Rumah Sakit, bahan RPJMD daerah, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Rumah Sakit;
g. menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja Rumah Sakit yang bersumber dari APBD/APBN atau sumber dana lainnya;
h. menyiapkan dan memfasilitasi bahan perencanaan kebutuhan pelatihan/diklat SDM Rumah Sakit;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Rumah Sakit;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Wakil Direktur Umum dan Keuangan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi serta Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Keuangan berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Banten serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Keuangan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan data, perhitungan anggaran dan belanja Rumah Sakit;
e. mengoreksi konsep pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja Rumah Sakit dari sumber APBD maupun APBN;
f. melaksanakan pengelolaan akuntansi keuangan Rumah Sakit;
g. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Keuangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Keuangan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
i. melaksanakan pengelolaan pendapatan dan belanja Rumah Sakit;
dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Keuangan, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi; dan
b. Kepala Sub B agian Perbendaharaan dan Verifikasi.
(1) Kepala Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi berdasarkan rencana operasional Bagian Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Anggran dan Akuntansi;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan program dan kegiatan Sub Bagian Anggran dan Akuntansi;
f. menyusun rencana aksi TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan);
g. menyusun perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Rumah Sakit (BLUD);
h. melaksanakan analisa anggaran pendapatan dan belanja (BLUD);
i. melaksanakan penghimpunan data anggaran dari tiap-tiap bagian di lingkungan Rumah Sakit (BLUD);
j. melakukan pengendalian anggaran BLUD pada setiap unit di Rumah Sakit;
k. melakukan rekaptulasi data anggaran dari tiap-tiap bagian di lingkungan Rumah Sakit (BLUD);
l. melaksanakan pencatatan transaksi pendapatan maupun belanja Rumah Sakit;
m. menyusun laporan keuangan Rumah Sakit;
n. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
o. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang, dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi berdasarkan rencana operasional Bagian Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis perbendaharaan dan verifikasi;
f. melaksanakan program dan kegiatan perbendaharaan dan verifikasi;
g. melaksanakan kegiatan perbendaharaan rutin, dan penerimaan;
h. menyusun SPP dan menerbitkan SPM UP,GU,TU, LS belanja tidak langsung dan belanja langsung;
i. melaksanakan verifikasi dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan;
j. melaksanakan kegiatan perbendaharaan yang meliputi belanja aparatur, belanja publik, belanja bagi hasil dan belanja tidak tersangka;
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
m. m elaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Bagian Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Sekretariat mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Sekretariat berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkunga Bagian Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;
f. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dengan integritas yang optimal;
g. merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan barang, kepustakaan dan efisiensi tatalaksana Rumah Sakit demi tertib administrasi dan terjaganya aset Rumah Sakit;
h. menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan Rumah Sakit dalam rangka menunjang kinerja pelayanan kesehatan yang optimal;
i. menyelenggarakan urusan kehumasan Rumah Sakit agar terjadi komunikasi yang efektif dan efisien kepada seluruh pihak;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Sekretariat, membawahkan:
a. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c. Kepala Sub Bagian Keuangan.
