Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain: a. petani; b. peternak, pembudidaya ikan atau pengolah ikan; c. buruh harian; d. buruh cuci; e. pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, pedagang keliling, atau pedagang pasar; f. pengemudi angkutan umum; g. pengemudi rental; h. pengemudi ojek; i. juru parkir; dan j. pemulung sampah. (2) Pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. warga Daerah; b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun; c. bekerja di sektor informal; d. berpenghasilan di bawah upah minimum Daerah; e. rentan jatuh miskin, apabila mengalami musibah, gejolak ekonomi, risiko kerja dan/atau risiko sosial; f. terdaftar dalam pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, data terpadu kesejahteraan sosial, registrasi sosial ekonomi, dan/atau data tunggal sosial ekonomi nasional; g. melakukan kegiatan usaha atau memiliki pekerjaan; dan h. tidak menerima bantuan iuran Peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD Provinsi dan APBD.
Koreksi Anda