Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas mendaftarkan pekerja rentan dan miskin berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran pekerja rentan dan miskin sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pada ayat (1) dengan melampirkan data. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa data elektronik yang paling sedikit memuat: a. nama; dan b. nomor induk kependudukan.
Koreksi Anda