(1) Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Sekretariat dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Bagian Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis, Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja dan RPJMD lingkup Rumah Sakit;
f. mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Rumah Sakit yang bersumber dari APBD maupun APBN;
g. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD), Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lingkup Rumah Sakit;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan Lingkup Rumah Sakit;
i. melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dari Pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan pengelolaan data dan informasi Lingkup Rumah Sakit;
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Sekretariat dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Rumah Sakit.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Bagian Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Rumah Sakit;
f. melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Rumah Sakit;
h. melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Rumah Sakit;
i. melaksanakan fungsi kehumasan;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaksanakan pembinaan, inventarisasi kebutuhan, dan mengusulkan mutasi, rotasi serta retensi SDM agar jumlah dan jenis tenaga sesuai dengan kebutuhan optimal pelayanan Rumah Sakit;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Sekretariat dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi, dan perbendaharaan Rumah Sakit.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Bagian Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan data, perhitungan anggaran, dan belanja Rumah Sakit;
f. melaksanakan penatausahaan keuangan lingkup Rumah Sakit yang bersumber dari APBD maupun APBN;
g. Melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Rumah Sakit;
h. menyusun laporan keuangan lingkup Rumah Sakit;
i. menyusun analisa dan mengusulkan tarif pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan medis Rumah Sakit agar tarif Rumah Sakit sesuai dengan unitcost dan terjangkau masyarakat;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Bidang Pelayanan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis serta Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Medis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pelayanan Medis berdasarkan program kerja UPT Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan bahan fasilitas administrasi pelayanan medis;
f. merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di bidang pelayanan medis berdasar standar dan keilmuan terkini;
g. merencanakan, mengendalikan, Mengoordinasikan pelayanan medis dari setiap unit fungsional dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dan profesionalisme;
h. merencanakan, mengawasi dan mengendalikan etika dan mutu pelayanan medis;
i. merencanakan pembinaan, pengembangan dan kerjasama operasional dengan pihak lain dibidang Pelayanan Medis;
j. merencanakan dan melaksanakan pengembangan jenis pelayanan kesehatan di RSUD Malingping;
k. merencanakan penyusunan dan analisa rencana kebutuhan, spesifikasi teknis dan biaya barang persediaan dan alat pelayanan medis;
l. merencanakan koordinasi, pembinaan, inventarisasi kebutuhan, mutasi, rotasi dan retensi SDM Pelayanan medis;
m. merencanakan evaluasi dan mengusulkan tarif retribusi Pelayanan medis Rumah Sakit;
n. merencanakan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat Rumah Sakit;
o. merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Medis, membawahkan:
a. Kepala Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis; dan
b. Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama.
(1) Kepala Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyusun rancangan dan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan medis sesuai dengan keilmuan terkini dan kondisional Rumah Sakit;
f. melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan pelayanan medis dari setiap unit fungsional dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dan profesionalisme;
g. menyusun dan menganalisa rencana kebutuhan, spesifikasi teknis dan harga barang persediaan/alat pelayanan medis agar sesuai dengan kebutuhan serta efektif dan efisien;
h. melaksanakan pembinaan, inventarisasi kebutuhan, dan mengusulkan mutasi, rotasi serta retensi SDM seksi pelayanan medis agar jumlah dan jenis tenaga sesuai dengan kebutuhan optimal pelayanan Rumah Sakit;
i. menyusun analisa dan mengusulkan tarif retribusi yang berkaitan dengan pelayanan medis Rumah Sakit agar tarif Rumah Sakit sesuai dengan unitcost dan terjangkau masyarakat;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan kerjasama operasional dengan pihak lain di Bidang Pelayanan Medis agar pelayanan Rumah Sakit dapat mengikuti kebutuhan;
f. melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan Rumah Sakit yang baik dan bermutu;
g. mengoordinasikan, memfasilitasi/melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan SDM Rumah Sakit agar pengetahuan, keterampilan dan mutu SDM selalu terjaga;
h. mengoordinasikan/melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan pengetahuan pasien dan keluarga pasien tentang kesehatan;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Bidang Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d, mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Rawat Inap serta Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Keperawatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Keperawatan berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan bahan rumusan kebijakan program, pedoman, standarisasi dan kegiatan bidang keperawatan;
f. merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di bidang pelayanan keperawatan berdasar standar dan keilmuan terkini;
g. merencanakan bahan fasilitas unit pelayanan fungsional keperawatan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai standar, peningkatan produktifitas dan menjaga profesionalisme;
h. merencanakan pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
i. merencanakan kebutuhan, spesifikasi teknis dan harga barang persedian/alat keperawatan agar pengadaan barang dan alat yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan, efektif dan efisien;
j. merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan SDM keperawatan, mutasi, rotasi dan retensi tenaga keperawatan agar jumlah dan mutu tenaga terjaga;
k. menyusun analisa dan evaluasi serta mengusulkan tarif retribusi keperawatan Rumah Sakit agar sesuai dengan unit cost dan kemampuan masyarakat;
l. merencanakan pembinaan dan pengembangan SDM di Bidang Keperawatan agar jumlah dan mutu SDM sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;
m. merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
n. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Keperawatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Keperawatan, membawahkan:
a. Kepala Seksi Rawat Inap; dan
b. Kepala Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus.
