1. Daerah adalah Provinsi Banten.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Banten.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
7. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah bagian dari perangkat daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan khusus yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
8. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
9. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKh Negeri.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal.
11. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Taman Kanak-Kanak, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah Pertama, Satuan Pendidikan Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan atau sederajat yang selanjutnya disebut Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK).
12. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.
13. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama yang ditempuh dalam waktu 3 (tiga) tahun mulai dari kelas VII sampai dengan Kelas IX.
14. Sekolah Menengah Atas Negeri yang selanjutnya disingkat SMA Negeri adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal negeri yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.
15. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMK Negeri adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal negeri yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.
16. Sekolah Khusus Negeri yang selanjutnya disingkat SKh Negeri adalah satuan pendidikan negeri yang menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental dan sosial.
17. Sekolah Menengah Atas Negeri Cahaya Madani Banten Boarding School yang selanjutnya disingkat SMAN CMBBS adalah Sekolah Menengah Atas Negeri yang menerapkan sistem pembelajaran dengan pola pengasuhan diasramakan.
18. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
19. Daya tampung adalah kapasitas satuan pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
20. Nilai Kejuaraan yang selanjutnya disingkat NK adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila berprestasi di bidang: akademik dan non akademik, baik individu maupun kelompok.
21. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota/provinsi;
22. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
23. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
24. Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Daring adalah Penerimaan Peserta Didik Baru melalui media website sekolah.
25. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa yang dilaksanakan secara nasional pada jenjangSMP/sederajat.
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
27. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
28. Zonasi adalah pembagian wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.