PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.
PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 38 Tahun 2025 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 ditetapkan oleh Provinsi Bali.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.