PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Diubah.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan oleh Provinsi Bangka Belitung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERGUB 1/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)