Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jumlah dan data peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran Iuran peserta Jaminan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesesuaian penerima manfaat bagi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan; dan
e. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Wali Kota.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berasal dari unsur:
a. Dinas; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
