Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan melalui unit layanan pengaduan yang ada pada MPP.
(2) Pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan secara lisan atau secara tertulis.
(3) Keanggotaan unit layanan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat pada MPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda
