Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program :
a. JKK; dan
b. JKM.
(2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perawatan pengobatan; dan
b. uang tunai untuk transportasi, santunan kematian, bantuan beasiswa, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.
(3) Manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. santunan sekaligus;
b. santunan berkala;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
Koreksi Anda