(1) Kepala Seksi Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Rawat Inap.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rawat Inap mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Rawat Inap berdasarkan rencana operasional Bidang Keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Rawat Inap;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rawat Inap sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Rawat Inap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyusun rancangan asuhan keperawatan di rawat inap agar pelayanan rawat inap berjalan optimal;
f. merencanakan pembinaan dan pengembangan SDM di seksi rawat inap agar jumlah dan mutu SDM sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;
g. merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan SDM keperawatan, mutasi, rotasi dan retensi tenaga keperawatan seksi rawat inap agar jumlah dan mutu tenaga terjaga;
h. menyusun rancangan dan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan keperawatan rawat inap sesuai dengan keilmuan terkini dan kondisional Rumah Sakit;
i. melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan seksi rawat inap;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Rawat Inap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus berdasarkan rencana operasional Bidang Keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan SDM keperawatan, mutasi, rotasi dan retensi tenaga keperawatan seksi rawat jalan dan rawat khusus agar jumlah dan mutu tenaga terjaga
f. menyusun standar sumber daya manusia, sarana dan prasarana di Rawat Jalan dan Rawat Khusus;
g. menyusun rancangan dan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat khusus sesuai dengan keilmuan terkini dan kondisional Rumah Sakit;
h. melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Bidang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d, mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penunjang Medis serta Seksi Penunjang Non Medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penunjang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penunjang berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penunjang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang penunjang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang penunjang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. merencanakan bahan rumusan kebijakan program, pedoman, standarisasi dan kegiatan Bidang Penunjang;
f. merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di bidang penunjang berdasar standar dan keilmuan terkini;
g. merencanakan bahan fasilitas unit pelayanan fungsional Bidang Penunjang dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai standar, peningkatan produktifitas dan menjaga profesionalisme;
h. merencanakan pelaksanaan pelayanan Bidang Penunjang dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
i. merencanakan kebutuhan, spesifikasi teknis dan harga barang persedian/alat dan bahan Bidang Penunjang agar pengadaan barang/alat dan bahan yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan, efektif dan efisien;
j. merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan SDM Bidang Penunjang, mutasi, rotasi dan retensi tenaga agar jumlah dan mutu tenaga terjaga;
k. menyusun analisa dan evaluasi serta mengusulkan tarif retribusi pelayanan penunjang Rumah Sakit agar sesuai dengan unit cost dan kemampuan masyarakat;
l. merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di Bidang Penunjang berdasar keilmuan terkini;
m. merencanakan bahan fasilitas unit pelayanan fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai standar, peningkatan produktifitas dan menjaga profesionalisme;
n. merencanakan koordinasi, melaksanakan pengadaan obat, reagen, alat dan bahan habis pakai dan belanja alat kedokteran Rumah Sakit;
o. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penunjang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penunjang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penunjang, membawahkan:
a. Kepala Seksi Penunjang Medis; dan
b. Kepala Seksi Penunjang Non-Medis.
