PERGUB Nomor 45 Tahun 2025 tentang BIAYA JASA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI
PERGUB Nomor 45 Tahun 2025 — Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan Aparatur Sipil negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan Aparatur Sipil negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan dinas Kesehatan Provinsi Bali.
PERGUB Nomor 45 Tahun 2025 — Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan Aparatur Sipil negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan dinas Kesehatan Provinsi Bali disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 45 Tahun 2025 — Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan Aparatur Sipil negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan dinas Kesehatan Provinsi Bali saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 45 Tahun 2025 — Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan Aparatur Sipil negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan dinas Kesehatan Provinsi Bali ditetapkan oleh Provinsi Bali.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.