PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit.
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit ditetapkan oleh Provinsi Bali.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN I
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.