(1) Kepala Seksi Penunjang Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penunjang dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penunjang Medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penunjang Medis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Penunjang Medis berdasarkan rencana operasional Bidang Penunjang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penunjang Medis;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyusun rancangan Standar Opersional Prosedur penunjang medis;
f. melaksanakan inventarisasi dan pemenuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Seksi Penunjang Medis;
g. melaksanakan, Mengoordinasikan, mengadakan dan memelihara reagen, bahan habis pakai, obat dan alat kedokteran Rumah Sakit;
h. m elaksanakan pembinaan dan pengembangan pelayanan laboratorium, radiologi, kefarmasian dan instalasi penunjang medik lain;
i. m e laksanakan hubungan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan Seksi Penunjang Medis;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penunjang Medis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penunjang Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Penunjang Non-Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penunjang dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penunjang Non-Medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penunjang Non-Medis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Penunjang Non-Medis berdasarkan rencana operasional Bidang Penunjang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penunjang Non-Medis;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyusun rancangan Standar Opersional Prosedur Seksi Penunjang Non-Medis;
f. melaksanakan inventarisasi dan pemenuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Seksi Penunjang Non-Medis;
g. melaksanakan, Mengoordinasikan, mengadakan dan memelihara bahan habis pakai dan alat pada instalasi IPSRS, IPAL dan Sanitasi, CSSD, Gizi, Laundry, gas medis, ambulans, pemulasaraan jenazah dan instalasi penunjang Non-Medis lain;
h. melaksanakan pengembangan pelayanan penunjang Non-Medis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit;
i. melaksanakan kerja sama opersional dan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan Penunjang Non-Medis;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. m enyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. m elaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengkajian, pengkajian, pengembangan, pengendalian mutu, akreditasi institusi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan program dan kegiatan Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. pelaksanakan pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan;
f. menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan kurikulum/ jenis pelatihan kesehatan;
g. melaksanakan pengkajian dan pengembangan institusi pelatihan;
h. melaksanakan evaluasi pasca kegiatan pendidikan dan pelatihan kesehatan (pengendalian mutu)
i. penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pelatihan Kesehatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
j. pengelolaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan kegiatan pada Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan pengendalian dan pengkoordinasian pelaksanaan teknis operasional Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
f. melaksanakan pengelolaan pelayanan administrasi penyelenggaraan pendidikan pelatihan kesehatan;
g. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan;
h. menyelenggarakan pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan bidang kesehatan;
i. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan;
j. pengelolaanan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;
k. penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pelatihan Kesehatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
l. menyelenggarakan pengelolaan kerjasama diklat kesehatan dengan institusi terkait;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja lingkungan Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pelayanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi pelayanan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan pengelolaan administrasi pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi;
f. melaksanakan pengelolaan teknis operasional pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi;
g. melaksanakan pembinaan administrasi pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi;
h. melaksanaan kegiatan operasional pelayanan rujukan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
i. melaksanakan pembinaan teknis fungsional kegiatan pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi;
j. melaksanakan monitoring administrasi dan teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi;
k. melaksanakan monitoring administrasi dan teknis pelayanan;
l. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
m. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pengendalian Mutu mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Mutu.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian Mutu mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Mutu;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan pembinaan dan pengembangan administrasi mutu pelayanan dan pengendalian dokumen/rekaman;
f. melaksanakan pembinaan teknis operasional pengendalian mutu pelayanan;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang laboratorium pengujian dan kalibrasi;
h. pelaksanaan kegiatan administrasi ketatausahaan, ketatalaksanaan dan pelaporan;
i. melaksanakan pengendalian, peningkatan dan pengembangan mutu pelayanan;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Operasi dan Pemeliharaan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan pelayanan kegiatan sistem informasi sumber daya air meliputi jaringan irigasi, sarana dan prasarana sumber daya air;
