Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah
PERGUB Nomor 17 Tahun 2019 — Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah.
PERGUB Nomor 17 Tahun 2019 — Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah disahkan pada tahun 2019.
PERGUB Nomor 17 Tahun 2019 — Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS PAJAK
WAKTU PELAKSANAAN DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN
PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP