Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data: a. pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim; b. data terpadu kesejahteraan sosial; c. registrasi sosial ekonomi; dan/atau d. data tunggal sosial ekonomi nasional. (3) Dinas dalam melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan: a. berusia di atas 60 (enam puluh) tahun; b. penyandang disabilitas; dan/atau c. sudah berkeluarga dan masih memiliki tanggungan yang tinggal serumah.
Koreksi Anda