f. melaksanakan upaya pelestarian sumber daya air dan irigasi meliputi pemeliharaan situ dan jaringan irigasi;
g. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan pembinaan teknis terhadap Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) serta Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
h. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
i. melaksanakan penanggulangan darurat sumber daya air;
j. melaksanakan pengisian blanko-blanko operasi dan pemeliharaan untuk kebutuhan pola tanam;
k. melaksanakan survey penelusuran, inventarisasi kondisi jaringan irigasi dan fungsi prasarana sumber daya air untuk menyusun Angka Kebutuhan Nyata Pemeliharaan Irigasi (AKNPI);
l. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
m. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pemanfaatan Air mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemanfaatan Air.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemanfaatan Air mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemanfaatan Air berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan Air;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana hidrologi meliputi pos duga air, pos curah hujan dan radio komunikasi;
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data sistem informasi hidrologi, hidrometri, banjir dan kekeringan;
g. menyusun bahan koordinasi, kerjasama pengelolahan hidrologi, alokasi air, banjir dan kekeringan dengan instansi terkait;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi banjir dan kekeringan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan pengukuran debit air, alokasi air dan pelaporan pemanfaatan air permukaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Operasi dan Pemeliharaan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan pelayanan kegiatan sistem informasi sumber daya air meliputi jaringan irigasi, sarana dan prasarana sumber daya air;
f. melaksanakan upaya pelestarian sumber daya air dan irigasi meliputi pemeliharaan situ dan jaringan irigasi;
g. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan pembinaan teknis terhadap Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) serta Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
h. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
i. melaksanakan penanggulangan darurat sumber daya air;
j. melaksanakan pengisian blanko-blanko operasi dan pemeliharaan untuk kebutuhan pola tanam;
k. melaksanakan survey penelusuran, inventarisasi kondisi jaringan irigasi dan fungsi prasarana sumber daya air untuk menyusun Angka Kebutuhan Nyata Pemeliharaan Irigasi (AKNPI);
l. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
m. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pemanfaatan Air mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemanfaatan Air.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemanfaatan Air mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemanfaatan Air berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan Air;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana hidrologi meliputi pos duga air, pos curah hujan dan radio komunikasi;
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data sistem informasi hidrologi, hidrometri, banjir dan kekeringan;
g. menyusun bahan koordinasi, kerjasama pengelolahan hidrologi, alokasi air, banjir dan kekeringan dengan instansi terkait;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi banjir dan kekeringan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan pengukuran debit air, alokasi air dan pelaporan pemanfaatan air permukaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Operasi dan Pemeliharaan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan pelayanan kegiatan sistem informasi sumber daya air meliputi jaringan irigasi, sarana dan prasarana sumber daya air;
f. melaksanakan upaya pelestarian sumber daya air dan irigasi meliputi pemeliharaan situ dan jaringan irigasi;
g. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan pembinaan teknis terhadap Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) serta Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
h. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
i. melaksanakan penanggulangan darurat sumber daya air;
j. melaksanakan pengisian blanko-blanko operasi dan pemeliharaan untuk kebutuhan pola tanam;
k. melaksanakan survey penelusuran, inventarisasi kondisi jaringan irigasi dan fungsi prasarana sumber daya air untuk menyusun Angka Kebutuhan Nyata Pemeliharaan Irigasi (AKNPI);
l. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
m. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pemanfaatan Air mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemanfaatan Air.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemanfaatan Air mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemanfaatan Air berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan Air;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana hidrologi meliputi pos duga air, pos curah hujan dan radio komunikasi;
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data sistem informasi hidrologi, hidrometri, banjir dan kekeringan;
g. menyusun bahan koordinasi, kerjasama pengelolahan hidrologi, alokasi air, banjir dan kekeringan dengan instansi terkait;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi banjir dan kekeringan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan pengukuran debit air, alokasi air dan pelaporan pemanfaatan air permukaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemanfaatan Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan survey identifikasi kerusakan jalan dan jembatan;
g. menyusun analisa harga satuan pekerjaan untuk keperluan pemeliharaan jalan dan jembatan;
h. menyusun bahan perhitungan anggaran biaya kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
