PERGUB Nomor 19 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
PERGUB Nomor 19 Tahun 2025 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
PERGUB Nomor 19 Tahun 2025 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 19 Tahun 2025 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 19 Tahun 2025 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan oleh Provinsi Bali.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN IIPERATURAN GUBERNUR BALINOMOR 19 TAHUN 2025TENTANGPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2022TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.