Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
PERDAIS Nomor 75 Tahun 2020 — Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri adalah Peraturan Daerah Istimewa yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.
PERDAIS Nomor 75 Tahun 2020 — Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri disahkan pada tahun 2020.
PERDAIS Nomor 75 Tahun 2020 — Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.