i. menyusun dokumen pendukung usulan program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
j. menyusun jadwal pemeliharaan rutin jalan dan jembatan;
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Bahan dan Peralatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Bahan dan Peralatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bahan dan Peralatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Bahan dan Peralatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bahan dan Peralatan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan monitoring terhadap pemakaian alat berat di lapangan;
g. melaksanakan inventarisasi kebutuhan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
h. menyusun bahan usulan kegiatan pengadaan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
i. melaksanakan pencatatan berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
j. menyusun jadwal operasional alat berat maupun alat bantu lainnya;
k. menyusun administrasi pelaporan berkaitan dengan operasional bahan dan peralatan kebinamargaan;
l. melaksanakan inventarisasi kebutuhan komponen peralatan yang memiliki keterbatasan fungsi sesuai umur ekonomis tertentu;
m. melaksanakan pengadaan spare part peralatan yang mempunyai umur ekonomis tertentu;
n. melaksanakan penggantian komponen kendaraaan yang telah sampai pada umur ekonomisnya;
o. melaksanakan pemeriksaan secara periodik terhadap setiap peralatan yang ada di Cabang Dinas;
p. melaksanakan pencatatan atas pemakaian spare part maupun bahan yang tersimpan digudang;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
r. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan survey identifikasi kerusakan jalan dan jembatan;
g. menyusun analisa harga satuan pekerjaan untuk keperluan pemeliharaan jalan dan jembatan;
h. menyusun bahan perhitungan anggaran biaya kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
i. menyusun dokumen pendukung usulan program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
j. menyusun jadwal pemeliharaan rutin jalan dan jembatan;
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Bahan dan Peralatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Bahan dan Peralatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bahan dan Peralatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Bahan dan Peralatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bahan dan Peralatan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan monitoring terhadap pemakaian alat berat di lapangan;
g. melaksanakan inventarisasi kebutuhan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
h. menyusun bahan usulan kegiatan pengadaan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
i. melaksanakan pencatatan berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
j. menyusun jadwal operasional alat berat maupun alat bantu lainnya;
k. menyusun administrasi pelaporan berkaitan dengan operasional bahan dan peralatan kebinamargaan;
l. melaksanakan inventarisasi kebutuhan komponen peralatan yang memiliki keterbatasan fungsi sesuai umur ekonomis tertentu;
m. melaksanakan pengadaan spare part peralatan yang mempunyai umur ekonomis tertentu;
n. melaksanakan penggantian komponen kendaraaan yang telah sampai pada umur ekonomisnya;
o. melaksanakan pemeriksaan secara periodik terhadap setiap peralatan yang ada di Cabang Dinas;
p. melaksanakan pencatatan atas pemakaian spare part maupun bahan yang tersimpan digudang;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
r. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
g. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
i. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
j. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
k. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
m. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
n. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan survey identifikasi kerusakan jalan dan jembatan;
g. menyusun analisa harga satuan pekerjaan untuk keperluan pemeliharaan jalan dan jembatan;
h. menyusun bahan perhitungan anggaran biaya kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
i. menyusun dokumen pendukung usulan program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
j. menyusun jadwal pemeliharaan rutin jalan dan jembatan;
k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Kepala Seksi Bahan dan Peralatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Bahan dan Peralatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bahan dan Peralatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Bahan dan Peralatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bahan dan Peralatan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f. melaksanakan monitoring terhadap pemakaian alat berat di lapangan;
g. melaksanakan inventarisasi kebutuhan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
h. menyusun bahan usulan kegiatan pengadaan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
i. melaksanakan pencatatan berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan bahan dan peralatan kebinamargaan dilingkungan Cabang Dinas;
j. menyusun jadwal operasional alat berat maupun alat bantu lainnya;
k. menyusun administrasi pelaporan berkaitan dengan operasional bahan dan peralatan kebinamargaan;
l. melaksanakan inventarisasi kebutuhan komponen peralatan yang memiliki keterbatasan fungsi sesuai umur ekonomis tertentu;
m. melaksanakan pengadaan spare part peralatan yang mempunyai umur ekonomis tertentu;
n. melaksanakan penggantian komponen kendaraaan yang telah sampai pada umur ekonomisnya;
o. melaksanakan pemeriksaan secara periodik terhadap setiap peralatan yang ada di Cabang Dinas;
p. melaksanakan pencatatan atas pemakaian spare part maupun bahan yang tersimpan digudang;
q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
r. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bahan dan Peralatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.