Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai
PERGUB Nomor 33 Tahun 2019 — Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai.
PERGUB Nomor 33 Tahun 2019 — Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai disahkan pada tahun 2019.
PERGUB Nomor 33 Tahun 2019 — Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
JENIS PAJAK
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK SECARA NON TUNAI
PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP