Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas dalam melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, data terpadu kesejahteraan sosial, registrasi sosial ekonomi dan/atau data tunggal sosial ekonomi nasional; c. membuat berita acara hasil pendataan; d. menyusun rancangan keputusan kepala Dinas tentang daftar nama Pekerja rentan dan miskin sebagai Peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan tahun berkenaan; dan e. menyampaikan laporan hasil pendataan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Wali Kota. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berasal dari unsur: a. Dinas; b. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan/atau c. Kecamatan. (4) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda