Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Dinas dalam melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibantu oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
b. melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, data terpadu kesejahteraan sosial, registrasi sosial ekonomi dan/atau data tunggal sosial ekonomi nasional;
c. membuat berita acara hasil pendataan;
d. menyusun rancangan keputusan kepala Dinas tentang daftar nama Pekerja rentan dan miskin sebagai Peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan tahun berkenaan; dan
e. menyampaikan laporan hasil pendataan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Wali Kota.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berasal dari unsur:
a. Dinas;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan/atau
c. Kecamatan.
(4) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
