Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten
PERGUB Nomor 3 Tahun 2019 — Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2019 — Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten disahkan pada tahun 2019.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2019 — Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUGAS KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
KODE ETIK
KOMITE ETIK
SEKRETARIAT KOMITE ETIK
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP